Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR

Binjai.TvBerita.id

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin- 738/L.2.11/Fd.2/04/2026, Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan Penahanan Terhadap Tersangka dengan inisial AR, dimana yang bersangkutan diduga kuat melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025.
“Dengan sangkaan Kesatu Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undangundang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi,” terang Kasi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H., M.H., kepada Wartawan, Senin (13/04/2026) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dalam Perkara Dugaan Tipikor ini Tersangka AR mendapat tawaran kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada Kelompok Tani dari RG. “Menggunakan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada AR dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, kemudian AR mencari penyedia atau kontraktor menawarkan kegiatan Pekerjaan tersebut. Setelah kontraktor didapat, RG bersama AR meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” jelas Kasi Intel.

Baca Juga:  Sebuah Ruko Diduga Adanya Judi Tembak Ikan,Polsek Saribudolok Gercep Lakukan Patroli dan Pengecekan*

Kemudian atas permintaan tersebut, penyedia atau kontraktor memberikan uang secara tunai (cash) ataupun juga melalui transfer kepada RG melalui AR. Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka AR telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Djoelham Binjai, dan hasilnya kondisi yang bersangkutan (AR) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga layak dilakukan penahanan. “Saat ini AR sudah ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai,” sebut Ronald.

Ketika disinggung soal satu Tersangka lain dengan inisial DA yang belum dilakukan penahanan, apakah akan tetap akan ada pemanggilan kembali atau dikeluarkan status DPO nya. Kasi Intel Kejari Binjai mengatakan belum mendapatkan informasi dari Bidang Pidsus. “Tapi yang pasti, Kejari Binjai akan tetap mencari yang bersangkutan (ybs) DA dan proses hukumnya akan tetap berlanjut. Jika nanti status DPO nya keluar, agar segera kita infokan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka diantaranya RG, JW, SH, dan AR, dari total 5 (lima) orang yang telah ditetapkan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan
BNN Kota Binjai Razia THM Samudera Selatan, Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif Narkoba
Kejaksaan Negri Binjai Berhasil Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pho Sie Dong
Kepala BNN Kota Binjai Tutup Turnamen Futsal BMI,Ajak Pemuda Jauhi Narkoba
Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .
Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ada Warga Meninggal Dunia, Kapolsek Sei Bingai Segera Pantau TKP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:09 WIB

Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:57 WIB

BNN Kota Binjai Razia THM Samudera Selatan, Puluhan Pengunjung Terindikasi Positif Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

Kejaksaan Negri Binjai Berhasil Melakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Pho Sie Dong

Senin, 25 Mei 2026 - 02:34 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Tutup Turnamen Futsal BMI,Ajak Pemuda Jauhi Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:49 WIB

Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan .

Berita Terbaru