Operasi Undercover Satres narkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi

- Penulis

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Undercover Satres narkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi

 

Binjai.TvBerita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Polres Binjai. Melalui operasi undercover Satresnarkoba yang digelar dini hari, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Binjai, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (23) dan PA (26), warga Gang Keluarga, Sei Sekambing, Medan. Keduanya ditangkap di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika yang langsung direspons cepat oleh Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Tim kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.

Saat petugas tiba di TKP, ditemukan dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Namun ketika dihampiri petugas, keduanya langsung melarikan diri dengan sepeda motor sehingga terjadi aksi pengejaran di tengah malam.

Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan kedua pelaku di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat.

Baca Juga:  Bulan Tertib Lalu Lintas, Personel Denpom I/5 Lakukan Razia

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian 4 butir warna pink seberat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram. Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih BK 4834 AKU serta 2 unit handphone iPhone milik pelaku.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.(fdh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas
Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai
Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023
Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Kunjungan Danyon Arhanud Ke Lapas Kelas IIA Binjai
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Sampaikan Permohonan Maaf, Herizal Patuhi Proses Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:47 WIB

Satlantas Polres Binjai Menghimbau Dan Menindak Bagi Pengendara Yang Melanggar Lalu Lintas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:46 WIB

Kapolres Binjai Kaloborasi Dengan BNN Kota Binjai Komitmen Berantas Narkoba Di Kota Binjai

Rabu, 14 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM di Polres Binjai Sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB