Dugaan Tindakan Penghinaan Ringan Terhadap Awak Media Kota Binjai

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Tindakan Penghinaan Ringan Terhadap Awak Media Kota Binjai

Binjai.Tvberita.id

Seorang wartawan buanacom, bernama Poltak Irwanto (43) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ringan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Binjai Sektor Binjai Timur, pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/5/I/2026/SPKT/POLSEK BINJAI TIMUR/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, yang dimana dugaan peristiwa penghinaan itu terjadi pada, Senin (12/01/2026), sekitar pukul 23.54 WIB, di Jalan Raimin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di teras kantor Polsek Binjai Timur.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Poltak Irwanto menjelaskan peristiwa bermula saat dirinya datang ke Polsek Binjai Timur untuk menjumpai temannya yang bernama Rusli Siringo-ringo, korban pemukulan yang dilakukan beramai-ramai dengan menggunakan linggis, di terminal Binjai, Jalan Ikan Hiu, tepatnya TKP di warung tuak mandor LBS, sekitar pukul 22.00 WIB, dan sesampainya disana mereka duduk di teras kantor Mapolsek Binjai Timur.

Dan sekitar pukul 23.46 WIB, datanglah terlapor dengan inisial LBS yang langsung mengatakan kepada pelapor ‘Kau Ngapain Disini ?’dan pada saat itu pelapor hanya diam saja tidak menjawab. Kemudian LBS (mandor RMC 120P), mengatakan kepada pelapor ‘Kau Provokator’ dan selanjutnya juga LBS mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada pelapor seperti “ANJING, MONYET, serta LBS mengajak pelapor untuk berkelahi, mandor LBS terkenal pandai bersilat lidah.

Baca Juga:  Libur Panjang; Polresta Banyuwangi Gelar Patroli dan Penjagaan Tempat Wisata Ciptakan situasi Kondusif

“Oleh karena itu, pelapor merasa dihina dan tidak dihargai didepan dua orang personel Polsek, maka dari itu dengan kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang. Sehingga melaporkannya ke pihak yang berwajib (Polsek Binjai Timur), guna pengusutan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di NKRI,”.

Pelapor mengaku sempat mendapatkan ucapan bernada kasar dan merendahkan, bahkan setelah situasi sempat dilerai oleh warga sekitar. Terlapor kembali mendatangi pelapor dan, mengajak berantam sembari melontarkan kata-kata yang dianggap menghina martabat dan menyerang kehormatan dirinya di hadapan umum.

“Akibat kejadian tersebut, saya merasa malu, terintimidasi, dan terancam,” ujar pelapor sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.

Atas kejadian itu, Poltak Irwanto Silahi melaporkan dugaan Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses pelaporan, Poltak Irwanto Silalahi, yang diketahui berprofesi sebagai Jurnalis Media Online di Kota Binjai hadir bersama beberapa orang rekannya ke Mapolsek Binjai Timur.

Karena dalam melakukan tugasnya, wartawan dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 terlebih dalam melakukan liputan untuk kepentingan orang banyak (masyarakat).

“Saya berharap laporan ini diproses secara profesional dan sesuai aturan. Ini bukan semata persoalan pribadi, tetapi menyangkut rasa aman dan kehormatan seseorang di ruang publik, terlebih di lingkungan Mapolsek Binjai Timur,” pungkasnya.(fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas
Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai
Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kunjungan Danyon Arhanud Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB