Raker Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Bamsoet Soroti Penanganan Kasus Suap Hingga Restorative Justice

- Penulis

Kamis, 14 November 2024 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raker Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung, Bamsoet Soroti Penanganan Kasus Suap Hingga Restorative Justice

 

JAKARTA/TV Berita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta Kejaksaan Agung mengusut serta mengungkapkan dengan tuntas kasus suap yang melibatkan pejabat publik. Semisal, kasus yang menjerat tiga hakim hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini Kejagung juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan menyita uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.

 

“Kejagung harus berani mengusut tuntas kasus ini. Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini. Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya? Kejagung jangan ragu untuk menjerat pejabat publik lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Bamsoet dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (13/11/24).

 

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ke-7, Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini juga menyoroti penyidikan kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. Kejagung menyatakan Tom Lembong bersalah karena mengizinkan impor gula saat persediaan gula dalam negeri sedang surplus dan tidak membutuhkan impor.

 

“Kejaksaan Agung harus mampu membuktikan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini tidak ada kaitannya dengan politik balas dendam seperti yang tersiar di masyarakat. Kita juga meminta agar kasus Tom Lebong bisa menjadi pintu masuk Kejagung untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat negara,” kata Bamsoet.

Baca Juga:  Polsek Perdagngan Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Judi Online di Warung Kopi

 

Waketum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga meminta Kejaksaan Agung terus mengoptimalkan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejaksaan Agung mencatat sejak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan melalui penyelesaian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hingga November 2024 berjumlah 6.168 kasus.

 

“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk mencapai keadilan yang komprehensif dan berkelanjutan. Keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengakui kesalahan dan bertanggungjawab atas tindakannya, sekaligus memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya,” urai Bamsoet.

 

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, salah satu alasan utama Kejaksaan harus mengutamakan penyelesaian kasus pidana melalui keadilan restoratif adalah untuk mengurangi beban sistem peradilan. Dengan menyelesaikan konflik secara informal dan dialogis, banyak kasus yang selama ini berlarut-larut di pengadilan dapat diselesaikan lebih cepat. Ini tidak hanya menghemat biaya dan waktu, tetapi juga mencegah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

 

“Penyelesaian kasus pidana melalui keadilan restoratif akan menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara pelaku dan korban. Proses mediasi yang dilaksanakan dalam kerangka keadilan restoratif memungkinkan kedua belah pihak untuk saling mendengarkan dan memahami posisi masing-masing. Hal ini dapat mendorong penyelesaian yang lebih humanis dan mengurangi potensi konflik sosial yang sering kali muncul akibat ketidakpuasan korban,” pungkas Bamsoet. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karya WargaBinaan Dan Pengembangan Keterampilan DI Lapas Kelas IIA Binjai
Wali Kota Binjai Audiensi dengan TVRI Sumut, Perkuat Sinergi Publikasi Pembangunan
Pengurus HMI Komisariat Al-Ishlahiyah Cabang Binjai Resmi Dampingi Pendaftaran Dr. Agus Purwanto,S.Pd., M.Kesos sebagai Calon Ketum MD KAHMI Kota Binjai
Lapas Kelas II Binjai lakukan Pengecekan dan Perawatan Gembok Wujud Komitmen Menjaga Keamanan
Dr. Agus Purwanto Resmi Daftar Calon Ketum MD KAHMI Binjai 2026–2031, Usung Gagasan “Sinergy of Transformation”
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Polres Binjai Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Panpel YPTC Trophy DANSAT SIBER TNI Gandeng BNNK Binjai, Fokus Cetak Generasi Emas 2045
Kapolres Binjai Beri Penghargaan Terhadap Tiga Personil Bhabinkamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Karya WargaBinaan Dan Pengembangan Keterampilan DI Lapas Kelas IIA Binjai

Kamis, 10 September 2026 - 12:48 WIB

Wali Kota Binjai Audiensi dengan TVRI Sumut, Perkuat Sinergi Publikasi Pembangunan

Kamis, 10 September 2026 - 12:43 WIB

Pengurus HMI Komisariat Al-Ishlahiyah Cabang Binjai Resmi Dampingi Pendaftaran Dr. Agus Purwanto,S.Pd., M.Kesos sebagai Calon Ketum MD KAHMI Kota Binjai

Kamis, 10 September 2026 - 12:38 WIB

Lapas Kelas II Binjai lakukan Pengecekan dan Perawatan Gembok Wujud Komitmen Menjaga Keamanan

Kamis, 10 September 2026 - 12:29 WIB

Dr. Agus Purwanto Resmi Daftar Calon Ketum MD KAHMI Binjai 2026–2031, Usung Gagasan “Sinergy of Transformation”

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB