Supir Truk Tangki PT Elnusa Diduga Gelapkan BBM di Medan, Rugikan Pertamina….!!!!

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supir Truk Tangki PT Elnusa Diduga Gelapkan BBM di Medan, Rugikan Pertamina….!!!!

Medan / Tv berita.id

Sebuah truk tangki milik PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8885 CT yg dikemudikan berinsial (DP) diduga melakukan aksi “kencing” BBM di Jalan Setia Budi Ujung ,Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Jumat (20/02/2025) pukul 12 .15 wib .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebut namanya, aksi tersebut bukan pertama kali terjadi. “Hampir tiap hari mereka kencing di depan bengkel itu,” ungkapnya.

Menurut data yang dihimpun oleh awak media didapati no handphone supir dari salah seorang rekan yang tidak ingin disebut identitas nya .

Lanjut pada saat supir DP dikonfirmasi awak media mengatakan ” bantulah kami bang ,, kami mau berkawan sama Abang , Ayuk la kita ngopi ngopi bang ” jelasnya kepada awak media .

Supir juga menjanjikan sejumlah uang kepada awak media agar pemberitaannya jangan diterbitkan .

DP juga meminta kepada wartawan yang meliput foto dan video yang akurat tentang kegiatan ilegal mereka .

Ada dugaan DP dan mafia mencoba menyuap atau menjebak awak media yang melakukan investigasi .

Akibat perbuatannya supir dapat diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Baca Juga:  MUI Kab. Deli Serdang Ajak gunakan Hak Pilih dan Pilkada Damai

Pelaku yang menyalahgunakan niaga atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sebelumnya seorang supir utama tangki Pertamina PT . Elnusa BK 8885 CT berinisial PU yang masih ditahan di Polda Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perbuatan yang sama .

Sangat disayangkan tidak ada rasa takut dan efek jera buat para pelaku untuk melakukan perbuatan yang merugikan negara dan Pertamina ini karena diduga di lindungi oleh para mafia dan Aparat berambut cepak .

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk menghubungi pihak manajemen Pertamina di Belawan dan akan mengkonfirmasi langsung ke Polda Sumatera Utara sebagai delik aduan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dr. Agus Purwanto, S.Pd., M.Kesos, Sebagai Narasumber Dialog Interaktif Partai Demokrat Kota Binjai
Lokatara Fest 2026 Resmi Dibuka, Pemko Binjai Apresiasi Kreativitas Pelajar
AMPI Kota Binjai Terus Menjadi Corong Aspiratif Rakyat Pemecah Masalah, Rizki: Udah Tugas Kami!
BNN Kota Binjai Hadiri Peringatan HANI 2026 di Yayasan Rumah Sehat Harapan Aftercare
BNN Kota Binjai Hadiri Peringatan HANI 2026 di Yayasan Rumah Sehat Harapan Aftercare
DPRD Binjai Dukung BNNK Binjai Berantas Narkoba Yang Ada Di Kota Binjai
*WAKIL BENDAHARA AMPI BINJAI APRESIASI BNN & POLRES ATAS AKSI BERANTAS NARKOBA*
AMPI Kota Binjai Bersama BAZNAS Binjai Akan Bangun Mou.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:16 WIB

Dr. Agus Purwanto, S.Pd., M.Kesos, Sebagai Narasumber Dialog Interaktif Partai Demokrat Kota Binjai

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Lokatara Fest 2026 Resmi Dibuka, Pemko Binjai Apresiasi Kreativitas Pelajar

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:53 WIB

AMPI Kota Binjai Terus Menjadi Corong Aspiratif Rakyat Pemecah Masalah, Rizki: Udah Tugas Kami!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:45 WIB

BNN Kota Binjai Hadiri Peringatan HANI 2026 di Yayasan Rumah Sehat Harapan Aftercare

Kamis, 16 Juli 2026 - 04:48 WIB

DPRD Binjai Dukung BNNK Binjai Berantas Narkoba Yang Ada Di Kota Binjai

Berita Terbaru

TNI-Polri

Dalam Empat Hari 3 Pria Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai.

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:50 WIB