Seorang Pria Asik Jualan Narkoba Langsung Di Tangkap Polres Binjai

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Pria Asik Jualan Narkoba Langsung Di Tangkap Polres Binjai

BINJAI.Tvberita.id

Polsek Binjai Timur Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria *AM (31)* yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di TKP, di jalan Makalona Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Senin (23/6/2025) pukul 22.30 wib malam hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal penangkapan, Kapolsek Binjai Timur Akp Bambang Risnadi mendapatkan informasi dari seorang laki-laki yang identitasnya dirahasiakan, kemudian memberitahukan tentang adanya jual beli narkoba di jalan Makalona Binjai Timur.

Hasil, setelah melakukan penyelidikan di TKP, kemudian menemukan seorang laki-laki yang bolak-balik mengendarai sp.motornya di jalan Makalona.

Merasa ada yang aneh, kemudian petugas langsung menghentikan sp.motornya namun terduga tidak mau berhenti sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi diheningnya malam dan tidak butuh waktu lama petugas dapat melakukan penangkapan terhadap terduga.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP, terduga mengaku bernama AM (31) tinggal di jalan Sei Deli No. 66 Medan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Kota Medan serta barang bukti berupa ; 8 (delapan) butir narkotika jenis ekstasi warna ungu mudah berat Netto 4,91 gram, uang tunai sebesar 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah serta 1 (satu) unit sp. motor merk honda Beat No Pol BK 5886 AEB.

Baca Juga:  Polres Binjai Menangkap Dua Orang Pria Bandar Narkoba Di Kota Binjai

Saat ini terhadap AM beserta barang buktinya sudah diserahkan kesatres narkoba polres Binjai guna proses lanjut serta dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. terang Akp Syamsul Bahri

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkolaborasi dengan Polsek jajaran untuk brantas bandar narkoba, ujar Kasi humas (fdh)

(humasresbinjai, (25/06/25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Coffe Morning : Ketua IWO Kota Binjai Apresiasi Kadis Kominfo Dalam Langkah UKW Buat Insan Pers
Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok Seorang Pria Digelandang Ke Polres Binjai
Ngopi Bersama Kapolres Binjai Dengan Media Kota Binjai Hingga Jalin Silahturahmi
Dugaan Tindakan Penghinaan Ringan Terhadap Awak Media Kota Binjai
Kapolres Binjai Bersama PJU Polres Binjai Laksanakan Silahturahmi
Wali Kota Binjai Resmi Lantik Sekda dan Pejabat OPD, Fokuskan Perbaikan Infrastruktur dan Pelayanan
Temu Ramah Bersama Kapolres Binjai
Pemerintah Kota Binjai Ikuti Rakor Indikator Pemulihan Pascabencana
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:18 WIB

Coffe Morning : Ketua IWO Kota Binjai Apresiasi Kadis Kominfo Dalam Langkah UKW Buat Insan Pers

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:01 WIB

Kelabui Petugas Dengan Bungkus Rokok Seorang Pria Digelandang Ke Polres Binjai

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:59 WIB

Ngopi Bersama Kapolres Binjai Dengan Media Kota Binjai Hingga Jalin Silahturahmi

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:56 WIB

Dugaan Tindakan Penghinaan Ringan Terhadap Awak Media Kota Binjai

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:01 WIB

Kapolres Binjai Bersama PJU Polres Binjai Laksanakan Silahturahmi

Berita Terbaru