Polres Binjai Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Binjai Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Binjai / tv berita.id

Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pendistribusian energi secara tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan yang dilakukan secara terpisah ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan liter BBM jenis solar subsidi serta peralatan yang digunakan untuk menampung dan memindahkan bahan bakar tersebut.

Kapolres Binjai,AKBP BAMBANG C. UTOMO, S.H., S.I.K., M.Si., Melalui Kasihumas AKP JUNAIDI di Mapolres Binjai menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam mengawasi distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga hak masyarakat serta mendukung kebijakan energi nasional,” ujar Kasihumas AKP JUNAIDI.

Empat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda. dua Tersangka pertama inisial MI (51 Tahun) dan MH (22 Tahun) ditangkap saat melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen di salah satu SPBU di jalan Binjai Kuala Dusun I Sei Sekala Desa Pekan Selesai Kec. Selesai Kab.Langkat tepatnya di SPBU 14207182 Stabor,Sementara tersangka kedua inisial SR (65 Tahun) dan HR (22 Tahun) ditangkap di dijalan binjai kuala desa padang brahrang kec.selesai kab.langkat pelaku SR yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Mobil kijang super kf 50 long warna hijau dengan no.pol BK 1496 RA No.rangka KF50-002332 No.mesin 5K-0153776) lalu diberhentikan dan diperika oleh petugas lalu didapati dalam mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya ada selang yang tersambung dengan mesin pompa minyak, dan menurut keterangan Pelaku minyak BBM Subsidi tersebut di peroleh dari Pelaku SR bahwa membeli minyak subsidi jenis pertalite tersebut dari 2 lokasi SPBU yang mana pertama dari SPBU Stabor 14207182 di yang beralamat jalan jend gatot subroto no.95 desa pekan selesai kab.langkat dan dari SPBU Tanjung Jati 142071100 yang beralamat di jalan jend gatot subroto kel.bandar senembah kec.binjai barat.

Baca Juga:  Sepekan, Polda Sumut Ungkap 87 Kasus dan 115 Tersangka Ditangkap

Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Binjai mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.

Humas Polres Binjai (14/005)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan PDAM Buruk, Wasek AMPI Binjai: Udahlah Sering Mati, Keruh Pula
Panitia Merdang Merdem Ziarah ke Makam Guru Patimpus, Kukuhkan Semangat Kerja Tahun Kuta Medan 2026
Kepala BNN Kota Binjai Hadiri Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kejati Sumut
Ketua PKN Langkat dan rombongan menghadiri acara HARKITNAS 2026:
Kejuaraan BITC Dibatam Gagal Terlaksana Di Minggu Terakhir, Dojang Tiger Sumatera Binjai Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah
Turnamen Truf Gembira Meriahkan HUT ke-154 Kota Binjai
BNN Kota Binjai Koordinasi Program P4GN dengan BNNP Sumatera Utara
Panitia Merdem Merdam Kuta Medan 2026 Gelar Ziarah Kubur Guru Patimpus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:44 WIB

Layanan PDAM Buruk, Wasek AMPI Binjai: Udahlah Sering Mati, Keruh Pula

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:13 WIB

Panitia Merdang Merdem Ziarah ke Makam Guru Patimpus, Kukuhkan Semangat Kerja Tahun Kuta Medan 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:08 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Hadiri Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kejati Sumut

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kejuaraan BITC Dibatam Gagal Terlaksana Di Minggu Terakhir, Dojang Tiger Sumatera Binjai Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:10 WIB

Turnamen Truf Gembira Meriahkan HUT ke-154 Kota Binjai

Berita Terbaru

Berita daerah

Layanan PDAM Buruk, Wasek AMPI Binjai: Udahlah Sering Mati, Keruh Pula

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:44 WIB