Saat Restrukturisasi Kredit Dianggap Kejahatan: Siapa Melindungi Rakyat?

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Restrukturisasi Kredit Dianggap Kejahatan: Siapa Melindungi Rakyat?

Serdang Bedagai,/ tv berita.idi

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dan restrukturisasi kredit oleh Bank Sumut cabang Sei Rampah sejak tahun 2015. Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa nasabah dan mantan pejabat bank. Namun sorotan publik kini tertuju pada langkah hukum yang dinilai belum menyentuh para pengambil keputusan utama di tubuh bank.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta antara lain adalah nasabah umum serta dua mantan pejabat Bank Sumut berinisial TAM (eks Kepala Cabang) dan PC. Namun, sejumlah nama pejabat internal bank yang juga terlibat dalam proses persetujuan kredit, seperti GC (Wakil Pimpinan), AH (APK), RK (AO), TZ (AO), hingga NAD (Koordinator Restrukturisasi), belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. “Kami sedang melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari internal bank,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Juni 2025.

Namun di sisi lain, sejumlah pihak mempertanyakan dasar penahanan terhadap nasabah, terutama karena kredit tersebut telah melalui proses restrukturisasi resmi — sebuah mekanisme legal di sektor perbankan untuk menyelamatkan kredit bermasalah. Praktisi hukum menilai, tanpa adanya temuan kerugian negara atau indikasi penipuan, perkara ini semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Baca Juga:  Lantik Pengurus PGRI Nias Utara, Ilyas Sitorus Minta Jaga Kekompakan Dan Kebersamaan Dan Terusla Jadi Pembelajar

“Kalau semua unsur administrasi formal telah dijalankan dan tidak ada niat jahat yang terbukti, maka tidak semestinya nasabah dikriminalisasi,” ujar seorang pengamat hukum perbankan yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, hingga kini tidak ditemukan hasil audit BPK, OJK, maupun audit internal Bank Sumut yang menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Budi SH, mendesak Kejari untuk bersikap adil dan transparan. “Jika pejabat bank turut menandatangani proses restrukturisasi, maka mereka pun seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban,” katanya. “Hukum tidak boleh hanya menjerat yang lemah.”

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai: apakah mampu menegakkan hukum secara menyeluruh atau justru membiarkan praktik tebang pilih berlanjut?

Publik kini menanti keberanian dan komitmen Kejari Sergai untuk membuka semua fakta, serta menjamin proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. *(Tim)*

*📌 Catatan Redaksi:*

*Jika kasus ini murni perdata karena telah direstrukturisasi dan tanpa kerugian negara, maka seharusnya hukum digunakan sebagai alat keadilan — bukan alat tekanan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan PDAM Buruk, Wasek AMPI Binjai: Udahlah Sering Mati, Keruh Pula
Panitia Merdang Merdem Ziarah ke Makam Guru Patimpus, Kukuhkan Semangat Kerja Tahun Kuta Medan 2026
Kepala BNN Kota Binjai Hadiri Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kejati Sumut
Ketua PKN Langkat dan rombongan menghadiri acara HARKITNAS 2026:
Kejuaraan BITC Dibatam Gagal Terlaksana Di Minggu Terakhir, Dojang Tiger Sumatera Binjai Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah
Turnamen Truf Gembira Meriahkan HUT ke-154 Kota Binjai
BNN Kota Binjai Koordinasi Program P4GN dengan BNNP Sumatera Utara
Panitia Merdem Merdam Kuta Medan 2026 Gelar Ziarah Kubur Guru Patimpus
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:44 WIB

Layanan PDAM Buruk, Wasek AMPI Binjai: Udahlah Sering Mati, Keruh Pula

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:13 WIB

Panitia Merdang Merdem Ziarah ke Makam Guru Patimpus, Kukuhkan Semangat Kerja Tahun Kuta Medan 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:08 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Hadiri Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kejati Sumut

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:52 WIB

Ketua PKN Langkat dan rombongan menghadiri acara HARKITNAS 2026:

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:10 WIB

Turnamen Truf Gembira Meriahkan HUT ke-154 Kota Binjai

Berita Terbaru

Berita daerah

Layanan PDAM Buruk, Wasek AMPI Binjai: Udahlah Sering Mati, Keruh Pula

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:44 WIB

Berita daerah

Ketua PKN Langkat dan rombongan menghadiri acara HARKITNAS 2026:

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:52 WIB