Kadi nikah KUA Amplas diduga palsukan dokumen ; nikahkan orang yang belum sah bercerai .

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadi nikah KUA Amplas diduga palsukan dokumen ; nikahkan orang yang belum sah bercerai .

MEDAN, 20 November 2025 / TV berita. id

M. Tholib Harahap, S.Ag, Kadi Nikah KUA Amplas Jalan Garu VI Kecamatan Medan Amplas, kini terjebak dalam badai kritik masyarakat setelah dugaan pelanggaran hukum yang parah terungkap – sebuah kegiatan yang dilakukan ketika beliau menjabat sebagai Kepala KUA Pakpak Barat tahun 2008/2009.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa rasa hormat pada hukum dan agama, beliau tega menikahkan pasangan yang masih terikat hubungan suami istri tanpa satu pun dokumen sah: tidak ada surat kuning putusan cerai pengadilan agama, tidak ada surat NA kelurahan, bahkan tidak ada rekomendasi dari KUA Amplas sendiri.

Dugaan yang lebih mengerikan mengiringi: M. Tholib diduga telah melecehkan lambang negara Garuda Pancasila dan memalsukan dokumen resmi negara – semua itu hanya karena godaan pundi rupiah yang membutakan mata. “Apa bisa KUA menikahkan orang yang belum sah bercerai, apakah UU kita mengatur hal demikian?” tanya Ibu SR, istri pasangan yang menikah ilegal itu, dengan suara gemetar dan penuh rasa sakit ketika berbicara kepada awak media.

Keluhan itu bukan hanya kata-kata – ini adalah luka batin yang dalam akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab dari seorang petugas yang seharusnya melindungi hukum.

Akibat pernikahan ilegal yang dibuat oleh M. Tholib, Ibu SR mengalami goncangan batin yang luar biasa dan kerugian finansial yang parah. Rumah tangganya hancur total setelah suaminya menikah lagi dengan bantuan beliau, menjadikan perekonomian keluarga sebagai taruhan yang hilang. Seorang istri ditinggalkan, rumah tangga hancur – semua karena keinginan seorang petugas negara yang rakus.

Baca Juga:  Budayakan Semangat Jiwa Gotong Royong, Satgas Yonif 131/BRS Bantu Masyarakat Membangun Rumah*

Kenyataan hukum tidak bisa ditolak: KUA tidak pernah berwenang menikahkan orang yang masih terikat pernikahan, karena perkawinan baru akan dianggap tidak sah dan melanggar Undang-Undang Perkawinan no 1 tahun 1974 serta KUHP. Calon mempelai wajib melampirkan akta cerai sebagai bukti status sah bercerai – aturan yang jelas, namun diabaikan semata-mata. Sebagai PNS, pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan kecil: beliau berisiko dikenai sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021, termasuk pemberhentian yang permanen.

Tidak berhenti sampai situ, M. Tholib telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STPL / B / 284 / II / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, dengan tuduhan melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen resmi negara – kejahatan yang dapat diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Keluarga Ibu SR bertekad: “Kita harap M. Tholib menerima hukuman yang setimpal. Dia harus menjadi contoh bagi seluruh KUA dan ASN bahwa tidak ada tempat bagi yang melanggar hukum hanya untuk uang!”

Sampai berita ini di terbitkan M.Tholib tidak menjawab konfirmasi dari awak media via WhatsApp .
Bungkam nya M Tholib membuktikan bahwa keterlibatan nya sudah mencoreng dan mencederai Kementrian Agama provinsi Sumatera Utara .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.
Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai
Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.
Kepala BNN Kota Binjai Tegaskan Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Berprestasi dan Bersinar
Hampir Sepekan Padam Listrik Bergilir di Kalimantan, Tapi PLN Tidak Transparan
Kuasa hukum bantah tegas keterlibatan Guntur Sahputra dalam pertikaian di Jermal .
Dukung penuh keputusan PTDH , AMPP tegaskan Polri harus bersih dari oknum buruk .
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:02 WIB

Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:28 WIB

Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Tegaskan Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Berprestasi dan Bersinar

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:53 WIB

Hampir Sepekan Padam Listrik Bergilir di Kalimantan, Tapi PLN Tidak Transparan

Berita Terbaru

Berita daerah

Kunjungan Kalapas Binjai Ke-Kantor Wali Kota Binjai

Rabu, 9 Sep 2026 - 04:25 WIB

Berita daerah

Musda KAHMI Kota Binjai: Momentum Menata Masa Depan

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:03 WIB