Kliennya Tak Dinafkahi, dan Ditelantarkan, Penasehat Hukum Minta Agar Hakim Serius Menyidangkan Terdakwa MFR (32) Oknum Polisi Polres Nias Selatan

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kliennya Tak Dinafkahi, dan Ditelantarkan, Penasehat Hukum Minta Agar Hakim Serius Menyidangkan Terdakwa MFR (32) Oknum Polisi Polres Nias Selatan

 

Medan/TVBerita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat hukum dari YSR (34) yang diduga korban penelantaran oleh suaminya MFR (32) meminta agar Majelis Hakim bersungguh sungguh menyidangkan perkara terdakwa oknum polisi tersebut, Senin (13/01/2025).

 

“pertama saya mengucapkan terimakasih kepada Penyidik Polda Sumatera Utara unit Renakta, telah bersungguh sungguh dalam melakukan penyidikan terhadap terdakwa. Dimana dengan adanya P21 oleh jaksa sampai didaftarkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” kata Mahadi Siregar, SH, MH selaku Penasehat Hukum YSR (34)

 

Kemudian Mahadi Siregar juga menyebutkan bahwa sejak tahun 2019 korban sudah tidak hidup serumah dengan terdakwa MFR (32)

 

“Pada tahun 2018 korban sudah tak dinafkahi, terlantar hidupnya, terlunta lunta sehingga korban mengalami depresi. Sampai harus diperiksa oleh Dokter jiwa melalui permintaan Visum Kepolisian. Dimana korban adalah perempuan yang statusnya sudah yatim piatu. selama ini hak haknya sudah dikebiri oleh suaminya, yaitu penelantaran tidak diberi nafkah lahir dan bathin,” ucap Mahadi Siregar.

Baca Juga:  Usut Dugaan KKN Seleksi Administrasi CPNS Pemprovsu

 

Sebelum mengakhiri, Mahadi juga meminta agar Majelis Hakim untuk serius menyidangkan perkara tersebut.

 

“Harapan kami kepada Majelis Hakim agar kiranya memberikan kesungguhan menyidangkan perkara ini. Dan memberikan putusan dengan rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.

 

Sebelumnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Khairulludin beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi. Ketiga saksi yang dihadirkan dipersidangan yakni YSR (34) selaku korban, ES (39) selaku tetangga dan  SA (30) selaku adik korban.

 

Dalam keterangan YSR mengatakan pada tahun 2017 selingkuhan suaminya datang meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.

 

“Saya ditelantarkan pak sejak 2018,” ungkap korban

 

Sementara saksi SA (30) menjelaskan bahwa ia mengetahui setelah beredar  video viral.

 

“Setelah beredar video viral abang ipar saya ini berfoto dengan wanita lain. Kami tahu dari penyidik Polda katanya ada hasil putusan cerai dari PA Binjai” dan telah diajukan PK oleh kakak saya yang putusanya membatalkan Putusan cerai PA binjai. terang SA (30) dihadapan Majelis Hakim. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalapas Mochamad Mukaffi Ikuti Latihan Menembak Di BRIMOB I KORBRIMOB Polri
Kejaksaan Negeri Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMA Negeri 1 Kota Binjai
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif
Gerak Cepat Satreskrim Polres Binjai, Dua Terduga Pelaku Curat Toko Rp157 Juta Dibekuk
Kalapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kunjungan ke BPBD Kota Binjai
Lapas Kelas IIA Binjai Menggelar Razia Gabungan Memastikan Bersih daru Peredaran Barang Terlarang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Kalapas Mochamad Mukaffi Ikuti Latihan Menembak Di BRIMOB I KORBRIMOB Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kejaksaan Negeri Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMA Negeri 1 Kota Binjai

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:49 WIB

DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Minggu, 4 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Isu Limbah Dibantah Fakta: Parit di Sekitar CV Koranda Food Terpantau Jernih, Warga Akui Dampak Positif

Berita Terbaru

Berita daerah

Pemko Binjai Matangkan Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Sampah

Senin, 12 Okt 2026 - 13:51 WIB