Seorang Pemuda Jual Narkoba Ke Petugas Langsung Di Gelandang Satres Narkoba Binjai

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Pemuda Jual Narkoba Ke Petugas Langsung Di Gelandang Satres Narkoba Binjai

BINJAI / Tvberita.id

Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba serta berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku *PA (28)* di TKP, jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/6/2025) pukul 00.30 wib dinihari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal penangkapan, Akp Syamsul Bahri, SE, MH, selaku kasat narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat serta memberitahukan bahwa di sebuah rumah yang letaknya di jalan Soekarno Hatta dijadikan sebagai tempat untuk jual beli narkoba.

Berbekal informasi, kemudian personil melakukan penyelidikan di TKP dengan pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH., beserta anggotanya dan setibanya di lokasi petugas langsung melakukan pemetaan terhadap sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Setelah lebih kurang dua jam petugas melakukan pengintaian, barulah menemukan seorang laki-laki yang keluar dari dalam rumahnya dengan bungkusan plastik putih di tangan kanannya. Kemudian saat itu juga petugas langsung melakukan penyergapan untuk menangkap terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap isi rumahnya sehingga ditemukan barang bukti berupa : 9 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 7,22 gram, ⁠2 bungkus plastik klip transparan, 1 buah dompet (tempat penyimpanan sabu), ⁠2 buah pipet skop, ⁠1 buah plastik warna hitam (tempat penyimpanan sabu) dan uang tunai Rp100.000 sebagai hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:  BNNK Binjai Bekerja Sama Dengan Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Ranperda Di Kota Binjai

Terhadap PA (28) beserta barang bukti langsung diboyong ke satresnarkoba serta dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup, Tegas Akp Samsul.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen untuk sikat habis para bandar narkoba serta tidak terlepas dukungan dari warga masyarakat. tegas Kasi humas(fdh)

(humasresbinjai, (13/06/25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Halal Bihalal, Darma Sitepu : AMPI Binjai Kedepankan Kebersamaan
DPD KNPI Binjai Imbau DPRD Binjai Bangun Komunikasi Sehat dengan PEMKO BINJAI
Pemko Binjai Lakukan Penertiban Bangunan Liar, SATMA AMPI Binjai: Itu Upaya Tegas Dalam Menegakkan Perda
IWO Binjai Dukung Kebijakan Pemerintah Perihal Penertiban PKL Di Kawasan RS Kesrem
Komitmen Pembangunan Kependudukan, Pemko Binjai Sabet Penghargaan PJPK 2025
Penertiban PKL di Kawasan RS Kesrem, Pemko Binjai Dorong Penataan Ruang yang Lebih Rapi
Dinyatakan Dalam Kondisi Sehat, SH Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dibawa Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Polres Binjai Bekuk Remaja 15 Tahun Pencuri Motor di Langkat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 04:30 WIB

Gelar Halal Bihalal, Darma Sitepu : AMPI Binjai Kedepankan Kebersamaan

Minggu, 12 April 2026 - 02:00 WIB

DPD KNPI Binjai Imbau DPRD Binjai Bangun Komunikasi Sehat dengan PEMKO BINJAI

Rabu, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Pemko Binjai Lakukan Penertiban Bangunan Liar, SATMA AMPI Binjai: Itu Upaya Tegas Dalam Menegakkan Perda

Rabu, 8 April 2026 - 12:26 WIB

IWO Binjai Dukung Kebijakan Pemerintah Perihal Penertiban PKL Di Kawasan RS Kesrem

Rabu, 8 April 2026 - 12:21 WIB

Komitmen Pembangunan Kependudukan, Pemko Binjai Sabet Penghargaan PJPK 2025

Berita Terbaru