Aniaya Mantan Istri, Pelaku Di Tangkap Polres Binjai

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aniaya Mantan Istri, Pelaku Di Tangkap Polres Binjai

BINJAI.TvBerita.id

Polres Binjai, Polsek Sei Bingai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial *PPG (33), swasta* di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal mula terjadinya penganiayaan, pelaku PPG melihat mantan istrinya inisial *N (26)*, hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.30 wib, berboncengan dengan laki-laki lain. Melihat mantan istrinya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang dibelinya sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati.

Merasa sakit hati sehingga pelaku langsung mendatangi rumah korban, sebuah perumahan yang berlokasi di daerah Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat. Dan setibanya di TKP pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari kayu sehingga korban tersungkur di lantai rumahnya.

Merasa kurang puas, kemudian pelaku menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannnya serta meninggalkan korban selaku mantan istrinya dalam keadaan kesakitan.

Baca Juga:  2 Warga Meninggal Dunia, Prajurit TNI Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Ponorogo

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama anggotanya langsung turun ke TKP serta membawa korban ke rumah sakit Dr. Joelham Binjai untuk dilakukan pengobatan.

Mendapatkan informasi dari masyarakat sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan inisial PPG (33) di Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan pada hari Selasa, 31 Maret 2026 pukul 00.30 wib dinihari., tegas Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, terhadap pelaku penganiaya saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai serta di jerat dengan pasal 466 ayat 2 UU Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan., ucap Kasi Humas.(fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda
Turnamen Truf Gembira Meriahkan HUT ke-154 Kota Binjai
BNN Kota Binjai Koordinasi Program P4GN dengan BNNP Sumatera Utara
Polres Kota Binjai Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Aksi Begal Sadis
KBPP Polri Meminta Forkompinda Kota Binjai agar Bersatu, Komitmen Dalam Pemberantasan Begal
Panitia Merdem Merdam Kuta Medan 2026 Gelar Ziarah Kubur Guru Patimpus
“Muhammad Zuhri Sahril Serahkan SK Plt Ketua PK AMPI Kecamatan Binjai kota kepada Danramil 01/BK Kapten inf Eben Ezer Pakpahan
Bobol Gudang Di Binjai Timur, Akhirnya Pelaku Diciduk Polres Binjai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:34 WIB

Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:10 WIB

Turnamen Truf Gembira Meriahkan HUT ke-154 Kota Binjai

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:34 WIB

BNN Kota Binjai Koordinasi Program P4GN dengan BNNP Sumatera Utara

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:28 WIB

Polres Kota Binjai Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Aksi Begal Sadis

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:05 WIB

Panitia Merdem Merdam Kuta Medan 2026 Gelar Ziarah Kubur Guru Patimpus

Berita Terbaru

Berita daerah

Turnamen Truf Gembira Meriahkan HUT ke-154 Kota Binjai

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:10 WIB

Berita daerah

BNN Kota Binjai Koordinasi Program P4GN dengan BNNP Sumatera Utara

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:34 WIB