Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Saat Jualan Narkoba Di Tandem Hilir

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Binjai Ciduk Jaringan IRT Saat Jualan Narkoba Di Tandem Hilir

BINJAI.Tvberita.id

Satuan reserse narkoba polres binjai berhasil bongkar jaringan narkoba terhadap ibu rumah tangga (IRT) di TKP, jalan bahagia desa Tandem Hilir 1 kecamatan hamparan perak, kabupaten deli serdang., Jumat (23/2/26) pukul 00.10 wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal terjadinya penangkapan, AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi adanya kelompok IRT yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah tandem hilir.

Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti, kemudian dibawah pimpinan IPTU Eddy Supratman, S.H., beserta anggotanya langsung menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya grup atau kelompok IRT yang siap antarkan orderan narkoba khususnya jenis ekstasi terhadap pembelinya.

Berbekal informasi yang didapatkan, kemudian petugas langsung melakukan penyamaran dan tepatnya pada hari jumat (23/2) pukul 00.10 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat IRT dengan barang bukti :

” 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna orange dengan berat Netto 3,75 gram, 2 (dua) unit HP andoid merk vivo, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna ungu, 2 (dua) unit sepeda motor dengan nopol BK 5026 AKK serta BK 2556 AEJ.

Baca Juga:  Kompolnas RI Apresiasi Polda Jambi dan Jajaran Pada Operasi Kepolisian Ops Lilin 2024 Pengamanan Nataru Aman dan Kondusif.

Adapun identitas terhadap terduga 4 (empat) IRT yang diamankan : K (28), R (26) dan VFA (26), ketiganya tinggal di desa Tandem Hilir sedangkan J (28) tinggal desa Pematang Pelintahan kecamatan Sei Rampah.

Terhadap keempat IRT tersebut beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal, 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun., tegas AKP Ismail Pane.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba. tegasnya.(fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba Di Kampung Sendiri.
Dapat Informasi Adanya Lapak Judi Di Binjai Barat, Polisi Langsung Cek Lokasi
Edarkan Narkoba Di Timbang Binjai Timur, Seorang Pria Di Tangkap Polres Binjai
Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria Meresahkan Dikampung Sendiri.
Silaturahmi Kapolres Binjai dengan Ketua MUI kota Binjai
Kunjungan Kapolres Binjai ke Rumdin Bupati Langkat dan kantor ketua DPRD Langkat
Aksi Kejarkejaran Sempat Terjadi, Bandar Narkoba Lau Mulgap Di Tangkap Polres Binjai
Polres Binjai Amankan Bandar Togel di Langkat, Sita Uang dan Buku Rumus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:42 WIB

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba Di Kampung Sendiri.

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:35 WIB

Dapat Informasi Adanya Lapak Judi Di Binjai Barat, Polisi Langsung Cek Lokasi

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:32 WIB

Edarkan Narkoba Di Timbang Binjai Timur, Seorang Pria Di Tangkap Polres Binjai

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:57 WIB

Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Dua Pria Meresahkan Dikampung Sendiri.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:55 WIB

Silaturahmi Kapolres Binjai dengan Ketua MUI kota Binjai

Berita Terbaru