Diduga Melanggar Inpres No 8 Tahun 2025, Pembangunan Sekolah Rakyat Medan Terpaut Kasus Sengketa Tanah dan Tak Ada Kompensasi

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

i

oplus_2

Diduga Melanggar Inpres No 8 Tahun 2025, Pembangunan Sekolah Rakyat Medan Terpaut Kasus Sengketa Tanah dan Tak Ada Kompensasi

 

Medan, 5 Februari 2026 / tv berita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang dipimpin Walikota Rico Waas diduga kuat melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, khususnya terkait syarat mendirikan sekolah rakyat. Syarat yang jelas dalam Inpres tersebut antara lain tanah tidak sedang dalam sengketa, memiliki status kepemilikan yang jelas, dan kelengkapan dokumen lainnya, namun sepertinya tidak dipatuhi dalam pembangunan sekolah rakyat di Jalan Flamboyan 2, Kelurahan Tanjung Selamat , Kecamatan Medan Tuntungan , Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara .

Tanah lokasi proyek tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Terida br Barus, yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 dan telah dikuasai keluarga sejak tahun 1950-an.

Sudah 5 kali walikota Medan berganti tetapi tidak satupun yang menyatakan kalau tanah tersebut milik Pemko Medan . Namun sejak tahun 2023, Pemko Medan mengklaim tanah tersebut sebagai milik pemerintah dan melakukan penguasaan tanpa memberikan kompensasi apapun. Saat ini, tanah tersebut masih dalam perkara di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 32/Pdt.G/PN Medan, yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026.

Pengambilan tanah milik masyarakat secara sepihak tanpa kompensasi layak bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undangan Indonesia. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa negara menguasai sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, bukan merampas hak individu tanpa ganti rugi.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah, jika negara mengambil tanah untuk kepentingan umum wajib memberikan kompensasi. Jika tidak, pihak yang bertindak dapat terancam pidana sesuai Pasal 385 KUHP (Lama) tentang penyerobotan tanah, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, atau dapat digugat secara perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata karena perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  "Scan, Lapor, Beres!": Propam Polri Luncurkan Layanan Digital Aduan Polisi untuk Publik

Kuasa hukum ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dengan nada emosional menyatakan, “Jika negara membutuhkan tanah ini untuk kepentingan masyarakat, kami tidak menghalangi. Namun, dalam undang-undang sudah jelas diatur bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi yang layak. Ini bukan kata kami, tapi aturan hukum yang berlaku.”

Hal senada juga disampaikan oleh Yudi E Karo Karo, rekan sejawat kuasa hukum Henry Pakpahan , “Kompensasi untuk tanah yang diambil untuk kepentingan umum telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memenuhi kewajiban ini.”

Ada juga pengecualian yang di atur dalam peraturan pemerintah yang bunyinya ; Negara berwenang mengambil alih tanah tanpa kompensasi jika tanah tersebut terbukti sebagai “tanah terlantar” selama 2 tahun berturut-turut, sesuai dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

 

Tetapi secara nyata tanah tersebut dikuasai oleh keluarga ahli waris sejak tahun 1950 sampai tahun 2023 saat Pemko Medan mengklaim kalau tanah tersebut milik Pemko .

Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan

Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan biarkan proyek pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru dibangun di atas derita masyarakat kecil yang lemah. Semoga keadilan segera ditegakkan, hak ahli waris Terida br Barus dihormati, dan kasus ini dapat diselesaikan secara adil oleh Pemko Medan. ( HD)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.
Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum
Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.
Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:55 WIB

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:44 WIB

PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB