Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .

Medan, 30 Januari 2026 / TV berita. id

Sebuah kasus yang menyayat hati melanda ahli waris Teridah br Barus. Lahan yang mereka klaim sebagai milik sah dengan dasar Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 kini akan dijadikan lokasi pembangunan proyek “Sekolah Rakyat”, padahal tanah tersebut masih dalam status perkara dengan Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahli waris mengaku telah memiliki lahan tersebut secara sah dan telah menguasainya dalam waktu yang tidak sebentar. Namun, mereka mengklaim Walikota Medan seolah-olah menutup mata terhadap kenyataan ini dan tidak memberikan sepeserpun kompensasi ganti rugi kepada mereka yang berstatus masyarakat lemah dan tidak mampu.

“Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota harus berlaku otoriter dan seperti diktator terhadap kami yang sudah terlampau lemah?” ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Pemerintah Kota Medan diduga sengaja mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan tengah dalam proses pengadilan untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Padahal, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru kini membuat sebagian rakyatnya merasakan penderitaan yang mendalam.

Dalam kesempatan nya kuasa hukum dari ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dan Yudi Karo Karo menyampaikan agar Walikota kota Medan bapak Rico Waas menghentikan pekerjaan diatas tanah yang masih bersengketa dan masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Medan .

Baca Juga:  Polres Batu Bara Terkesan Lamban Menangkap Predator Pelaku Rudupaksa Anak Dibawah Umur

” Bapak Presiden Prabowo tidak akan mungkin membangun proyek pemerintah diatas lahan yang masih bersengketa , saya yakin pak Prabowo seorang Spartan , seorang pejuang, pasti beliau akan memperhatikan nasib masyarakat kecil .Tolong pak Prabowo segera perintahkan walikota Medan untuk hentikan dahulu pekerjaan diatas lahan yang masih dalam status perkara di Pengadilan Negeri Medan . ” Hardik Henry Pakpahan,S.H .

Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan
Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun .
Selain itu, Pemerintah Kota Medan juga dapat diacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, baik secara materil maupun immateril.

Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan biarkan proyek pembangunan negara dibangun di atas derita dan tanah yang masih menjadi sengketa milik masyarakat kecil yang lemah. Semoga keadilan dapat segera diterima oleh ahli waris Teridah br Barus dan hak mereka sebagai pemilik tanah sah dapat dihormati dan segera di selesaikan oleh pemerintah Kota Medan .( HD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surya Darma Sitepu Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPD AMPI Kota Binjai
Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram
Mobil Toyota Avanza Terbakar Hebat di SPBU Garegeh Bukittinggi, Dugaan Akibat Melangsir BBM
Ulama Gus Yazid Tertangkap TPPU Rp 20 Miliar – JAM Pidsus Harus Teliti Sampai Akhir, Tak Biarkan Pejabat Jateng Lolos!
Tindakan Reza Pahlevi Lubis ; Tantangan terhadap keputusan DPP Golkar , Khatar pecah belah di Sumut .
Aturan adalah aturan ; Ahmad Doli sebagai PLT Golkar Sumut adalah keputusan benar .
234 SC hadiri transisi kepemimpinan Pangdam I/ BB — Tekan sinergi pembangunan Sumut yang merata
Harapan dalam Setiap Paket – 4000 Sembako Tiba di Sumut & Aceh, Bantu Masyarakat yang Masih Terjebak Banjir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:14 WIB

Sekolah rakyat dibangun diatas lahan ” sengketa ”   , ahli waris menangis tak dapat kompensasi .

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:14 WIB

Surya Darma Sitepu Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPD AMPI Kota Binjai

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:56 WIB

Diduga Kangkangi kuasa hukum , kasus istri siri Andar Amin Harahap terungkap !! Kuasa hukum geram

Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:56 WIB

Mobil Toyota Avanza Terbakar Hebat di SPBU Garegeh Bukittinggi, Dugaan Akibat Melangsir BBM

Jumat, 26 Desember 2025 - 07:24 WIB

Ulama Gus Yazid Tertangkap TPPU Rp 20 Miliar – JAM Pidsus Harus Teliti Sampai Akhir, Tak Biarkan Pejabat Jateng Lolos!

Berita Terbaru