Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Peredaran Narkoba di Kota Binjai

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Peredaran Narkoba di Kota Binjai

BINJAI / Tvberita.id

Satres narkoba polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dengan inisial *A (32) dan GA (29)* di TKP, jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggurono kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Rabu (23/04/25) pukul 14.30 wib siang hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari seorang masyarakat, selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.

Saat itu tim dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas mendekati terhadap dua orang pria yang mana saat itu satu orang duduk diatas sp.motor yang satunya lagi sedang berdiri disamping sp.motornya.

Kemudian petugas mendengar ucapan dari pria tersebut *PESAN BARANG BANG* langsung dijawab oleh petugas *IA BANG*, saat itu juga salah satu dari pria tersebut mengeluarkan bungkusan yang dibalut kertas putih dari saku celananya. Kemudian petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan terhadap keduanya.

Baca Juga:  Sukses Jaga Kondusifitas amannya pilkada GSBI Sumut Apresiasi Kinerja kapolri sepanjang 2024

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 5,03 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit hp merk redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah hitam nopol BK 5494 AGW

Kemudian keduanya diboyong ke satres narkoba polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terduga, sehingga dianya mengaku bernama A (32) dan GA (29) yang keduanya tinggal Medan Sunggal.

Terhadap A (32) dan GA (29) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Tegas kasat narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah perang terhadap narkoba guna menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa. Ujarnya.(Fadhil)

(humasresbinjai, 25/04/25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Agus Purwanto, S.Pd., M.Kesos, Sebagai Narasumber Dialog Interaktif Partai Demokrat Kota Binjai
Lokatara Fest 2026 Resmi Dibuka, Pemko Binjai Apresiasi Kreativitas Pelajar
AMPI Kota Binjai Terus Menjadi Corong Aspiratif Rakyat Pemecah Masalah, Rizki: Udah Tugas Kami!
BNN Kota Binjai Hadiri Peringatan HANI 2026 di Yayasan Rumah Sehat Harapan Aftercare
BNN Kota Binjai Hadiri Peringatan HANI 2026 di Yayasan Rumah Sehat Harapan Aftercare
DPRD Binjai Dukung BNNK Binjai Berantas Narkoba Yang Ada Di Kota Binjai
*WAKIL BENDAHARA AMPI BINJAI APRESIASI BNN & POLRES ATAS AKSI BERANTAS NARKOBA*
AMPI Kota Binjai Bersama BAZNAS Binjai Akan Bangun Mou.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:16 WIB

Dr. Agus Purwanto, S.Pd., M.Kesos, Sebagai Narasumber Dialog Interaktif Partai Demokrat Kota Binjai

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Lokatara Fest 2026 Resmi Dibuka, Pemko Binjai Apresiasi Kreativitas Pelajar

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:53 WIB

AMPI Kota Binjai Terus Menjadi Corong Aspiratif Rakyat Pemecah Masalah, Rizki: Udah Tugas Kami!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:45 WIB

BNN Kota Binjai Hadiri Peringatan HANI 2026 di Yayasan Rumah Sehat Harapan Aftercare

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:48 WIB

DPRD Binjai Dukung BNNK Binjai Berantas Narkoba Yang Ada Di Kota Binjai

Berita Terbaru

TNI-Polri

Dalam Empat Hari 3 Pria Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai.

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:50 WIB