Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap Pelaku Spesialis Bongkar Rumah

- Penulis

Rabu, 25 September 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan / Tv berita.id

Polsek Medan Tembung berhasil menangkap residivis spesialis bongkar rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, SH, MH dan Wakapolsek MK Daulay, SH, MH mimpin langsung konfrensi pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Teddy, Awalnya pelapor JS bersama istri pergi bekerja, rumah yang berada di Jalan Jalak IX Kel. Kenangan Kec. Percut Sei
dalam keadaan kosong, setelah bekerja dan kembali ke rumah terlihat dalam keadaan berserakan.

“Setelah di cek pelapor, ternyata perhiasan emas, tabungan dan celengan dalam lemari di kamar lantai 2 hilang,” ucap Teddy.

Melihat barang – barang berharganya sudah lenyap, lantas JS melihat ke atas pelapon, ternyata asbesnya sudah jebol.

Atas kejadian itu, JS melaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan bukti laporan LP / B / 322 / III / 2024 SPKT / POLSEK PERCUT SEI
TTUAN, tanggal 03 Maret 2024.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Bersama Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Balap Liar dan Razia Miras

Dalam proses penyelidikannya, Petugas mendapat informasi Pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib, salah satu pelaku sedang berada di Desa Tembung.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Japri Simamora, SH, MH berhasil menangkapnya.

“Seorang pelaku pencurian inisial NA alias Aseng berhasil ditangkap,” tegas Teddy.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi bersama teman nya inisial ER yang saat ini masih dalam proses pencarian.

Saat diminta menunjukan keberadaan ER dan mencari barang bukti, NA alias Aseng mencoba melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp180.000.000. pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua IWO Bantaeng Jadi Korban Pembacokan, Zulkifl Thahir: Pelaku Harus Segera Ditangkap
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Akhirnya Digrebek Polres Binjai
Jadi Bandar Sabu Dikampungnya, Dikibuskan Warga Akhirnya Di Ciduk Polres Binjai
Polres Binjai Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur
Polres Tapsel Berhasil Tangkap Gindo Harahap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Satreskrim Binjai Lakukan Rekontruksi Dengan 18 Agenda Kasus Pembunuhan
*Tawarkan Sabu Terhadap Petugas, Seorang Pria Di Gelandang Ke Polres Binjai*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 03:40 WIB

Ketua IWO Bantaeng Jadi Korban Pembacokan, Zulkifl Thahir: Pelaku Harus Segera Ditangkap

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Akhirnya Digrebek Polres Binjai

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:08 WIB

Jadi Bandar Sabu Dikampungnya, Dikibuskan Warga Akhirnya Di Ciduk Polres Binjai

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Polres Binjai Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur

Berita Terbaru

Berita daerah

Layanan PDAM Buruk, Wasek AMPI Binjai: Udahlah Sering Mati, Keruh Pula

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:44 WIB