Satres narkoba Polres Binjai Ringkus Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Beserta Barang Bukti

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres narkoba Polres Binjai Ringkus Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Beserta Barang Bukti

 

Binjai.Tvberita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial RH (29) & RS (32).

Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai, melalui operasi under cover oleh Sat Narkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai, Selasa (26/5/26), “ucap Kasat Narkoba.

Pelaku RH (29) asal Sei Deli kecamatan Medan Barat, ditangkap di jalan mushola Kecamatan Binjai Barat pukul 18.30 wib dengan barang bukti :

” 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 6,02 gram, 1 (satu) buah kotak warna merah tempat penyimpanan narkotika, 1 (satu) unit sp.motor merk Honda BK 5764 AMQ

Sedangkan pelaku RS (32) asal Desa Sei Tampah Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di jalan Jenderal Gatot Subroto Kecamatan Binjai Barat, pukul 22.00 wib dengan barang bukti :

” 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,26 gram serta satu buah plastik klip kosong.

Baca Juga:  Beri Makan Gratis ke Murid SD Satgas Yonif 642/Kapuas Melalui Pos Naikere

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.(fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satres narkoba Polres Binjai
Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing
Operasi Undercover Satres narkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi
Polsek Binjai Kota, Ciduk Dua Pria Pengedar Narkoba
GELAR SAMBANG DAN KOORDINASI, KASAT BINMAS POLRES BINJAI JALIN SINERGI DENGAN PEMERINTAH KECAMATAN BINJAI UTARA
Kapolres Binjai Bersama Timsus Anti Begal Melaksanakan Patroli KRYD Di wilayah Hukum Polres Binjai
BNN Kota Binjai Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan Upacara Khidmat 
Pewarta Polres Kota Binjai Bantah Tuduhan Kasat Narkoba Tebang Pilih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:23 WIB

Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satres narkoba Polres Binjai

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:59 WIB

Satres narkoba Polres Binjai Ringkus Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Beserta Barang Bukti

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:42 WIB

Hari Raya Idul Adha 1447 H, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:01 WIB

Operasi Undercover Satres narkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:47 WIB

Polsek Binjai Kota, Ciduk Dua Pria Pengedar Narkoba

Berita Terbaru

Berita daerah

LPPLU Kota Binjai Gelar Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke-30

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:36 WIB

Berita daerah

Pemko Binjai Gelar Gotong Royong ASRI Serentak di Lima Kecamatan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:22 WIB

Berita daerah

Pemko Binjai Raih Opini WTP Dari BPK RI Perwakilan Sumut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:20 WIB