Dugaan APH Sumut Dipermainkan Pengusaha Galian C Ilegal di Sungai Ular: Masyarakat Geram!

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan APH Sumut Dipermainkan Pengusaha Galian C Ilegal di Sungai Ular: Masyarakat Geram!

Deli Serdang / tv berita.id

Aktivitas pengorekan tanah ilegal di bantaran Sungai Ular, yang melibatkan oknum pengusaha galian golongan C, kembali mencuat dan memicu kemarahan warga Deli Serdang dan Serdang Bedagai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun aparat penegak hukum (APH) seperti POLDA SUMUT, Polresta Deli Serdang, TNI Kodim 0204 Deli Serdang, dan unsur pemerintahan kecamatan Pagar Merbau telah melakukan razia beberapa minggu lalu, kegiatan ilegal ini terus berlanjut tanpa tindakan tegas.

Masyarakat menilai bahwa razia dan pelarangan yang dilakukan hanya bersifat formalitas. Tidak ada satu pun alat berat seperti ekskavator yang diamankan, dan para pengusaha diduga menggunakan BBM bersubsidi secara ilegal. “Kapolda Sumatera Utara dan Gubernur harus bertindak tegas! Jangan ada toleransi bagi pelaku pelanggaran hukum,” ujar S, warga Deli Serdang, yang diamini oleh M, warga Serdang Bedagai.

Warga mendesak KAPOLDA Sumatera Utara, KAPOLRESTA Deli Serdang, KAPOLRES SERDANG BEDAGAI, dan Kepala BWS II Sumut untuk turun langsung ke lokasi dan melihat sendiri dampak dari kegiatan ilegal ini. Mereka juga meminta agar pelaku ditangkap, dipenjara, dan alat beratnya disita. “Kami meragukan keseriusan APH. Jika alat berat tidak ditangkap, mereka akan terus mencuri tanah bantaran sungai,” keluh seorang warga.

Komentar pedas juga datang dari MTMT di Facebook, yang menyindir, “Keren, tidak bisa buka di siang hari lanjut di malam hari seperti mencuri aja.”

Baca Juga:  Kunjungi Kodam Iskandar Muda, Kasad Resmikan Sumur Bor TNI Manunggal Air di Dayah Madinatuddiniyah Nurul Huda, Kab. Aceh Utara.

Pelaku galian golongan C ilegal dan pembelinya terancam sanksi pidana dan denda berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba ) . Pelaku penambangan ilegal dapat dipenjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Pembeli hasil tambang ilegal juga dapat terjerat hukum karena membeli barang hasil kejahatan.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Galian C Ilegal:

– Pidana Penjara: Maksimal 10 tahun.
– Denda: Maksimal Rp10 miliar.
– Sanksi Tambahan: Sanksi administratif dan lainnya.

Ancaman Hukum bagi Pembeli Hasil Tambang Ilegal:

– Dianggap turut serta dalam kejahatan pertambangan ilegal.

Dasar Hukum:

– UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba)
– Pasal 158 UU Minerba
– Pasal 160 ayat (2) UU Minerba

Masyarakat menanti tindakan nyata dari APH untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku .

Dalam hal ini aparat penegak hukum Polresta Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai terkesan menutup mata , tidak serius untuk menutup pekerjaan ilegal ini .

Para pelaku usaha galian C tidak lagi khawatir dan menghiraukan pemberitaan yang selalu viral di media sosial , karena diduga kuat mereka sudah memberi setoran yang pantas kepada APH terkait untuk melancarkan kegiatan haram tersebut .( Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD AMPI Kota Binjai Hadir dengan Wajah Baru: Safari Subuh, Gerakan Religius Dekatkan Generasi Muda dengan Masjid
Resmi Dilantik : Windi Bastian Pimpin GP AL-Washliyah Kota Binjai Periode 2024-2027
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Menghadiri Kegiatan Penyerhaan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi
Polres Binjai Peringati Hari Juang Polri Tahun 2026
Pengabdian di Langkat Dr. Agus Purwanto Dorong Komunikasi Keluarga sebagai Fondasi Karakter Anak
Tiga Hari Beruntun, Polres Binjai Tangkap Pendedar Narkoba Tiga Orang Pria
Dr. Agus Purwanto Dorong Paskibraka Binjai Jadi Generasi Berintegritas, Berprestasi, dan Melek Digital
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Tim A2 Juarai Turnamen PB Kemenag Binjai 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:58 WIB

DPD AMPI Kota Binjai Hadir dengan Wajah Baru: Safari Subuh, Gerakan Religius Dekatkan Generasi Muda dengan Masjid

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Resmi Dilantik : Windi Bastian Pimpin GP AL-Washliyah Kota Binjai Periode 2024-2027

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Menghadiri Kegiatan Penyerhaan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Polres Binjai Peringati Hari Juang Polri Tahun 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:50 WIB

Tiga Hari Beruntun, Polres Binjai Tangkap Pendedar Narkoba Tiga Orang Pria

Berita Terbaru

TNI-Polri

Polres Binjai Peringati Hari Juang Polri Tahun 2026

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:50 WIB