Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Diskominfo Dumai: Tuntutan 1 Tahun 2 Bulan Penjara untuk Dua Terdakwa

- Penulis

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Diskominfo Dumai: Tuntutan 1 Tahun 2 Bulan Penjara untuk Dua Terdakwa

Riau / Tv berita 

Pekanbaru – Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai, yaitu MF (Pelaksana Tugas Kepala Diskominfo Kota Dumai) dan SHL (Direktur Utama PT Mayatama Solusindo), menghadapi tuntutan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (18/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, JPU yang dipimpin oleh HS, SH, MH menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya dijatuhi hukuman penjara yang dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp80 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 7 bulan. SHL juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp305.256.335, yang telah diserahkan kepada JPU.

Kuasa hukum kedua terdakwa, MH, SH, MH dan AZN, SH, MH, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang mendatang yang dipimpin oleh Majelis Hakim JP, SH, MH. Kasus ini diduga bermula dari penunjukan PT Mayatama Solusindo oleh MF sebagai penyedia jasa internet untuk Diskominfo Dumai pada tahun 2019 dengan anggaran Rp1,3 miliar, yang kemudian menyebabkan kerugian negara sebesar Rp305.256.335.

Baca Juga:  Seorang Ibu di Binjai Memohon ke Negara Karna Anaknya Di Penjara Di Pnhom Penh Kamboja

Di tempat terpisah, tim penasihat hukum SHL, yang diwakili oleh Andi Zulfikar (AZ) , menyatakan bahwa tuntutan tersebut masih membuka peluang untuk pembebasan, AZ menyebut pembuktian pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor masih kurang relevan.

“Kami yakin bahwa ada celah dalam pembuktian yang dapat mengarah pada putusan bebas,” ujar AZ.

Ketua Penasihat Hukum, El Koko Hariono SH, yang juga Ketua Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), mengungkapkan pendapat serupa. Ia menekankan bahwa hakim masih memiliki ruang untuk mempertimbangkan pledoi yang akan diajukan.

“Kami berharap pledoi kami akan menggugah hati majelis hakim untuk memutuskan dengan lebih objektif dan adil,” tutur El Koko Hariono, SH.

Tim penasihat hukum optimis bahwa argumen yang mereka susun dapat mengarahkan hakim untuk memberikan putusan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan pledoi dari para terdakwa sebagai agenda utama.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai
Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.
Kepala BNN Kota Binjai Tegaskan Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Berprestasi dan Bersinar
Hampir Sepekan Padam Listrik Bergilir di Kalimantan, Tapi PLN Tidak Transparan
Kuasa hukum bantah tegas keterlibatan Guntur Sahputra dalam pertikaian di Jermal .
Dukung penuh keputusan PTDH , AMPP tegaskan Polri harus bersih dari oknum buruk .
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan
Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:28 WIB

Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Tegaskan Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Berprestasi dan Bersinar

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:53 WIB

Hampir Sepekan Padam Listrik Bergilir di Kalimantan, Tapi PLN Tidak Transparan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Kuasa hukum bantah tegas keterlibatan Guntur Sahputra dalam pertikaian di Jermal .

Berita Terbaru

TNI-Polri

Dalam Empat Hari 3 Pria Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai.

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:50 WIB