Polda Sumut Tangkap 2 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

- Penulis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut Tangkap 2 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

Medan / Tv berita.id 

Dua Bandar Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. Satu tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri. Dari kedua tersangka, inisial MF dan KS disita barang bukti sabu-sabu 29 kg dan 39 ribu Pill ekstasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirresnarkoba Poldasu Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (2/10) mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.

“Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak Diedarkan di Medan,” jelas Yemi.
Disebutkan, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjung Balai. Ternyata, pelaku sudah berada di Medan.

Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor. “Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” sebut Yemi.

Baca Juga:  Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat

Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deli Serdang itu, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

“Persis di lampu merah perempatan Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi,” katanya.

Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.
Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Kedua tersangka diancam hukuman mati,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Binjai Berbagi Kebaikan Dibulan Suci Ramadhan 1447 H Bersama Warga Kecamatan Binjai
Pemko Binjai Ikuti Rapat Konsolidasi dan Validasi Data Penanganan Pengungsi Bencana Sumatera
PD IWO Kota Binjai Melaksanakan Buka Puasa Bersama Seluruh Pengurus
Pengurus Ikatan Wartawan Online Aksi Peduli Kemanusian Yang Terdampak Banjir Di Sumatra Utara
DPD AMPI Kota Binjai Gelar Safari Ramadhan Dan Berbuka Puasa Bersama
Kejari Kota Binjai Tetapkan Eks Kadis Ketapang Dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Pembuatan Kontrak Atas Pekerjaan Fiktif
Silaturahmi PD PPM.LVRI SUMUT, Sekaligus Membahas Persiapan MUSDA
DPD AMPI Binjai Gelar Pra Rekerda Auzar Habibie Di percaya Sukseskan Rakerda AMPI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:14 WIB

Pemko Binjai Ikuti Rapat Konsolidasi dan Validasi Data Penanganan Pengungsi Bencana Sumatera

Senin, 2 Maret 2026 - 05:55 WIB

PD IWO Kota Binjai Melaksanakan Buka Puasa Bersama Seluruh Pengurus

Minggu, 1 Maret 2026 - 02:48 WIB

Pengurus Ikatan Wartawan Online Aksi Peduli Kemanusian Yang Terdampak Banjir Di Sumatra Utara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:19 WIB

DPD AMPI Kota Binjai Gelar Safari Ramadhan Dan Berbuka Puasa Bersama

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:57 WIB

Kejari Kota Binjai Tetapkan Eks Kadis Ketapang Dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Sebagai Tersangka Diduga Pembuatan Kontrak Atas Pekerjaan Fiktif

Berita Terbaru

TNI-Polri

Polres Binjai Tangkap Residivis Kasus Pencurian Mesin Genset

Senin, 9 Mar 2026 - 05:46 WIB