PUPR Pemprov Sumut Pastikan Telah Kembalikan Kelebihan Bayar Rp1,3 M Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sejak Juli 2024 ke Kas Daerah

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUPR Pemprov Sumut Pastikan Telah Kembalikan Kelebihan Bayar Rp1,3 M Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Sejak Juli 2024 ke Kas Daerah

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MEDAN/TVBerita.id

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengembalikan Rp1.388.574.415,18 kelebihan bayar pemeliharaan jalan dan jembatan ke kas daerah. Pengembalian kelebihan bayar ini telah selesai di bulan Juli 2024 sesuai dengan instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.

 

Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024 terkait APBD tahun 2023 ada kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan jalan dan jembatan PUPR Pemprov Sumut. Ini menyebabkan ada kelebihan pembayaran senilai Rp1.388.574.415,18 kepada 3 perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut yaitu PT. JO (Rp553.400.111,48), PT. SPA (Rp563.747.566,81) dan PT. AR (Rp271.426.736,89).

 

Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Mulyono memastikan pengembalian kelebihan bayar ini ke kas daerah (Kasda) telah dilakukan sejak Juni tahun 2024 dan selesai di bulan Juli 2024. Lebih rinci dia mengatakan kelebihan bayar PT. SPA sudah disetorkan ke Kasda pada 13 Juni 2024, PT. JO 26 Juni 2024 dan PT AR 17 Juli 2024.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan, DPC Penggerak Masa PKN Kota Binjai Bersihkan Lingkungan di Timbang Langkat

 

“Kita patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI dan pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut sudah selesai semuanya di bulan Juli,” kata Mulyono saat diwawancarai di kantornya, Jalan Sakti Lubis Nomor 7R, Medan, Selasa (31/12).

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, total kelebihan bayar untuk tiga paket pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023 sebesar Rp1.500.472.031. Ini langsung ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan mengembalikan Rp111.897.616,47 ke kas daerah dan dilanjutkan pada bulan Juni hingga Juli dengan total Rp1.388.574.415,18.

 

“Semua sesuai dengan instruksi BPK RI, total kita mengembalikan Rp1.500.472.031 ke kas daerah atas kelebihan bayar untuk proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023,” tegas Mulyono. (Red)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD Ampi Kota Binjai Ketua Surya Darma Sitepu dukung Penuh David Luther Pimpin AMPI Sumut
Wali Kota Binjai Pimpin Apel Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026
Hadyan HY Siregar Apresiasi BNNK dan Polres Binjai atas Penggerebekan Kos-kosan
JELANG MUSCAM BINSEL, Dari 8 Kelurahan, AMPI Binjai Selatan Serahkan SK ke 6 Kelurahan
TIM G-SDS AMPI BINJAI : Kita Bergerak Memberikan Manfaat Untuk Orang Banyak
Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu
Kepala BNN Kota Binjai Rayakan Ulang Tahun ke-43, Kapolres Binjai Hadir Langsung dan Tegaskan Sinergi Anti Narkoba
Warga Perbatasan Medan-Deli Serdang Merasa Dianaktirikan, Pemko Medan Didorong Segera Bertindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:53 WIB

DPD Ampi Kota Binjai Ketua Surya Darma Sitepu dukung Penuh David Luther Pimpin AMPI Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 10:19 WIB

Wali Kota Binjai Pimpin Apel Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 02:13 WIB

JELANG MUSCAM BINSEL, Dari 8 Kelurahan, AMPI Binjai Selatan Serahkan SK ke 6 Kelurahan

Senin, 8 Juni 2026 - 02:08 WIB

TIM G-SDS AMPI BINJAI : Kita Bergerak Memberikan Manfaat Untuk Orang Banyak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:48 WIB

Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru

Berita daerah

Wali Kota Binjai Pimpin Apel Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 10:19 WIB