Polres Bireuen Berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyelewengan Gas LPG

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyelewengan Gas LPG

 

Bireuen/TVBerita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Bireuen melalui Init Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Metrologi legal

 

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Masyarakat dan Penyelidikan lebih lanjut dari Tim Opsnal Sat Intelkam dan Tim Opsnal Satreskrim

 

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kanit Tipidter Ipda Mohd Faris Idris, S.Tr.K., M.H., mengatakan kronologis tindak pidana migas tersebut terjadi pada 10 November 2024 lalu di Toko UD Sazia Gas Desa Blang Keude Kecamatan Gandapura

 

” Dari hasil laporan Masyarakat, Tim Opsnal Sat Intelkam dan Tim Opnsal Sat Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut, ternyata betul ada tindak pidana terkait penyelewengan Gas LPG di Toko UD Sazia Gas Desa Blang Keude Kecamatan Gandapura, dimana saat itu sedang dilakukannya pemindahan Tabung Gas LPG 12 Kg, dari Truck

Baca Juga:  Kepala Dusun Timbang lawan terciduk sedang menulis togel.

Truk Colt Diesel BK 8828 HA warna kuning dipindahkan ke Truk Colt Diesel Mitsubishi Fuso BL 8839 GB warna merah yang berlogo pertamina, ini diduga Gas LPG 13 Kg tersebut bukan dari tempat pengisian resmi pertamina SPBBE, kami langsung mengamankan Pelaku dan barang bukti ke Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku adalah S Bin MY (45) wiraswasta

Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen” Terang Ipda Faris Kamis 30 Januari 2025

 

Setelah pemeriksaan lengkap, Unit Tipidter melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) ke jaksa penuntut umum (JPU) tindak pidana Migas dan atau tindak pidana perlindungan konsumen

 

Sebut Ipda Faris Palaku Melanggar pasal  62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI No.8 tahu. 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 UU RI no.2 tahun 1981 tentang metrologi legal. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan
BNN Kota Binjai Razia THM Samudera Selatan, Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif Narkoba
Kejaksaan Negri Binjai Berhasil Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pho Sie Dong
Kepala BNN Kota Binjai Tutup Turnamen Futsal BMI,Ajak Pemuda Jauhi Narkoba
Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .
Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:09 WIB

Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:57 WIB

BNN Kota Binjai Razia THM Samudera Selatan, Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

Kejaksaan Negri Binjai Berhasil Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pho Sie Dong

Senin, 25 Mei 2026 - 02:34 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Tutup Turnamen Futsal BMI,Ajak Pemuda Jauhi Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:49 WIB

Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .

Berita Terbaru