Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Penulis

Senin, 16 Desember 2024 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 

Simalungun/TVBerita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya,  menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun.

 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12/2024) sore di Simpang Bandar Jambu,  Nagori Pematang Dolok Kahean,  Kecamatan Tapian Dolok,  Kabupaten Simalungun.  Tersangka yang diamankan adalah Rahdinal Muhdi alias Dinal (35 tahun),  wiraswasta,  beralamat di Simpang Takari,  Kota Tebing Tinggi.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.  Menanggapi informasi tersebut,  personel Satres Narkoba Polres Simalungun  melakukan penyelidikan.

 

Pada Sabtu (14/12/2024) pukul 14.30 WIB,  personel Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H.,  bersama personel Satres Narkoba lainnya melakukan pengintaian di lokasi.

 

Setibanya di lokasi,  petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan.  Setelah dilakukan introgasi,  terduga mengaku bernama Rahdinal Muhdi alias Dinal.  Selanjutnya,  petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Baca Juga:  Perguruan PSHT Kendal Apresiasi Polsek Weleri Atas Penanganan Kasus Pengeroyokan

 

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu (bruto 13,54 gram),  satu bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi enam butir diduga narkotika jenis obat pil ekstasi (bruto 2,68 gram),  satu unit timbangan elektrik,  dua ball plastik klip kosong,  dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.

 

Rahdinal Muhdi alias Dinal mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama Habib yang berada di Sei Rampah.  Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Verry Purba.  “Kami juga akan melengkapi berkas perkara dan memprosesnya ke Kejaksaan.”

 

Polres Simalungun  berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan memastikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan
Ternyata Dibalik Semangat Demo Yang Mengganggu Ketertiban, Istri DPO, LS Inginkan SP3 Kasus Suaminya
Ketua IWO Bantaeng Jadi Korban Pembacokan, Zulkifl Thahir: Pelaku Harus Segera Ditangkap
Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Akhirnya Digrebek Polres Binjai
Jadi Bandar Sabu Dikampungnya, Dikibuskan Warga Akhirnya Di Ciduk Polres Binjai
Polres Binjai Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur
Polres Tapsel Berhasil Tangkap Gindo Harahap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:09 WIB

Keluarga Tersangka Penganiayaan Intervensi Proses Penyidikan

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:20 WIB

Ternyata Dibalik Semangat Demo Yang Mengganggu Ketertiban, Istri DPO, LS Inginkan SP3 Kasus Suaminya

Senin, 25 Mei 2026 - 03:40 WIB

Ketua IWO Bantaeng Jadi Korban Pembacokan, Zulkifl Thahir: Pelaku Harus Segera Ditangkap

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Akhirnya Digrebek Polres Binjai

Berita Terbaru