Polres Kota Binjai Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Aksi Begal Sadis

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kota Binjai Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Aksi Begal Sadis

BINJAI.TvBerita.id

Kepolisian Resor (Polres) Binjai menggelar pers rilis pengungkapan kasus aksi begal sadis yang sempat viral di media sosial, Rabu (13/5/2026) pukul 12.00 WIB, gelar pers rilis tersebut berlangsung di halaman Mapolres Binjai yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut mendampingi Kapolres yakni Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian, Kasi Humas IPTU Azwir Hidayah, serta hadir pula orang tua korban, Erwin Syaputra dalam kesempatan itu, AKBP Mirzal Maulana membeberkan kronologi lengkap kejadian yang menimpa seorang pelajar berinisial YP (15).

“Kami Polres Binjai tidak pernah tinggal diam dalam menangani laporan masyarakat. Semua laporan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKBP Mirzal.

Aksi pembegalan bermula pada Senin (11/5/2026) sekira pukul 06.30 WIB di kawasan Kelurahan Bandar Senembah, Saat itu korban YP baru saja selesai mengantarkan orang tuanya bekerja menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Tiba-tiba, dua orang pria yang mengendarai sepeda motor secara mobile langsung memepet dan menghentikan laju kendaraan korban kedua pelaku yang belakangan diketahui berinisial MA (28) dan IM (20) langsung mengancam korban menggunakan sebilah golok.

Menariknya, korban yang masih berstatus pelajar ini ternyata merupakan seorang atlet karate yang memiliki keberanian tinggi Sontak, YP memberikan perlawanan sengit meski para pelaku menghunuskan senjata tajam ke arahnya.

“Adik kita ini seorang atlet, dia melawan sehingga tidak menjadi korban pembacokan yang fatal, meski kedua tangannya terluka,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Satgas Yonzipur 5/ABW Waspada Demam Berdarah

Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Djoelham Binjai merespons laporan masyarakat nomor LP/295/V/2026 tertanggal 11 Mei, Tim Kobra Satreskrim Polres Binjai langsung memburu pelaku.

Hanya berselang satu hari, pada Selasa (12/5/2026) pukul 14.00 WIB, petugas berhasil meringkus kedua tersangka Petugas menangkap MA dan IM saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat penangkapan fakta miris terungkap saat pemeriksaan urin, di mana kedua pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Salah satu pelaku, MA, juga teridentifikasi sebagai seorang residivis yang kembali berulah setelah bebas dari penjara Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, sebilah golok, serta handphone Redmi yang sempat dibuang dusnya ke sumur.

Kedua tersangka kini terjerat Pasal 439 ayat 2 huruf C dan B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri terhadap kejahatan jalanan.

Ia mengajak warga aktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di wilayah masing-masing sebagai langkah pencegahan dini Kapolres juga meminta peran aktif orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan kondusifitas Kota Binjai.

Pihak Polres Binjai berkomitmen terus menempatkan personel di titik-titik rawan untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa aman bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas
Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai
Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kunjungan Danyon Arhanud Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB