Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR

Binjai.TvBerita.id

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin- 738/L.2.11/Fd.2/04/2026, Kejaksaan Negeri Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan Penahanan Terhadap Tersangka dengan inisial AR, dimana yang bersangkutan diduga kuat melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025.
“Dengan sangkaan Kesatu Pasal 15 Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 15 Jo. Pasal 12 B Undangundang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 15 Jo. Pasal 9 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi,” terang Kasi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagen Siagian S.H., M.H., kepada Wartawan, Senin (13/04/2026) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dalam Perkara Dugaan Tipikor ini Tersangka AR mendapat tawaran kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada Kelompok Tani dari RG. “Menggunakan mekanisme pengadaan langsung (PL) kepada AR dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak, kemudian AR mencari penyedia atau kontraktor menawarkan kegiatan Pekerjaan tersebut. Setelah kontraktor didapat, RG bersama AR meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” jelas Kasi Intel.

Baca Juga:  GAS 3-C! Sembilan Dalang Curanmor Ditangkap Tim Resmob/Tekab Polrestabes Medan, Tiga Ditembak

Kemudian atas permintaan tersebut, penyedia atau kontraktor memberikan uang secara tunai (cash) ataupun juga melalui transfer kepada RG melalui AR. Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka AR telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Djoelham Binjai, dan hasilnya kondisi yang bersangkutan (AR) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga layak dilakukan penahanan. “Saat ini AR sudah ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai,” sebut Ronald.

Ketika disinggung soal satu Tersangka lain dengan inisial DA yang belum dilakukan penahanan, apakah akan tetap akan ada pemanggilan kembali atau dikeluarkan status DPO nya. Kasi Intel Kejari Binjai mengatakan belum mendapatkan informasi dari Bidang Pidsus. “Tapi yang pasti, Kejari Binjai akan tetap mencari yang bersangkutan (ybs) DA dan proses hukumnya akan tetap berlanjut. Jika nanti status DPO nya keluar, agar segera kita infokan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka diantaranya RG, JW, SH, dan AR, dari total 5 (lima) orang yang telah ditetapkan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Binjai Menggelar Razia Gabungan Memastikan Bersih daru Peredaran Barang Terlarang
DPPKB Kota Binjai dan RSU Sylvani Sepakati Kerja Sama Perkuat Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi
KALAPAS BINJAI KONTROL BLOK HUNIAN, PERKUAT INTERAKSI DAN KOMITMEN BERSAMA WARGA BINAAN UNTUK ZERO HALINAR
Tutup Celah Pelanggaran Hukum, Kejari Medan dan Sekwan DPRD Tekan Perjanjian Kerjasama Datun
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba
Di Balik Semarak Kemerdekaan, Lapas Binjai Titipkan Harapan Lewat Setetes Darah
TIM Libas Anti Begal Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Di Balik Sidang Tender Outer Ring Road, Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas dan Proses Lelang Jadi Perhatian Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 07:52 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Menggelar Razia Gabungan Memastikan Bersih daru Peredaran Barang Terlarang

Kamis, 17 September 2026 - 07:04 WIB

DPPKB Kota Binjai dan RSU Sylvani Sepakati Kerja Sama Perkuat Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi

Selasa, 1 September 2026 - 23:48 WIB

KALAPAS BINJAI KONTROL BLOK HUNIAN, PERKUAT INTERAKSI DAN KOMITMEN BERSAMA WARGA BINAAN UNTUK ZERO HALINAR

Selasa, 1 September 2026 - 11:19 WIB

Tutup Celah Pelanggaran Hukum, Kejari Medan dan Sekwan DPRD Tekan Perjanjian Kerjasama Datun

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba

Berita Terbaru