Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR

Binjai.TvBerita.id

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin- 738/L.2.11/Fd.2/04/2026, Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan Penahanan Terhadap Tersangka dengan inisial AR, dimana yang bersangkutan diduga kuat melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025.
“Dengan sangkaan Kesatu Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undangundang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi,” terang Kasi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H., M.H., kepada Wartawan, Senin (13/04/2026) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dalam Perkara Dugaan Tipikor ini Tersangka AR mendapat tawaran kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada Kelompok Tani dari RG. “Menggunakan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada AR dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, kemudian AR mencari penyedia atau kontraktor menawarkan kegiatan Pekerjaan tersebut. Setelah kontraktor didapat, RG bersama AR meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” jelas Kasi Intel.

Baca Juga:  Petugas Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Rutin, untuk ciptakan Kamtibmas.

Kemudian atas permintaan tersebut, penyedia atau kontraktor memberikan uang secara tunai (cash) ataupun juga melalui transfer kepada RG melalui AR. Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka AR telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Djoelham Binjai, dan hasilnya kondisi yang bersangkutan (AR) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga layak dilakukan penahanan. “Saat ini AR sudah ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai,” sebut Ronald.

Ketika disinggung soal satu Tersangka lain dengan inisial DA yang belum dilakukan penahanan, apakah akan tetap akan ada pemanggilan kembali atau dikeluarkan status DPO nya. Kasi Intel Kejari Binjai mengatakan belum mendapatkan informasi dari Bidang Pidsus. “Tapi yang pasti, Kejari Binjai akan tetap mencari yang bersangkutan (ybs) DA dan proses hukumnya akan tetap berlanjut. Jika nanti status DPO nya keluar, agar segera kita infokan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka diantaranya RG, JW, SH, dan AR, dari total 5 (lima) orang yang telah ditetapkan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Ada Warga Meninggal Dunia, Kapolsek Sei Bingai Segera Pantau TKP
Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Di Bhakti Karya Binjai Selatan
Tawarkan Ekstasi Ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Langsung Diboyong Ke Polres Binjai
Bandar Sabu Di Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai Diciduk Polres Binjai
Dumaria br Nababan Tempuh Jalur Hukum, Polisikan ZP Siahaan dan LD Situmeang atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik .
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:35 WIB

Tuduhan bandar narkoba di Jermal tidak berdasar ; GS korban pembunuhan karakter

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Selasa, 14 April 2026 - 04:32 WIB

Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR

Selasa, 20 Januari 2026 - 03:40 WIB

Ada Warga Meninggal Dunia, Kapolsek Sei Bingai Segera Pantau TKP

Minggu, 2 November 2025 - 14:16 WIB

Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Di Bhakti Karya Binjai Selatan

Berita Terbaru

Berita daerah

Turnamen Truf Gembira Meriahkan HUT ke-154 Kota Binjai

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:10 WIB

Berita daerah

BNN Kota Binjai Koordinasi Program P4GN dengan BNNP Sumatera Utara

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:34 WIB