Pewarta Pers Indonesia (APPI) dampingi Keluarga Korban Kasus Pelecehan Seksual anak dibawah umur

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM DPC Gempur Dan Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) dampingi Keluarga Korban Kasus Pelecehan Seksual anak dibawah umur

Deli serdang / Tv berita.id

Ketua LSM DPC Gempur, Wahyu Iwaldi, bersama Asosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) mendampingi keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual melaporkan ke Polres Rokan Hilir . Senin (20/01/2025) .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kronologi, korban sebut saja bunga (17) pertama kali berkenalan dengan pelaku yang berinisial ES (30), warga Balam Kilometer 17, melalui aplikasi WhatsApp.

Perkenalan tersebut berujung pada bujuk rayu dan janji manis untuk melakukan pertemuan di salah satu hotel di daerah Buluh Pagar, Jalan Lintas Sumatra Kilometer 38, yang kemudian menjadi lokasi dugaan pelecehan.

Menurut keterangan dari orang tua korban pengakuan dari bunga ia telah di cabuli sebanyak 4 x di berbagai tempat, termasuk dihotel dan dirumah orang tua pelaku .

Atas perbuatan pelaku terhadap bunga orang tua korban merasa kecewa dan keberatan hingga meminta bantuan ke LSM GEMPUR dan Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (A PPI) Sumut meminta pendampingan untuk melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Rokan Hilir .

Ketua LSM DPC Gempur, Wahyu Iwaldi, menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus menjadi perhatian bersama. “Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan. Kami akan memastikan bahwa kasus ini mendapat perhatian penuh dari aparat penegak hukum,” tegas Wahyu.

Baca Juga:  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Perhatian Terhadap Over Kapasitas Lapas dan Rutan*

Ketua A-PPI Sumut Hardep angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

UU pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Pasal ini cocok diterapkan bagi pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku nya , pungkasnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Rokan Hilir pada hari Senin 20 / 01 / 2024 .oleh tim dari A-PPI Sumut dan Ketua LSM GEMPUR .

DPW A-PPI Sumut dan LSM GEMPUR berjanji akan mengawal kasus ini sampai selesai.

DPW A-PPI Sumut bersama LSM DPC Gempur dan pihak keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan, serta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

A-PPI Sumut meminta kepada pihak kepolisian Polres Rokan Hilir dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta keluarganya dan memberikan efek jera buat para pelaku pelaku lain .( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Kalapas Mochamad Mukaffi Ikuti Latihan Menembak Di BRIMOB I KORBRIMOB Polri
Kejaksaan Negeri Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMA Negeri 1 Kota Binjai
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres AKBP R. Bimo Moernanda, GSN Bongkar Sarang Narkoba di Binjai Utara
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:55 WIB

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Kalapas Mochamad Mukaffi Ikuti Latihan Menembak Di BRIMOB I KORBRIMOB Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kejaksaan Negeri Binjai Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMA Negeri 1 Kota Binjai

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB