Pewarta Pers Indonesia (APPI) dampingi Keluarga Korban Kasus Pelecehan Seksual anak dibawah umur

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM DPC Gempur Dan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) dampingi Keluarga Korban Kasus Pelecehan Seksual anak dibawah umur

Deli serdang / Tv berita.id

Ketua LSM DPC Gempur, Wahyu Iwaldi, bersama Asosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) mendampingi keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual melaporkan ke Polres Rokan Hilir . Senin (20/01/2025) .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kronologi, korban sebut saja bunga (17) pertama kali berkenalan dengan pelaku yang berinisial ES (30), warga Balam Kilometer 17, melalui aplikasi WhatsApp.

Perkenalan tersebut berujung pada bujuk rayu dan janji manis untuk melakukan pertemuan di salah satu hotel di daerah Buluh Pagar, Jalan Lintas Sumatra Kilometer 38, yang kemudian menjadi lokasi dugaan pelecehan.

Menurut keterangan dari orang tua korban pengakuan dari bunga ia telah di cabuli sebanyak 4 x di berbagai tempat, termasuk dihotel dan dirumah orang tua pelaku .

Atas perbuatan pelaku terhadap bunga orang tua korban merasa kecewa dan keberatan hingga meminta bantuan ke LSM GEMPUR dan Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (A PPI) Sumut meminta pendampingan untuk melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Rokan Hilir .

Ketua LSM DPC Gempur, Wahyu Iwaldi, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus menjadi perhatian bersama. “Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan. Kami akan memastikan bahwa kasus ini mendapat perhatian penuh dari aparat penegak hukum,” tegas Wahyu.

Baca Juga:  Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika, 3000 Gram Ganja Kering Disita

Ketua A-PPI Sumut Hardep angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

UU pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Pasal ini cocok diterapkan bagi pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku nya , pungkasnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Rokan Hilir pada hari Senin 20 / 01 / 2024 .oleh tim dari A-PPI Sumut dan Ketua LSM GEMPUR .

DPW A-PPI Sumut dan LSM GEMPUR berjanji akan mengawal kasus ini sampai selesai.

DPW A-PPI Sumut bersama LSM DPC Gempur dan pihak keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan, serta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

A-PPI Sumut meminta kepada pihak kepolisian Polres Rokan Hilir dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta keluarganya dan memberikan efek jera buat para pelaku pelaku lain .( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perumda Tirtanadi Medan terima kunjungan tokoh pemuda dan Ketua A-PPI Sumut, dukung penuh langkah tegas perbaikan layanan.
Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadiri dan Dukung Bareng!
DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .
BEM Nusantara Sumut Dukung Kepolisian Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:38 WIB

Perumda Tirtanadi Medan terima kunjungan tokoh pemuda dan Ketua A-PPI Sumut, dukung penuh langkah tegas perbaikan layanan.

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Selasa, 14 April 2026 - 04:32 WIB

Kajari Binjai Lanjutkan Kasus Korupsi Dinas Ketapang Dan Pertanian Tersangka AR

Minggu, 12 April 2026 - 23:10 WIB

Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik

Jumat, 3 April 2026 - 07:04 WIB

DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .

Berita Terbaru