Polres Binjai Tangkap Dua Pemuda Jualan Narkoba Di Kota Binjai

- Penulis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Binjai Tangkap Dua Pemuda Jualan Narkoba Di Kota Binjai

BINJAI / Tvberita.id

Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan menangkap terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang jualan narkoba jenis ekstasi dengan inisial *PI (19) dan FS (20)* di TKP, jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (21/5/25) pukul 00.10 wib dini hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari seorang tokoh masyarakat kemudian mengabarkan di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Bermodalkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya. Dan setibanya di TKP kemudian tim langsung berbagi tugas untuk menelusuri informasi tersebut.

Saat petugas menelusuri jalan Soekarno-Hatta, kemudian menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan dan salah satu diantaranya sedang memegang bungkusan plastik. Melihat gelagat kedua orang tersebut sangat mencurigakan sehingga tim mendekatinya untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Warga Lingk 4 TSM 3 Minta Copot Kepling AK Karena Tak Gelar Program Prioritas Posyandu Di Bulan Januari 2025

Hasilnya kedua pria tersebut mengaku bernama PI (19) dan tinggal di jalan Setia Gg. Mesjid, Kel. Mulio Rejo, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang sedangkan FS (20), tinggal di Sungai Langkai, Kec. Sagulung, Kota Batam.

Terhadap PI dan FS ditemukan barang bukti berupa : 8 (delapan) butir pil ekstasi dengan perincian 4(empat) butir berwarna kuning dan 4(empat) butir berwarna ungu dengan berat netto 3.32 gram, uang tunai sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 2(dua) unit Hp Android milik kedua terduga. Serta keduanya dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Tegas Akp Syamsul Bahri.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai akan sikat habis para bandar narkoba serta tetap berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba. tegasnya.(fdh)

(humasresbinjai, 23/05/25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Binjai Lakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Di Kota Binjai
INSAN Kota Binjai Di Kunjungi Lemhannas RI, Berbagi Pengetahuan Ketahanan Nasional Dan Kemandirian Ekonomi.
Pemko Binjai Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bantaran Sungai di Kawasan Binjai Selatan
Pimpin Apel Gabungan, Sekda Binjai Ajak OPD Perkuat Sinergi Pembangunan
Kapolres Binjai Giat Silaturahmi Bersama 18 Tokoh Etnis Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)
Dewan Pengurus Daerah Ampi Kota Binjai Perkuat Persiapan Musda Dan Pelantikan Dengan Lakukan Rapat Internal
Kerja Nyata Kajari Binjai sampai Akhir Tahun di Apresiasi Masyarakat
Capaian Kinerja Kejari Binjai Spanjang Tahun 2025
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:09 WIB

Pemko Binjai Lakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Di Kota Binjai

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:40 WIB

INSAN Kota Binjai Di Kunjungi Lemhannas RI, Berbagi Pengetahuan Ketahanan Nasional Dan Kemandirian Ekonomi.

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:18 WIB

Pemko Binjai Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Bantaran Sungai di Kawasan Binjai Selatan

Senin, 19 Januari 2026 - 04:55 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Binjai Ajak OPD Perkuat Sinergi Pembangunan

Senin, 19 Januari 2026 - 04:53 WIB

Kapolres Binjai Giat Silaturahmi Bersama 18 Tokoh Etnis Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Berita Terbaru

Berita daerah

Pemko Binjai Lakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Di Kota Binjai

Rabu, 4 Feb 2026 - 10:09 WIB