Skandal jatah proyek guncang Langkat , tugas jurnalistik dihalangi oknum anggota DPRD Langkat .
Medan, 28/09/2025 / tv berita.id

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber anonim yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan praktik permintaan jatah proyek yang dilakukan BH mengatakan , “Kami dipaksa memberikan pekerjaan (proyek) kepada beliau. Katanya, ‘kasih lah buat aku lah kerjaan itu biar rekanan dan tim aku yang ngerjakan, biar ada tambahan buat kawan-kawan’,” tiru sumber tersebut, menggambarkan tekanan yang dialami para kepala dinas.
Tindakan meminta jatah proyek semacam ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik anggota dewan dan berpotensi besar menjadi tindak pidana korupsi. Anggota DPRD seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan, bukan malah menjadi bagian dari masalah. Ketika seorang anggota dewan meminta atau menerima jatah proyek, terjadi konflik kepentingan yang parah, mengikis fungsi pengawasan dan mencederai kepercayaan publik. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau kroni, yang dilarang keras oleh peraturan perundang-undangan.
Mengingat seriusnya dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Langkat BH. BH diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3, yang berkaitan dengan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan jabatan yang merugikan keuangan negara.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan ini, BH dengan enteng membantah, “Tidak, itu tidak benar.” Namun, sikapnya berubah drastis dan mencurigakan saat wartawan meminta izin untuk menayangkan berita tersebut. BH secara tegas melarang dan bahkan mengintimidasi dengan pertanyaan, “Kamu wartawan mana? Wartawan Medan kenapa jauh kali naikkan berita sampai ke Langkat?!”
Permintaan BH yang melarang pemberitaan ini mengundang tanda tanya besar dan memperkuat dugaan bahwa ia memang sering melakukan “pekerjaan sampingan” meminta jatah proyek kepada kepala dinas di luar tugas pokoknya sebagai anggota DPRD. Lebih jauh, tindakan menghalangi tugas jurnalistik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, yang mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Skandal ini harus diusut tuntas. Integritas DPRD Langkat dipertaruhkan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat berada di titik nadir. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Tegakkan keadilan, sikat praktik korupsi, dan lindungi kebebasan pers! ( tim)













