Supir Truk Tangki PT Elnusa Diduga Gelapkan BBM di Medan, Rugikan Pertamina….!!!!

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supir Truk Tangki PT Elnusa Diduga Gelapkan BBM di Medan, Rugikan Pertamina….!!!!

Medan / Tv berita.id

Sebuah truk tangki milik PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8885 CT yg dikemudikan berinsial (DP) diduga melakukan aksi “kencing” BBM di Jalan Setia Budi Ujung ,Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Jumat (20/02/2025) pukul 12 .15 wib .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebut namanya, aksi tersebut bukan pertama kali terjadi. “Hampir tiap hari mereka kencing di depan bengkel itu,” ungkapnya.

Menurut data yang dihimpun oleh awak media didapati no handphone supir dari salah seorang rekan yang tidak ingin disebut identitas nya .

Lanjut pada saat supir DP dikonfirmasi awak media mengatakan ” bantulah kami bang ,, kami mau berkawan sama Abang , Ayuk la kita ngopi ngopi bang ” jelasnya kepada awak media .

Supir juga menjanjikan sejumlah uang kepada awak media agar pemberitaannya jangan diterbitkan .

DP juga meminta kepada wartawan yang meliput foto dan video yang akurat tentang kegiatan ilegal mereka .

Ada dugaan DP dan mafia mencoba menyuap atau menjebak awak media yang melakukan investigasi .

Akibat perbuatannya supir dapat diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP.

Baca Juga:  PBB-P2 Deli Serdang Naik 6,22 Persen

Pelaku yang menyalahgunakan niaga atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sebelumnya seorang supir utama tangki Pertamina PT . Elnusa BK 8885 CT berinisial PU yang masih ditahan di Polda Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perbuatan yang sama .

Sangat disayangkan tidak ada rasa takut dan efek jera buat para pelaku untuk melakukan perbuatan yang merugikan negara dan Pertamina ini karena diduga di lindungi oleh para mafia dan Aparat berambut cepak .

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk menghubungi pihak manajemen Pertamina di Belawan dan akan mengkonfirmasi langsung ke Polda Sumatera Utara sebagai delik aduan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Coffe Morning Lapas KELAS IIA Binjai Perkuat Strategi Pertahankan Zero Halinar
Pemko Binjai Kembali Raih Predikat Kota Informatif pada Komisi Informasi Sumut Award 2026
Wali Kota Binjai Amir Hamzah Bersama Plt Kadis Kesehatan Berbagi Masker di Lampu Merah Tanah Lapang Merdeka
Wali Kota Binjai Hadiri Safari Kamtibmas Polres Binjai, Perkuat Sinergi Tiga Pilar dan Generasi Muda
Kota Binjai Menjadi Tuan Rumah Tiga Cabang Olahraga Road To PORPROVSU XII Tahun 2026.
Pemko Binjai Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara
Kota Binjai Menjadi Tuan Rumah Tiga Cabang Olahraga Road To PORPROVSU XII Tahun 2026.
Pemko Binjai Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Coffe Morning Lapas KELAS IIA Binjai Perkuat Strategi Pertahankan Zero Halinar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:51 WIB

Wali Kota Binjai Amir Hamzah Bersama Plt Kadis Kesehatan Berbagi Masker di Lampu Merah Tanah Lapang Merdeka

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:50 WIB

Wali Kota Binjai Hadiri Safari Kamtibmas Polres Binjai, Perkuat Sinergi Tiga Pilar dan Generasi Muda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kota Binjai Menjadi Tuan Rumah Tiga Cabang Olahraga Road To PORPROVSU XII Tahun 2026.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Pemko Binjai Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB