Aksi Camat-Kades di Tapsel Peras Warga Berujung Kena OTT Polda Sumut

- Penulis

Minggu, 10 November 2024 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Camat-Kades di Tapsel Peras Warga Berujung Kena OTT Polda Sumut

Tapanuli Selatan / Tv berita.id

Camat dan kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan meringkuk di tahanan usai terjaring OTT Polda Sumut karena memeras warga. Keduanya pun saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
Adapun kedua tersangka yakni Camat Angkola Sangkunur Daniel Affandi Harahap (DAH) dan Kepala Desa Tindoan Laut Josmar Yuda Sianturi. Keduanya terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Kamis (24/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar ada diamankan. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat diwawancarai di Polda Sumut, Jumat (25/10/2024)

Sumaryono menyebut kedua pelaku meminta uang kepada warga yang hendak mengurus surat. Padahal, pengurusan surat tersebut harusnya tidak dipungut biaya.

“Ada warga yang diperas oleh keduanya dalam pengurusan surat di kecamatan. Seharusnya gratis namun dipungut biaya,” kata Sumaryono.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan. Lalu, kedua pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.

Baca Juga:  Kolaborasi Dengan Puskesmas, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pemeriksaan Kesehatan di SD Negeri Muaranawa

“Yang bersangkutan statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan. Dua-duanya jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/10).
Hadi mengatakan para pelaku ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat. Ada uang sekitar Rp 7 juta yang diamankan dari keduanya.

“Dilaporkan sama masyarakat. Uang yang diamankan Rp 7 juta, iya (ditahan),” jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut para pelaku meminta uang kepada para korban dengan nominal yang bervariatif, mulai dari Rp 100-200 ribu setiap pengurusan surat tanah.

“Modusnya mereka setiap masyarakat yang datang mengurus surat-surat ganti rugi tanah dikenakan pemungutan biaya. (Jumlahnya) bervariasi, ada yang berkisar Rp 100 ribu, Rp 200 ribu,” kata Hadi. ( Red / Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas
Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai
Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Kalapas Mochamad Mukaffi Ikuti Latihan Menembak Di BRIMOB I KORBRIMOB Polri
Kejaksaan Negeri Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMA Negeri 1 Kota Binjai
Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Kalapas Mochamad Mukaffi Ikuti Latihan Menembak Di BRIMOB I KORBRIMOB Polri

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB