Supir Truk Tangki PT Elnusa Diduga Gelapkan BBM di Medan, Rugikan Pertamina….!!!!

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supir Truk Tangki PT Elnusa Diduga Gelapkan BBM di Medan, Rugikan Pertamina….!!!!

Medan / Tv berita.id

Sebuah truk tangki milik PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8885 CT yg dikemudikan berinsial (DP) diduga melakukan aksi “kencing” BBM di Jalan Setia Budi Ujung ,Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Jumat (20/02/2025) pukul 12 .15 wib .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebut namanya, aksi tersebut bukan pertama kali terjadi. “Hampir tiap hari mereka kencing di depan bengkel itu,” ungkapnya.

Menurut data yang dihimpun oleh awak media didapati no handphone supir dari salah seorang rekan yang tidak ingin disebut identitas nya .

Lanjut pada saat supir DP dikonfirmasi awak media mengatakan ” bantulah kami bang ,, kami mau berkawan sama Abang , Ayuk la kita ngopi ngopi bang ” jelasnya kepada awak media .

Supir juga menjanjikan sejumlah uang kepada awak media agar pemberitaannya jangan diterbitkan .

DP juga meminta kepada wartawan yang meliput foto dan video yang akurat tentang kegiatan ilegal mereka .

Ada dugaan DP dan mafia mencoba menyuap atau menjebak awak media yang melakukan investigasi .

Akibat perbuatannya supir dapat diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Baca Juga:  Polres Simalungun Bersama Masyarakat Evakuasi Pasangan Suami Istri Tewas, Korban Banjir Bandang

Pelaku yang menyalahgunakan niaga atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sebelumnya seorang supir utama tangki Pertamina PT . Elnusa BK 8885 CT berinisial PU yang masih ditahan di Polda Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perbuatan yang sama .

Sangat disayangkan tidak ada rasa takut dan efek jera buat para pelaku untuk melakukan perbuatan yang merugikan negara dan Pertamina ini karena diduga di lindungi oleh para mafia dan Aparat berambut cepak .

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk menghubungi pihak manajemen Pertamina di Belawan dan akan mengkonfirmasi langsung ke Polda Sumatera Utara sebagai delik aduan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Binjai Matangkan Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Sampah
DPPKB Kota Binjai dan RSU Artha Medica Jalin Kerja Sama Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi
POKKAR Pekan 18 AMPI Binjai Jaga Marwah Nilai – Nilai Kekaryaan
Kader AMPI Binjai Apresiasi Pengaspalan Jalan, Minta Warga Ikut Awasi Kualitas
Wisuda Lansia Progtan Lansia Berdaya (Sidaya) Di Kota Binjai
Pemko Binjai Gelar Tabligh Akbar Maulid Nabi Sekaligus Resmikan Al-Qur’an Center
Wakil Walikota Binjai Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Diponegoro
Evaluasi Diperkuat, Lapas Binjai Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Ditjenpas Bersama Menteri Imipas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Pemko Binjai Matangkan Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Sampah

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:03 WIB

DPPKB Kota Binjai dan RSU Artha Medica Jalin Kerja Sama Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Kader AMPI Binjai Apresiasi Pengaspalan Jalan, Minta Warga Ikut Awasi Kualitas

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:53 WIB

Wisuda Lansia Progtan Lansia Berdaya (Sidaya) Di Kota Binjai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Pemko Binjai Gelar Tabligh Akbar Maulid Nabi Sekaligus Resmikan Al-Qur’an Center

Berita Terbaru

Berita daerah

Pemko Binjai Matangkan Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Sampah

Senin, 12 Okt 2026 - 13:51 WIB