Polres Binjai Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Binjai Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Binjai / tv berita.id

Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pendistribusian energi secara tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan yang dilakukan secara terpisah ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan liter BBM jenis solar subsidi serta peralatan yang digunakan untuk menampung dan memindahkan bahan bakar tersebut.

Kapolres Binjai,AKBP BAMBANG C. UTOMO, S.H., S.I.K., M.Si., Melalui Kasihumas AKP JUNAIDI di Mapolres Binjai menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam mengawasi distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakan energi nasional,” ujar Kasihumas AKP JUNAIDI.

Empat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda. dua Tersangka pertama inisial MI (51 Tahun) dan MH (22 Tahun) ditangkap saat melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di salah satu SPBU di jalan Binjai Kuala Dusun I Sei Sekala Desa Pekan Selesai Kec. Selesai Kab.Langkat tepatnya di SPBU 14207182 Stabor,Sementara tersangka kedua inisial SR (65 Tahun) dan HR (22 Tahun) ditangkap di dijalan binjai kuala desa padang brahrang kec.selesai kab.langkat pelaku SR yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Mobil kijang super kf 50 long warna hijau dengan no.pol BK 1496 RA No.rangka KF50-002332 No.mesin 5K-0153776) lalu diberhentikan dan diperika oleh petugas lalu didapati dalam mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya ada selang yang tersambung dengan mesin pompa minyak, dan menurut keterangan Pelaku minyak BBM Subsidi tersebut di peroleh dari Pelaku SR bahwa membeli minyak subsidi jenis pertalite tersebut dari 2 lokasi SPBU yang mana pertama dari SPBU Stabor 14207182 di yang beralamat jalan jend gatot subroto no.95 desa pekan selesai kab.langkat dan dari SPBU Tanjung Jati 142071100 yang beralamat di jalan jend gatot subroto kel.bandar senembah kec.binjai barat.

Baca Juga:  Gempa Bumi Tektonik M4.1 Guncang Simeulue, Warga Sinabang Rasakan Getaran

Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Binjai mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.

Humas Polres Binjai (14/005)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pengurus Daerah Ampi Kota Binjai Perkuat Persiapan Musda Dan Pelantikan Dengan Lakukan Rapat Internal
Kerja Nyata Kajari Binjai sampai Akhir Tahun di Apresiasi Masyarakat
Capaian Kinerja Kejari Binjai Spanjang Tahun 2025
Plt Golkar Sumut Adalah Keputusan DPP Bukan Intervensi Kepala Daerah
KAPOLRES BINJAI BERSAMA PJU DAN BHAYANGKARI CEK POSPAM DAN POSYAN OPS LILIN TOBA – 2025
Pemko Binjai dan Forkopimda Matangkan Penyaluran Bantuan Presiden untuk Warga Terdampak Bencana
Asefiesta 2025 Digelar Meriah – Festival Tari Serampang XII dan Kreasi Daerah Bakal Bawa Budaya Melayu Ke Dunia!
KAPOLRES BINJAI BERSAMA YAYASAN BHAKTI SOSIAL MELEPAS BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR ACEH TAMIANG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:34 WIB

Kerja Nyata Kajari Binjai sampai Akhir Tahun di Apresiasi Masyarakat

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:46 WIB

Capaian Kinerja Kejari Binjai Spanjang Tahun 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:27 WIB

Plt Golkar Sumut Adalah Keputusan DPP Bukan Intervensi Kepala Daerah

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:24 WIB

KAPOLRES BINJAI BERSAMA PJU DAN BHAYANGKARI CEK POSPAM DAN POSYAN OPS LILIN TOBA – 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27 WIB

Pemko Binjai dan Forkopimda Matangkan Penyaluran Bantuan Presiden untuk Warga Terdampak Bencana

Berita Terbaru