Dinas Koperasi Langkat Kembali Diguncang Isu Pungli, Kabid UMKM Diduga Terlibat

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Koperasi Langkat Kembali Diguncang Isu Pungli, Kabid UMKM Diduga Terlibat

Langkat , Sumut  / tv berita.id

Dinas Koperasi Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan setelah seorang Kepala Bidang (Kabid) UMKM diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop). Dugaan ini mencuat dan menambah daftar panjang permasalahan yang mendera instansi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut sumber anonim, Kabid UMKM berinisial RN Vera, S.Sos, diduga kuat telah melakukan pungli sejak tahun 2024 hingga 2025. Pungutan ini menyasar para penerima bantuan berupa freezer, mesin doorsmer, gilingan bakso, dan berbagai fasilitas lainnya yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma.

“Kami diminta uang melalui Ibu Annisa, staf honorer, sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Bahkan, untuk bantuan bulan Agustus ini pun kami sudah dikutip, padahal barangnya masih di gudang,” ungkap sumber tersebut dengan nada geram.

Annisa, staf honorer yang disebut-sebut sebagai perantara pungli, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya praktik haram tersebut. Ia mengaku bahwa tindakan ini dilakukan atas perintah atasannya, Kabid UMKM. “Kami mana berani mengambil uang dari masyarakat kalau tidak ada perintah,” ujarnya. Lebih lanjut, Annisa juga menyebutkan bahwa praktik ini diketahui oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat.

Praktik pungli ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) UU Tipikor, sementara penerima gratifikasi dapat diancam dengan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor, yang keduanya mengatur pidana penjara dan denda bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan atau menerima hal tersebut.

Baca Juga:  TP PKK Kota Binjai Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan dan Imunisasi Nasional

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Langkat, Rijal, terkesan menghindar dan melempar tanggung jawab. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan, “Saya laksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang saya emban. Saya sarankan Abang konfirmasi langsung ke Ibu Kabidnya.” Kamis , 14/08/2025

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai tugas dan tanggung jawab seorang Kepala Dinas, Rijal berdalih, “Menurut saya, tidak setiap kesalahan oknum bawahan diketahui atasan. Kalau tahu, berarti atasannya merestui kesalahan tersebut. Atasan jika belakangan tahu ada oknum bawahan berbuat salah dari bukti-bukti yang dia ketahui kevalidannya, maka harus diambil tindakan.” Dari keterangannya, Rijal seakan ingin lepas tangan dan membiarkan Kabid UMKM bertanggung jawab sendirian atas perbuatannya.

Dengan mencuatnya kasus ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipikor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat, untuk segera bertindak. Oknum Kepala Dinas dan Kabid UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Langkat harus segera dipanggil dan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra pemerintahan Kabupaten Langkat serta menambah daftar panjang dugaan kasus korupsi di Kabupaten Langkat .
Diharapkan Aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas untuk memberantas praktek korupsi yang merugikan masyarakat .( HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Dinas Sosial Mewakili Pemerintah Kota Binjai Mengikuti Rapat Percepatan implementasi Perlindungan Sosial Digital Berbasis Digital Public Infrastructure
Pemko Binjai dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 .
Kepala DPPKB Kota Binjai dan RSUD Djoelham Sepakati Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Reproduksi
Melalui Muscam, Saut Kosmas Sihaloho Pimpin AMPI Binjai Timur Secara Aklamasi
Jelang Muscam dan Pelantikan AMPI Binjai Timur 2026–2031, DPD AMPI Kota Binjai Tegaskan Konsolidasi Organisasi
KAHMI Sumut Soroti Tanggung Jawab Pemko Atas Pelaku UMKM Tewas Tertimpa Pohon
ORADO Binjai Siap Meriahkan HUT TNI ke-81, Bidik Rekor MURI Lewat Turnamen Domino
Resmi Dilantik , Windi Bastian Pimpin GP AL-Washliyah Kota Binjai Periode 2024-2027
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:56 WIB

Pemko Binjai dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 .

Rabu, 23 September 2026 - 03:48 WIB

Kepala DPPKB Kota Binjai dan RSUD Djoelham Sepakati Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Reproduksi

Minggu, 20 September 2026 - 09:51 WIB

Melalui Muscam, Saut Kosmas Sihaloho Pimpin AMPI Binjai Timur Secara Aklamasi

Minggu, 20 September 2026 - 07:02 WIB

Jelang Muscam dan Pelantikan AMPI Binjai Timur 2026–2031, DPD AMPI Kota Binjai Tegaskan Konsolidasi Organisasi

Kamis, 17 September 2026 - 07:54 WIB

KAHMI Sumut Soroti Tanggung Jawab Pemko Atas Pelaku UMKM Tewas Tertimpa Pohon

Berita Terbaru

TNI-Polri

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum

Minggu, 4 Okt 2026 - 03:12 WIB