Skandal jatah proyek guncang Langkat , tugas jurnalistik dihalangi oknum anggota DPRD Langkat .

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Skandal jatah proyek guncang Langkat , tugas jurnalistik dihalangi oknum anggota DPRD Langkat .

Medan, 28/09/2025 / tv berita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber anonim yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan praktik permintaan jatah proyek yang dilakukan BH mengatakan , “Kami dipaksa memberikan pekerjaan (proyek) kepada beliau. Katanya, ‘kasih lah buat aku lah kerjaan itu biar rekanan dan tim aku yang ngerjakan, biar ada tambahan buat kawan-kawan’,” tiru sumber tersebut, menggambarkan tekanan yang dialami para kepala dinas.

Tindakan meminta jatah proyek semacam ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik anggota dewan dan berpotensi besar menjadi tindak pidana korupsi. Anggota DPRD seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan, bukan malah menjadi bagian dari masalah. Ketika seorang anggota dewan meminta atau menerima jatah proyek, terjadi konflik kepentingan yang parah, mengikis fungsi pengawasan dan mencederai kepercayaan publik. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau kroni, yang dilarang keras oleh peraturan perundang-undangan.

Mengingat seriusnya dugaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Langkat BH. BH diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3, yang berkaitan dengan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan jabatan yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat

Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan ini, BH dengan enteng membantah, “Tidak, itu tidak benar.” Namun, sikapnya berubah drastis dan mencurigakan saat wartawan meminta izin untuk menayangkan berita tersebut. BH secara tegas melarang dan bahkan mengintimidasi dengan pertanyaan, “Kamu wartawan mana? Wartawan Medan kenapa jauh kali naikkan berita sampai ke Langkat?!”

Permintaan BH yang melarang pemberitaan ini mengundang tanda tanya besar dan memperkuat dugaan bahwa ia memang sering melakukan “pekerjaan sampingan” meminta jatah proyek kepada kepala dinas di luar tugas pokoknya sebagai anggota DPRD. Lebih jauh, tindakan menghalangi tugas jurnalistik ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, yang mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Skandal ini harus diusut tuntas. Integritas DPRD Langkat dipertaruhkan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat berada di titik nadir. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Tegakkan keadilan, sikat praktik korupsi, dan lindungi kebebasan pers! ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai
Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.
Kepala BNN Kota Binjai Tegaskan Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Berprestasi dan Bersinar
Hampir Sepekan Padam Listrik Bergilir di Kalimantan, Tapi PLN Tidak Transparan
Kuasa hukum bantah tegas keterlibatan Guntur Sahputra dalam pertikaian di Jermal .
Dukung penuh keputusan PTDH , AMPP tegaskan Polri harus bersih dari oknum buruk .
Sinergi Perkuat Pemberitaan Berkualitas, DPW APPI Sumatera Utara Silaturahmi ke Fraksi PDIP DPRD Kota Medan
Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:53 WIB

Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:28 WIB

Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:23 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Tegaskan Komitmen Dukung Pembinaan Atlet Berprestasi dan Bersinar

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:53 WIB

Hampir Sepekan Padam Listrik Bergilir di Kalimantan, Tapi PLN Tidak Transparan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:00 WIB

Kuasa hukum bantah tegas keterlibatan Guntur Sahputra dalam pertikaian di Jermal .

Berita Terbaru

TNI-Polri

Dalam Empat Hari 3 Pria Bandar Narkoba Ditangkap Polres Binjai.

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:50 WIB