Terkait Prosedur Tender, Isu Pengaturan, dan Batas Kewenangan Pokmil, Ini Kata Praktisi Pengadaan Barang/Jasa

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait Prosedur Tender, Isu Pengaturan, dan Batas Kewenangan Pokmil, Ini Kata Praktisi Pengadaan Barang/Jasa

Binjai / tv berita.id

Menanggapi pemberitaan serta opini yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya pengaturan atau persengkongkolan dalam pelaksanaan tender oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil), khususnya terkait dengan hanya adanya satu peserta yang mengunggah dokumen penawaran, perlu ‘MENDENGAR PENDAPAT DARI PRAKTISI PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA’ sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Tender Dilakukan Secara Elektronik dan Transparan

Kepada Awak Media, sumber yang merupakan Praktisi Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa menjelaskan seluruh proses tender dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikelola oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sistem ini telah dirancang secara nasional untuk menjamin prinsip keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta mencegah intervensi pihak manapun dalam pelaksanaan pengadaan.

“Dalam sistem ini, semua tahapan mulai dari Pengumuman paket tender, Unduhan dokumen pemilihan oleh peserta, Pemasukan dokumen penawaran secara online, Evaluasi penawaran, Hingga penetapan dan pengumuman pemenang, dilakukan sepenuhnya melalui sistem SPSE yang otomatis, terdokumentasi, dan dapat diaudit setiap saat oleh lembaga pengawasan internal maupun eksternal,” ujar sumber yang identitasnya tidak mau disebutkan.

Penjelasan Terkait Hanya Satu Peserta yang Mengupload Penawaran

Lebih lanjut, terkait hanya adanya satu peserta yang mengunggah penawaran bukan merupakan pelanggaran atau bentuk pengaturan, dan tidak dapat dijadikan dasar tuduhan persengkongkolan. Penyebab terbatasnya jumlah penawar bisa dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti :

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Peredaran Narkoba di Kota Binjai

1. Ketidaksesuaian spesifikasi dengan kompetensi penyedia lain,

2. Keputusan strategis internal pelaku usaha,

3. Ketidaksiapan dalam menyiapkan dokumen penawaran,

4. Atau penyedia lain hanya bersifat observatif dan tidak bermaksud menawar.

“Bahwa berdasarkan regulasi, khususnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, jika hanya terdapat satu peserta yang mengunggah penawaran dan dinyatakan lulus evaluasi, maka tender tetap dapat dilanjutkan dan pemenang dapat ditetapkan secara sah,” tegas sumber.

Batas Kewenangan Pokmil dalam Proses Tender

Sebagai bagian dari sistem pengadaan, perlu dipahami bahwa kewenangan Pokmil hanya terbatas sampai pada tahap penetapan dan pengumuman pemenang tender. Tugas Pokmil secara struktural dan fungsional adalah menyusun dan mengumumkan dokumen pemilihan, melaksanakan evaluasi penawaran, menetapkan dan mengumumkan pemenang.

“Setelah pemenang diumumkan, proses selanjutnya yaitu penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga serah terima pekerjaan—bukan lagi menjadi kewenangan Pokmil, melainkan menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak-pihak pelaksana kontrak lainnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, jika di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan, pengendalian kontrak, atau pelanggaran isi kontrak, maka Pokmil tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas hal tersebut, karena telah berada di luar domain tugas dan kewenangan Pokmil.

“Agar opini yang berkembang di publik tidak didasarkan pada asumsi atau persepsi yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum dan regulasi pengadaan yang berlaku,” pungkasnya. (Fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai
Musda KAHMI Kota Binjai: Momentum Menata Masa Depan
Ketua DPRD Binjai Terima Audiensi Panpel YPTC Trophy DANSAT SIBER TNI, Dorong Pembinaan Atlet Menuju Generasi Emas 2045
Ali Ibsan Jaya Pimpin LKBH AMPI, Pemko Binjai: Kita Dukung Penuh
Lapas Binjai Sigap Jaga Kesehatan Fogging Sasar Area Hunian
DPD AMPI Kota Binjai Hadir dengan Wajah Baru: Safari Subuh, Gerakan Religius Dekatkan Generasi Muda dengan Masjid
Resmi Dilantik : Windi Bastian Pimpin GP AL-Washliyah Kota Binjai Periode 2024-2027
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Menghadiri Kegiatan Penyerhaan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 04:25 WIB

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai

Selasa, 8 September 2026 - 08:03 WIB

Musda KAHMI Kota Binjai: Momentum Menata Masa Depan

Selasa, 1 September 2026 - 11:17 WIB

Ketua DPRD Binjai Terima Audiensi Panpel YPTC Trophy DANSAT SIBER TNI, Dorong Pembinaan Atlet Menuju Generasi Emas 2045

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Ali Ibsan Jaya Pimpin LKBH AMPI, Pemko Binjai: Kita Dukung Penuh

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Lapas Binjai Sigap Jaga Kesehatan Fogging Sasar Area Hunian

Berita Terbaru

Berita daerah

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:25 WIB

Berita daerah

Musda KAHMI Kota Binjai: Momentum Menata Masa Depan

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:03 WIB