Kuasa Hukum Henry Pakpahan,S.H mengambil tindakan tegas melaporkan dalang pelaku kerusuhan .

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_48

i

oplus_48

Kuasa Hukum Henry Pakpahan,S.H mengambil tindakan tegas melaporkan dalang pelaku kerusuhan .

Medan , 10 Oktober 2025 / tv berita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., hari ini , pada hari Jum’at 10/10/2025 , secara tegas melaporkan I Made Dodi, Bowo, dan Rakesh ke Polsek Medan Baru atas dugaan tindak pidana pengancaman yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan ini dilayangkan menyusul insiden kerusuhan yang diduga kuat melibatkan para terlapor dalam upaya penyerangan brutal terhadap ahli waris Hj. Samsiah, Citra Arisandi, di Jl. Adi Sucipto, GG. Pipa 1.

Insiden yang memicu laporan ini terjadi di tengah dugaan provokasi massa terkait sengketa lahan. Menurut keterangan pelapor, I Made Dodi dan Rakesh diduga kuat menjadi aktor utama dengan membawa senjata laras panjang dan senjata tajam jenis parang. Mereka tidak hanya mempersenjatai diri, namun juga secara aktif menggerakkan massa untuk melakukan penyerangan anarkis terhadap Citra Arisandi dan suaminya, dan menciptakan situasi mencekam dan membahayakan sehingga menimbulkan bentrok yang tidak dapat di hindari .

Baca Juga:  Tiba di Belawan Lima Kontainer, KPU Sumut Mulai Salurkan Surat Suara

Tindakan premanisme dan intimidatif yang dilakukan oleh I Made Dodi, Bowo, dan Rakesh ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, serta secara langsung menargetkan keselamatan ahli waris. Kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., menegaskan bahwa laporan ini adalah langkah konkret untuk menuntut keadilan dan memastikan bahwa setiap tindakan provokasi yang membahayakan dan kekerasan bersenjata tidak dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang setimpal.

Pihak pelapor berharap Polsek Medan Baru segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius, melakukan penyelidikan mendalam, dan memproses hukum para terlapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi hak-hak masyarakat dari aksi-aksi kekerasan , premanisme dan pengancaman yang meresahkan masyarakat .( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Coffe Morning Lapas KELAS IIA Binjai Perkuat Strategi Pertahankan Zero Halinar
Pemko Binjai Kembali Raih Predikat Kota Informatif pada Komisi Informasi Sumut Award 2026
Wali Kota Binjai Amir Hamzah Bersama Plt Kadis Kesehatan Berbagi Masker di Lampu Merah Tanah Lapang Merdeka
Wali Kota Binjai Hadiri Safari Kamtibmas Polres Binjai, Perkuat Sinergi Tiga Pilar dan Generasi Muda
Kota Binjai Menjadi Tuan Rumah Tiga Cabang Olahraga Road To PORPROVSU XII Tahun 2026.
Pemko Binjai Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara
Kota Binjai Menjadi Tuan Rumah Tiga Cabang Olahraga Road To PORPROVSU XII Tahun 2026.
Pemko Binjai Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Coffe Morning Lapas KELAS IIA Binjai Perkuat Strategi Pertahankan Zero Halinar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:51 WIB

Wali Kota Binjai Amir Hamzah Bersama Plt Kadis Kesehatan Berbagi Masker di Lampu Merah Tanah Lapang Merdeka

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:50 WIB

Wali Kota Binjai Hadiri Safari Kamtibmas Polres Binjai, Perkuat Sinergi Tiga Pilar dan Generasi Muda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kota Binjai Menjadi Tuan Rumah Tiga Cabang Olahraga Road To PORPROVSU XII Tahun 2026.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Pemko Binjai Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB