Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Warga Tanjung Selamat geram ! Warnet dekat pajak melati diduga jadi sarang jual beli chip Higgs Domino , Kepolisian Medan Tuntungan di minta bertindak tegas.

 

MEDAN, 19 April 2026 / tv berita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga masyarakat di lingkungan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, menyuarakan kemarahan dan keprihatinan mendalam terkait aktivitas mencurigakan yang berlangsung di sebuah warnet yang berlokasi di sekitar kawasan Pajak Melati, tepatnya berdekatan dengan Budi Gadai.

Menurut laporan yang diterima dan ditinjau langsung oleh tim media pada hari Minggu 19 /04/2026 , tempat usaha tersebut diduga menjadi lokasi transaksi jual beli chip permainan Higgs Domino yang kerap dikategorikan sebagai sarana perjudian daring, yang dampaknya merusak masa depan generasi muda setempat.

Warga menyatakan kekhawatiran yang tak terbendung. “Anak-anak kita dan remaja di sini menjadi sasaran utama. Mereka tergoda untuk terlibat dalam transaksi tersebut, uang saku habis, waktu belajar terabaikan, dan perilaku mereka pun berubah menjadi buruk. Kehancuran karakter anak-anak kita adalah dampak nyata yang kita rasakan sehari-hari,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Aktivitas yang seharusnya tidak ada ini telah mengganggu ketertiban umum dan merusak lingkungan sosial yang seharusnya aman dan sehat bagi perkembangan generasi penerus bangsa.

Masyarakat secara tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Medan Tuntungan, untuk tidak tinggal diam. Mereka mendesak dilakukan tindakan penyelidikan, penggerebekan, dan penindakan yang cepat, tepat, serta tegas terhadap pengelola dan pihak-pihak yang terlibat. Warga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika keamanan dan masa depan anak-anak terus terancam oleh aktivitas ilegal tersebut.

Secara hukum, seluruh aktivitas yang berhubungan dengan perjudian dan fasilitas pendukungnya di wilayah Indonesia adalah tindakan yang dilarang dan diancam sanksi pidana berat, tanpa terkecuali. Berikut landasan hukum yang berlaku:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 303 ayat (1) menyatakan bahwa siapa pun yang menyelenggarakan, menawarkan, atau memberikan kesempatan untuk perjudian sebagai mata pencaharian atau menyelenggarakannya di tempat umum, dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Sedangkan Pasal 303 bis KUHP mengatur peserta perjudian dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Pengelola warnet yang memfasilitasi transaksi ini dapat dijerat sebagai penyelenggara atau pihak yang membantu pelaksanaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Komitmen Jaga Pemilu Damai, Kapolda Sumut Kunjungi UlamaKharismatik

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE: Pasal 27 ayat (2) secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memuat unsur perjudian. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga maksimal Rp10 miliar rupiah. Bagi pengelola warnet yang menyediakan akses, memfasilitasi, atau membiarkan aktivitas ini berlangsung, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dalam aturan ini.

3. Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum: Selain aturan pidana nasional, pengelola tempat usaha yang menyalahgunakan izin operasionalnya untuk aktivitas ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari pencabutan izin usaha hingga penutupan tempat usaha secara permanen.

Pengamat hukum Hardep,S.H menegaskan , bahwa transaksi jual beli chip Higgs Domino yang dijadikan alat pertukaran nilai dalam kegiatan yang mengandung unsur taruhan atau keberuntungan adalah bentuk perjudian yang jelas melanggar hukum. Tempat usaha yang menyediakan fasilitas, ruang, atau kemudahan untuk hal tersebut memiliki tanggung jawab hukum yang sama besarnya dengan pelaku transaksi langsung.

Masyarakat berharap Polsek Medan Tuntungan segera melakukan langkah penegakan hukum yang nyata dan tidak setengah hati. Penindakan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku lain dan menjamin lingkungan kembali aman serta terbebas dari pengaruh buruk perjudian daring yang merusak. Ke depan, diharapkan juga pengawasan rutin dan penguatan pengawasan bersama antara aparat dan warga agar hal serupa tidak terulang kembali. ( ***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kunjungan Danyon Arhanud Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Pimpin Syukuran dan Doa Bersama Anak Yatim
YONIF TP 852/ABY GELAR BAKTI SOSIAL DAN PENYERAHAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBAKO SECARA SERENTAK DI DESA BINAAN WILAYAH SEKITAR SATUAN.
8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Kunjungan Danyon Arhanud Ke Lapas Kelas IIA Binjai

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:12 WIB

Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 02:54 WIB

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Pimpin Syukuran dan Doa Bersama Anak Yatim

Berita Terbaru

Berita daerah

Wisuda Lansia Progtan Lansia Berdaya (Sidaya) Di Kota Binjai

Senin, 12 Okt 2026 - 04:53 WIB

TNI-Polri

Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Senin, 12 Okt 2026 - 04:52 WIB