Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Tak Miliki Legalitas Usaha, AMCTA Desak Polisi Tangkap Direktur PT MAS

 

Medan/Tvberita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA)  mendesak Kapolrestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS.

 

Pasalnya, PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan atau diduga tak miliki legalitas usaha pabrik peleburan besi yang berlokasi di Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Aksi para unjuk rasa mahasiswa sempat memanas , para unjuk rasa memaksa masuk kedalam Polrestabes untuk menjumpai Kapolrestabes,

 

“Kami meminta agar Kaporestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan dan legalitas usaha, mendirikan pabrik di tanah ilegal atau tidak sah,” teriak Rapi Lamnur Siregar saat melakukan aksi unjuk rasa di depan markas Polrestabes Medan Jl. H Mohammad Said, Kamis (13/3).

 

Dalam pernyataan sikap AMCTA yang dibacakan Rapi, mereka juga

meminta  kepada Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang untuk segera turun langsung dan memberikan sanksi tegas terhadap pabrik peleburan besi Foundry & Workshop PT MAS yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan operasional pabrik tersebut. Diduga tidak memiliki AMDAL, UPL dan APL.

 

“AMCTA juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan manipulasi data serta  meminta kepada Polrestabes Medan untuk memeriksa dan tangkap Direktur PT MAS yang diduga telah menggelapkan pajak demi keuntungan pribadi,” sebut Rapi.

 

Massa aksi unjuk rasa membubarkan diri setelah surat pernyataan sikap dan tuntutan para pendemo diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Ketua APPI DPW SUMUT Apresiasi Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban Tutup Lokasi Perjudian

 

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.

 

Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

 

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

 

Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara  maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

 

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2021 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

 

Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deli serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.

Sementara itu,  Direktur PT MAS Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.

 

Para mahasiswa yang tergabung dalam AMCTA saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Polrestabes Medan, Kamis (13/3) (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KALAPAS BINJAI KONTROL BLOK HUNIAN, PERKUAT INTERAKSI DAN KOMITMEN BERSAMA WARGA BINAAN UNTUK ZERO HALINAR
Tutup Celah Pelanggaran Hukum, Kejari Medan dan Sekwan DPRD Tekan Perjanjian Kerjasama Datun
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba
Di Balik Semarak Kemerdekaan, Lapas Binjai Titipkan Harapan Lewat Setetes Darah
TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Di Balik Sidang Tender Outer Ring Road, Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas dan Proses Lelang Jadi Perhatian Publik
Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan
BNN Kota Binjai Razia THM Samudera Selatan, Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 23:48 WIB

KALAPAS BINJAI KONTROL BLOK HUNIAN, PERKUAT INTERAKSI DAN KOMITMEN BERSAMA WARGA BINAAN UNTUK ZERO HALINAR

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tutup Celah Pelanggaran Hukum, Kejari Medan dan Sekwan DPRD Tekan Perjanjian Kerjasama Datun

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Di Balik Semarak Kemerdekaan, Lapas Binjai Titipkan Harapan Lewat Setetes Darah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:22 WIB

TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Berita Terbaru

Berita daerah

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:25 WIB