Skandal jatah proyek guncang Langkat , tugas jurnalistik dihalangi oknum anggota DPRD Langkat .

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Skandal jatah proyek guncang Langkat , tugas jurnalistik dihalangi oknum anggota DPRD Langkat .

Medan, 28/09/2025 / tv berita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber anonim yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan praktik permintaan jatah proyek yang dilakukan BH mengatakan , “Kami dipaksa memberikan pekerjaan (proyek) kepada beliau. Katanya, ‘kasih lah buat aku lah kerjaan itu biar rekanan dan tim aku yang ngerjakan, biar ada tambahan buat kawan-kawan’,” tiru sumber tersebut, menggambarkan tekanan yang dialami para kepala dinas.

Tindakan meminta jatah proyek semacam ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik anggota dewan dan berpotensi besar menjadi tindak pidana korupsi. Anggota DPRD seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan, bukan malah menjadi bagian dari masalah. Ketika seorang anggota dewan meminta atau menerima jatah proyek, terjadi konflik kepentingan yang parah, mengikis fungsi pengawasan dan mencederai kepercayaan publik. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau kroni, yang dilarang keras oleh peraturan perundang-undangan.

Mengingat seriusnya dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Langkat BH. BH diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3, yang berkaitan dengan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan jabatan yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: 

Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan ini, BH dengan enteng membantah, “Tidak, itu tidak benar.” Namun, sikapnya berubah drastis dan mencurigakan saat wartawan meminta izin untuk menayangkan berita tersebut. BH secara tegas melarang dan bahkan mengintimidasi dengan pertanyaan, “Kamu wartawan mana? Wartawan Medan kenapa jauh kali naikkan berita sampai ke Langkat?!”

Permintaan BH yang melarang pemberitaan ini mengundang tanda tanya besar dan memperkuat dugaan bahwa ia memang sering melakukan “pekerjaan sampingan” meminta jatah proyek kepada kepala dinas di luar tugas pokoknya sebagai anggota DPRD. Lebih jauh, tindakan menghalangi tugas jurnalistik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, yang mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Skandal ini harus diusut tuntas. Integritas DPRD Langkat dipertaruhkan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat berada di titik nadir. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Tegakkan keadilan, sikat praktik korupsi, dan lindungi kebebasan pers! ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .
Fitnahan tipu gelap terhadap GS ; Berita tidak mendasar dan melanggar kode etik
DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .
JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadiri dan Dukung Bareng!
DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .
BEM Nusantara Sumut Dukung Kepolisian Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras
Sekretaris Daerah Kota Binjai Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Hilmi Firdausi
Relawan Bonar Sumatera Utara resmi bertransformasi menjadi Organisasi masyarakat Bonar Indonesia .
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:30 WIB

Hukum tumpul ke kiri , tajam ke kanan . Kasus saling lapor di Nias menjadi Sorotan publik .

Jumat, 3 April 2026 - 07:04 WIB

DPW A–PPI Sumut menyoroti Harga cabai anjlok menyentuh Rp.8.000 ribu . Ratusan petani Deli Serdang Rugi besar .

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:26 WIB

JFC Season 2: Indonesia vs Malaysia Akan Memperebutkan Sabuk Bapak Gubernur Sumut, Hadiri dan Dukung Bareng!

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:09 WIB

DPW A-PPI Sumut sambut lebaran, gelar acara buka puasa bersama dan bagikan parcel untuk anggota .

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:03 WIB

BEM Nusantara Sumut Dukung Kepolisian Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras

Berita Terbaru

Berita daerah

Gelar Halal Bihalal, Darma Sitepu : AMPI Binjai Kedepankan Kebersamaan

Selasa, 14 Apr 2026 - 04:30 WIB