Ketua Ormas ST , diamankan Kejari Binjai ke lapas kelas I A Medan 

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ormas ST , diamankan Kejari Binjai ke lapas kelas I A Medan

Binjai.Tvberita.id

Selasa 12 Agustus 2025 Kejari Binjai telah berhasil mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yg sudah divonis Terbukti Bersalah oleh Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus
penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)- PTPN II secara tidak sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Keterangannya Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing.SH.,MH mengatakan bahwa Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi Terpidana atas Putusan Kasasi dari MA No: Tersebut.
Kronologisnya setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat Panggilan Terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan Eksekusi.

Namun pada pukul 17:00 wib Kejari Binjai didatangi oleh PH Terpidana untuk Bernegosiasi Namun setelah Bernegosiasi dgn Alot Penasehat Hukum Terpidana ST menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus ini namun Noprianto dengan tegas menyatakan Bahwa sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP “Sekalipun Terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi Eksekusi atas putusan kasasi ini, “ujarnya.

Kemudian Tim Eksekutor menunggu sampai batas waktu pukul 20:00 wib untuk kehadiran Terpidana ST dikantor Kejari Binjai dan Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan Eksekusi dengan dukungan kekuatan Gabungan pasukan dari TNI.

Baca Juga:  Sepekan, Polda Sumut Ungkap 87 Kasus dan 115 Tersangka Ditangkap

Kemudian Sekitar Pukul 19:00 Terpidana didampingi PH dan Sekjen mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara Koperatif guna menjalankan Eksekusi Putusan MA yg menghukum terpidana ST selama 1 Tahun 4 Bulan tersebut.

Ditanya soal adanya pasukan TNI dikantor Kejari Binjai Kasi Intel membenarkannya bahwa Sesuai dengan Perpres 66 tahun 2025 dan Perintah Pimpinan pengamanan terhadap Kantor pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Disamping itu Kajari Binjai mengapresiasi sikap Koperatif dan Keberanian saudara ST sebagai warga Negara yg taat Hukum.

selanjutnya Terpidana ST dilakukan Pengecekan & kelengkapan Administrasi guna menghindari Eror in Person dan memastikan Beliau datang dengan keadaan sehat.

Selanjutnya sekitar Pukul 20:00 wib Jaksa Eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan Terpidana ST ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani Hukumannya. (Fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pengurus Daerah Ampi Kota Binjai Perkuat Persiapan Musda Dan Pelantikan Dengan Lakukan Rapat Internal
Kerja Nyata Kajari Binjai sampai Akhir Tahun di Apresiasi Masyarakat
Capaian Kinerja Kejari Binjai Spanjang Tahun 2025
Plt Golkar Sumut Adalah Keputusan DPP Bukan Intervensi Kepala Daerah
KAPOLRES BINJAI BERSAMA PJU DAN BHAYANGKARI CEK POSPAM DAN POSYAN OPS LILIN TOBA – 2025
Pemko Binjai dan Forkopimda Matangkan Penyaluran Bantuan Presiden untuk Warga Terdampak Bencana
Asefiesta 2025 Digelar Meriah – Festival Tari Serampang XII dan Kreasi Daerah Bakal Bawa Budaya Melayu Ke Dunia!
KAPOLRES BINJAI BERSAMA YAYASAN BHAKTI SOSIAL MELEPAS BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR ACEH TAMIANG
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:34 WIB

Kerja Nyata Kajari Binjai sampai Akhir Tahun di Apresiasi Masyarakat

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:46 WIB

Capaian Kinerja Kejari Binjai Spanjang Tahun 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:27 WIB

Plt Golkar Sumut Adalah Keputusan DPP Bukan Intervensi Kepala Daerah

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:24 WIB

KAPOLRES BINJAI BERSAMA PJU DAN BHAYANGKARI CEK POSPAM DAN POSYAN OPS LILIN TOBA – 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27 WIB

Pemko Binjai dan Forkopimda Matangkan Penyaluran Bantuan Presiden untuk Warga Terdampak Bencana

Berita Terbaru