Polres Bireuen Berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyelewengan Gas LPG

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyelewengan Gas LPG

 

Bireuen/TVBerita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Bireuen melalui Init Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Metrologi legal

 

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Masyarakat dan Penyelidikan lebih lanjut dari Tim Opsnal Sat Intelkam dan Tim Opsnal Satreskrim

 

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kanit Tipidter Ipda Mohd Faris Idris, S.Tr.K., M.H., mengatakan kronologis tindak pidana migas tersebut terjadi pada 10 November 2024 lalu di Toko UD Sazia Gas Desa Blang Keude Kecamatan Gandapura

 

” Dari hasil laporan Masyarakat, Tim Opsnal Sat Intelkam dan Tim Opnsal Sat Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut, ternyata betul ada tindak pidana terkait penyelewengan Gas LPG di Toko UD Sazia Gas Desa Blang Keude Kecamatan Gandapura, dimana saat itu sedang dilakukannya pemindahan Tabung Gas LPG 12 Kg, dari Truck

Baca Juga:  Kelompok Begal Sadis digulung Satreskrim Polres Binjai

Truk Colt Diesel BK 8828 HA warna kuning dipindahkan ke Truk Colt Diesel Mitsubishi Fuso BL 8839 GB warna merah yang berlogo pertamina, ini diduga Gas LPG 13 Kg tersebut bukan dari tempat pengisian resmi pertamina SPBBE, kami langsung mengamankan Pelaku dan barang bukti ke Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku adalah S Bin MY (45) wiraswasta

Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen” Terang Ipda Faris Kamis 30 Januari 2025

 

Setelah pemeriksaan lengkap, Unit Tipidter melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) ke jaksa penuntut umum (JPU) tindak pidana Migas dan atau tindak pidana perlindungan konsumen

 

Sebut Ipda Faris Palaku Melanggar pasal  62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI No.8 tahu. 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 UU RI no.2 tahun 1981 tentang metrologi legal. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR
Ada Warga Meninggal Dunia, Kapolsek Sei Bingai Segera Pantau TKP
Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Di Bhakti Karya Binjai Selatan
Tawarkan Ekstasi Ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Langsung Diboyong Ke Polres Binjai
Bandar Sabu Di Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Diciduk Polres Binjai
Dumaria br Nababan Tempuh Jalur Hukum, Polisikan ZP Siahaan dan LD Situmeang atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik .
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Dugaan APH Sumut Dipermainkan Pengusaha Galian C Ilegal di Sungai Ular: Masyarakat Geram!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 04:32 WIB

Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:40 WIB

Ada Warga Meninggal Dunia, Kapolsek Sei Bingai Segera Pantau TKP

Minggu, 2 November 2025 - 14:16 WIB

Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Di Bhakti Karya Binjai Selatan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:48 WIB

Tawarkan Ekstasi Ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Langsung Diboyong Ke Polres Binjai

Rabu, 29 Oktober 2025 - 03:46 WIB

Bandar Sabu Di Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Diciduk Polres Binjai

Berita Terbaru

Berita daerah

Gelar Halal Bihalal, Darma Sitepu : AMPI Binjai Kedepankan Kebersamaan

Selasa, 14 Apr 2026 - 04:30 WIB