Personel Polisi Penganiayaan Terhadap Personel Polisi Terus Disorot, PH Korban Kecewa.

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polisi Penganiayaan Terhadap Personel Polisi Terus Disorot, PH Korban Kecewa.

BINJAI.TvBerita.id


Kasus penganiayaan terhadap Aipda Sandran, personel polisi yang bertugas di Polres Binjai, hingga kini masih bergulir di tangan penyidik. Dalam penanganan perkara ini, 7 tersangka dari 9 terlapor masih bebas berkeliaran di seputaran kampung halaman korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tersangka yang tidak ditahan pihak penyidik Polres Binjai, mendapat tanggapan miring oleh penasehat hukum (PH) korban, Joe Hendri SH. Berdasarkan keterangan Pers yang dilakukannya, Selasa (9/6), bahwa sikap penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka bertentangan dengan KUHAP.

Dijelaskan Joe, dalam KUHAP Pasal 100 Ayat 5 Tahun 2025, sudah dijelaskan dasar dilakukannya penangguhan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Poin pertama, kata Joe, para tersangka mengabaikan panggilan penyidik 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta saat diperiksa, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan beberapa poin lainnya.

“Dalam perkara ini, kami menilai semua poin yang disebutkan tadi, sudah dilakukan oleh para tersangka. Sehingga tidak layak untuk ditangguhkan. Tapi realitanya, penyidik melakukan penangguhan atau tidak menahan para tersangka. Ini jelas sudah melanggar KUHAP,” tegasnya.

Perlu diketahui, lanjut Joe, penetapan 3 orang tersangka dilakukan pada 22 April. Kemudian, Polres Binjai mengeluarkan surat perintah penangkapan. “Pada saat penangkapan yang turut dihadiri korban, 3 pelaku tidak ditemukan. Artinya, sudah ada upaya melarikan diri,” paparnya.

Setelah itu, pada tanggal 25 Mei penyidik kembali menetapkan 4 orang tersangka. “Dari tanggal 22 April ke 25 Mei 2026, para pelaku kami nilai sudah menghambat proses penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Komsos Habema Bangkitkan Semangat Anak-Anak Sralala

Di samping itu, para pelaku juga sudah mengintimidasi saksi (pemilik warung) tempat peristiwa penganiayaan terjadi. “Beberapa pelaku mengatakan kepada saksi untuk tidak ikut campur. Ini sudah bagian dari intimidasi,” tandasnya.

Karena itu, sambungnya, tindakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tidak sesuai dengan KUHAP. “Melihat fakta-fakta tersebut, kami menduga ada skenario besar dibalik penyidikan perkara ini,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Kasat Reskrim melalui keterangan resminya mengatakan, bahwa kami telah menyebar opini liar. Tapi faktanya, siapa yang sebenarnya menyebarkan opini liar itu. Apakah dalam penanganan perkara ini Kasat terlalu percaya dengan para tersangka..? Sehingga sampai saat ini mereka tidak ditahan sebagaimana dengan ketentuan KUHAP.

“Padahal informasi di dapan dari penyidik. Demi mendapatkan informasi yang benar, Pengacara Sandran sudah mencoba mendatangi Kasat Reskrim Polres Binjai, namun kasat Reskrim tidak pernah di kantor saat kami datang, dan kami sudah coba komunikasi melalui Whatsapp, namun tidak ada respon dari kasat,” jelasnya.

“Jika informasi penyidik tidak benar, dan Kasat Reskrim tidak bisa temui, informasi mana yang bisa korban percaya lagi..? dan kemana korban bisa mendapatkan informasi yang benar..?,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Binjai melalui Kanit Pidum, IPTU Benjamin Silaban, mengakui tersangka tidak ditahan karena kooperatif. “Mereka bukan kita tangkap, tetapi mereka datang ke polres. Karena mereka kooperatif, maka saat gelar perkara mereka tidak ditahan,” ucap Benjamin. (Fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gunakan Tehnik Under Cover, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Beserta Barang Buktinya
Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Melaksanakan Bakti Kesehatan
Dua Unit Truk Di Aman kan Tim Gabungan Deninteldam I/BB Dan Satgas Intelstrat BAIS TNI
BNN Kota Binjai Gelar Razia Kos-Kos an Dan Temukan 4 Orang Positif Narkoba
Polres Binjai Gelar Press Release Ungkap 23 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Respons Cepat Atas Informasi Masyarakat Polres Binjai Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Untuk Cegah Peredaran Narkoba
Polres Binjai Siapkan Personil Laksanakan Pengamanan KegiatanPelantika Kormi
Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 05:29 WIB

‎Gunakan Tehnik Under Cover, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Beserta Barang Buktinya

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Melaksanakan Bakti Kesehatan

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:48 WIB

Dua Unit Truk Di Aman kan Tim Gabungan Deninteldam I/BB Dan Satgas Intelstrat BAIS TNI

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:35 WIB

Personel Polisi Penganiayaan Terhadap Personel Polisi Terus Disorot, PH Korban Kecewa.

Senin, 8 Juni 2026 - 02:16 WIB

BNN Kota Binjai Gelar Razia Kos-Kos an Dan Temukan 4 Orang Positif Narkoba

Berita Terbaru