Seorang Pria Simpan Sabu Dan Telah Diamankan Oleh Polres Binjai

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Pria Simpan Sabu Dan Telah Diamankan Oleh Polres Binjai

Binjai/ Tvberita.id

Terkait informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu diwilayah binjai barat sat narkoba polres binjai bertindak menyelidiki pria berdasarkan informasi dari masyarakat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama unit II sat narkoba polres binjai yang dipimpin oleh kanit II ipda eddy supratman pada 12/06/25 pukul 20.00 wib melakukan penyelidikan informasi tersebut dan sesampainya dilokasi yang dicurigai sebagai tempat keberadaannya melihat adanya seorang pria yang sesuai dengan informasi dari masyarakat dan kemudian petugas dari sat narkoba polres binjai melakukan pengeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dari tangan terduga pelaku yang mengaku bernama Hendrayana yang diamankan dijalan sirsak ujung link VII kelurahan suka ramai kecamatan binjai barat

Saat diintrogasi pelaku mengungkapkan bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial PP diwilayah binjai barat yang mana barang tersebut niatnya akan diedarkan kembali dan selanjutnya personil sat narkoba mencari pelaku berinisial PP namun tidak ditemukan sehingga pelaku yang mengaku hendrayana diamankan kesat narkoba polres binjai untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut

Baca Juga:  Projo muda binjai Optimis menangkan boby nst di kota binjai 

Kemudian dimintai keterangan terkait identitas diri pelaku mengungkapan hendrayana 33 tahun islam tidak bekerja dan beralamat dijalan soekarno hatta kec binjai timur dan dijalan yos sudarso lingk IX cengeh turi kec binjai utara

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1(satu) klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 2,34 gram serta 1(satu) unit sepeda motor yamaha lexi warna hitam dengan nopol BK 6419 RBB

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Fdh)

(humasresbinaji12/06/25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai
Musda KAHMI Kota Binjai: Momentum Menata Masa Depan
Ketua DPRD Binjai Terima Audiensi Panpel YPTC Trophy DANSAT SIBER TNI, Dorong Pembinaan Atlet Menuju Generasi Emas 2045
Ali Ibsan Jaya Pimpin LKBH AMPI, Pemko Binjai: Kita Dukung Penuh
Lapas Binjai Sigap Jaga Kesehatan Fogging Sasar Area Hunian
DPD AMPI Kota Binjai Hadir dengan Wajah Baru: Safari Subuh, Gerakan Religius Dekatkan Generasi Muda dengan Masjid
Resmi Dilantik : Windi Bastian Pimpin GP AL-Washliyah Kota Binjai Periode 2024-2027
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Menghadiri Kegiatan Penyerhaan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 04:25 WIB

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai

Selasa, 8 September 2026 - 08:03 WIB

Musda KAHMI Kota Binjai: Momentum Menata Masa Depan

Selasa, 1 September 2026 - 11:17 WIB

Ketua DPRD Binjai Terima Audiensi Panpel YPTC Trophy DANSAT SIBER TNI, Dorong Pembinaan Atlet Menuju Generasi Emas 2045

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Ali Ibsan Jaya Pimpin LKBH AMPI, Pemko Binjai: Kita Dukung Penuh

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:32 WIB

Lapas Binjai Sigap Jaga Kesehatan Fogging Sasar Area Hunian

Berita Terbaru

Berita daerah

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:25 WIB

Berita daerah

Musda KAHMI Kota Binjai: Momentum Menata Masa Depan

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:03 WIB