Polda Sumut Tangkap 2 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

- Penulis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut Tangkap 2 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

Medan / Tv berita.id 

Dua Bandar Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. Satu tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri. Dari kedua tersangka, inisial MF dan KS disita barang bukti sabu-sabu 29 kg dan 39 ribu Pill ekstasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirresnarkoba Poldasu Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (2/10) mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.

“Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak Diedarkan di Medan,” jelas Yemi.
Disebutkan, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjung Balai. Ternyata, pelaku sudah berada di Medan.

Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor. “Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” sebut Yemi.

Baca Juga:  𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗸𝘂𝗺𝗵𝗮𝗺 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗜𝗸𝘂𝘁𝗶 𝗥𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗿𝗰𝗲𝗽𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗔𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟱

Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deli Serdang itu, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

“Persis di lampu merah perempatan Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi,” katanya.

Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.
Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Kedua tersangka diancam hukuman mati,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kader AMPI Binjai Apresiasi Pengaspalan Jalan, Minta Warga Ikut Awasi Kualitas
Wisuda Lansia Progtan Lansia Berdaya (Sidaya) Di Kota Binjai
Pemko Binjai Gelar Tabligh Akbar Maulid Nabi Sekaligus Resmikan Al-Qur’an Center
Wakil Walikota Binjai Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Diponegoro
Evaluasi Diperkuat, Lapas Binjai Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Ditjenpas Bersama Menteri Imipas
Kepala Dinas Sosial Mewakili Pemerintah Kota Binjai Mengikuti Rapat Percepatan implementasi Perlindungan Sosial Digital Berbasis Digital Public Infrastructure
Pemko Binjai dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 .
Kepala DPPKB Kota Binjai dan RSUD Djoelham Sepakati Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Reproduksi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Kader AMPI Binjai Apresiasi Pengaspalan Jalan, Minta Warga Ikut Awasi Kualitas

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:53 WIB

Wisuda Lansia Progtan Lansia Berdaya (Sidaya) Di Kota Binjai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Wakil Walikota Binjai Tinjau Langsung Perbaikan Jalan Diponegoro

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Evaluasi Diperkuat, Lapas Binjai Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Ditjenpas Bersama Menteri Imipas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Kepala Dinas Sosial Mewakili Pemerintah Kota Binjai Mengikuti Rapat Percepatan implementasi Perlindungan Sosial Digital Berbasis Digital Public Infrastructure

Berita Terbaru

Berita daerah

Wisuda Lansia Progtan Lansia Berdaya (Sidaya) Di Kota Binjai

Senin, 12 Okt 2026 - 04:53 WIB

TNI-Polri

Pengedar Sabu 1,30 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Senin, 12 Okt 2026 - 04:52 WIB