Oknum Penyidik Polrestabes Medan Diduga Peras Pelapor Rp7 Juta: Kapolres Dianggap Lalai, Penegakan Etik Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Penyidik Polrestabes Medan Diduga Peras Pelapor Rp7 Juta: Kapolres Dianggap Lalai, Penegakan Etik Dipertanyakan

MEDAN / tv berita.id

Dugaan praktik pemerasan oleh oknum penyidik Polrestabes Medan kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang warga Medan berinisial WS mengaku telah dimintai uang sebesar Rp7 juta oleh penyidik bernama Surya Darma dengan dalih agar laporannya segera diproses. Meski telah dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, hingga kini Kapolrestabes Medan belum mengambil langkah tegas terhadap anak buahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

WS melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Medan kurang lebih satu tahun lama nya. namun belum juga mendapat kepastian hukum. Dalam keterangannya kepada awak media pada 17 April 2025, WS menyebut telah menyerahkan uang Rp7 juta kepada penyidik Surya Darma dengan harapan kasusnya segera diproses.

“Uang itu saya serahkan sebelum Lebaran, katanya biar laporan cepat diproses,” ujar WS.

Penyidik bernama Surya Darma mengakui kepada wartawan bahwa ia memang menerima uang tersebut. Menurutnya, uang itu digunakan sebagai biaya operasional penyelidikan. Anehnya, Surya Darma tidak menyangkal maupun menyesali perbuatannya, bahkan secara terang-terangan menyebut siap mengembalikan uang WS, tetapi dengan syarat bertemu Kanit terlebih dahulu.

Kanit Resmob, Iptu Rijal, yang ditemui di hari yang sama, juga mengakui keterlibatan tersebut. Ia menyatakan bersedia mengganti uang tersebut, namun mengingatkan agar WS dan media tidak “berkoar-koar”.

“Kalau ini dilanjutkan, yang memberi dan menerima bisa kena. Tapi ya udah, nanti saya ganti. Misalnya empat juta dulu, sisanya menyusul,” ujar Iptu Rijal.

Pertemuan dan pengakuan tersebut berlangsung di ruang penyidik Polrestabes Medan pada 17 April 2025. Di hadapan awak media dan Kanit, Surya Darma mengembalikan uang Rp4 juta kepada WS, dengan janji sisa uang akan disusul kemudian.

Baca Juga:  SatReskrim Polres Binjai Tangkap 5 Orang Pelaku Pencurian

Modus pemerasan berkedok percepatan proses hukum bukan hal baru. Namun, yang menjadi sorotan adalah kelonggaran sistem pengawasan internal di tubuh Polrestabes Medan. Lemahnya kontrol dari pimpinan, dalam hal ini Kapolrestabes Medan, diduga menjadi penyebab utama praktik seperti ini masih terjadi.

Menurut Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan terkait jabatan, dapat dikenakan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Secara etik, tindakan ini melanggar Kode Etik Profesi Polri. Kapolrestabes Medan seharusnya menindak tegas oknum penyidik dan Kanit yang terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Medan belum memberikan pernyataan resmi maupun tindakan konkret terhadap kasus ini. Ketidakhadiran sikap tegas dari pucuk pimpinan memunculkan kecurigaan publik bahwa budaya impunitas masih mengakar kuat.

Keterbukaan dan transparansi dalam penegakan hukum adalah pondasi utama kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Jika dugaan pemerasan ini dibiarkan tanpa sanksi, bukan hanya nama baik institusi yang tercoreng, tapi keadilan bagi masyarakat pun terancam. Kini, bola panas berada di tangan Kapolrestabes Medan: akan bertindak, atau membiarkan kebobrokan tumbuh semakin dalam?

Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp Kapolrestabes Medan belum menjawab,” sampai berita ini ditayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Binjai Ajak OPD Perkuat Sinergi Pembangunan
Kapolres Binjai Giat Silaturahmi Bersama 18 Tokoh Etnis Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)
Dewan Pengurus Daerah Ampi Kota Binjai Perkuat Persiapan Musda Dan Pelantikan Dengan Lakukan Rapat Internal
Kerja Nyata Kajari Binjai sampai Akhir Tahun di Apresiasi Masyarakat
Capaian Kinerja Kejari Binjai Spanjang Tahun 2025
Plt Golkar Sumut Adalah Keputusan DPP Bukan Intervensi Kepala Daerah
KAPOLRES BINJAI BERSAMA PJU DAN BHAYANGKARI CEK POSPAM DAN POSYAN OPS LILIN TOBA – 2025
Pemko Binjai dan Forkopimda Matangkan Penyaluran Bantuan Presiden untuk Warga Terdampak Bencana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 04:55 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Binjai Ajak OPD Perkuat Sinergi Pembangunan

Minggu, 11 Januari 2026 - 05:24 WIB

Dewan Pengurus Daerah Ampi Kota Binjai Perkuat Persiapan Musda Dan Pelantikan Dengan Lakukan Rapat Internal

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:34 WIB

Kerja Nyata Kajari Binjai sampai Akhir Tahun di Apresiasi Masyarakat

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:46 WIB

Capaian Kinerja Kejari Binjai Spanjang Tahun 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:27 WIB

Plt Golkar Sumut Adalah Keputusan DPP Bukan Intervensi Kepala Daerah

Berita Terbaru