Supir Truk Tangki PT Elnusa Diduga Gelapkan BBM di Medan, Rugikan Pertamina….!!!!

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supir Truk Tangki PT Elnusa Diduga Gelapkan BBM di Medan, Rugikan Pertamina….!!!!

Medan / Tv berita.id

Sebuah truk tangki milik PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8885 CT yg dikemudikan berinsial (DP) diduga melakukan aksi “kencing” BBM di Jalan Setia Budi Ujung ,Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Jumat (20/02/2025) pukul 12 .15 wib .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebut namanya, aksi tersebut bukan pertama kali terjadi. “Hampir tiap hari mereka kencing di depan bengkel itu,” ungkapnya.

Menurut data yang dihimpun oleh awak media didapati no handphone supir dari salah seorang rekan yang tidak ingin disebut identitas nya .

Lanjut pada saat supir DP dikonfirmasi awak media mengatakan ” bantulah kami bang ,, kami mau berkawan sama Abang , Ayuk la kita ngopi ngopi bang ” jelasnya kepada awak media .

Supir juga menjanjikan sejumlah uang kepada awak media agar pemberitaannya jangan diterbitkan .

DP juga meminta kepada wartawan yang meliput foto dan video yang akurat tentang kegiatan ilegal mereka .

Ada dugaan DP dan mafia mencoba menyuap atau menjebak awak media yang melakukan investigasi .

Akibat perbuatannya supir dapat diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Baca Juga:  Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

Pelaku yang menyalahgunakan niaga atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sebelumnya seorang supir utama tangki Pertamina PT . Elnusa BK 8885 CT berinisial PU yang masih ditahan di Polda Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perbuatan yang sama .

Sangat disayangkan tidak ada rasa takut dan efek jera buat para pelaku untuk melakukan perbuatan yang merugikan negara dan Pertamina ini karena diduga di lindungi oleh para mafia dan Aparat berambut cepak .

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk menghubungi pihak manajemen Pertamina di Belawan dan akan mengkonfirmasi langsung ke Polda Sumatera Utara sebagai delik aduan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Binjai Ajak OPD Perkuat Sinergi Pembangunan
Kapolres Binjai Giat Silaturahmi Bersama 18 Tokoh Etnis Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)
Dewan Pengurus Daerah Ampi Kota Binjai Perkuat Persiapan Musda Dan Pelantikan Dengan Lakukan Rapat Internal
Kerja Nyata Kajari Binjai sampai Akhir Tahun di Apresiasi Masyarakat
Capaian Kinerja Kejari Binjai Spanjang Tahun 2025
Plt Golkar Sumut Adalah Keputusan DPP Bukan Intervensi Kepala Daerah
KAPOLRES BINJAI BERSAMA PJU DAN BHAYANGKARI CEK POSPAM DAN POSYAN OPS LILIN TOBA – 2025
Pemko Binjai dan Forkopimda Matangkan Penyaluran Bantuan Presiden untuk Warga Terdampak Bencana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 04:55 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Binjai Ajak OPD Perkuat Sinergi Pembangunan

Minggu, 11 Januari 2026 - 05:24 WIB

Dewan Pengurus Daerah Ampi Kota Binjai Perkuat Persiapan Musda Dan Pelantikan Dengan Lakukan Rapat Internal

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:34 WIB

Kerja Nyata Kajari Binjai sampai Akhir Tahun di Apresiasi Masyarakat

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:46 WIB

Capaian Kinerja Kejari Binjai Spanjang Tahun 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:27 WIB

Plt Golkar Sumut Adalah Keputusan DPP Bukan Intervensi Kepala Daerah

Berita Terbaru