Hakim PN Amlapura Karang Asem Salah Dalam Vonis Selepeg Diduga Bermain?, Salah Tulis Panitera Jadi Dasar Vonis 2 Tahun

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim PN Amlapura Karang Asem Salah Dalam Vonis Selepeg Diduga Bermain?, Salah Tulis Panitera Jadi Dasar Vonis 2 Tahun

Tv berita.id

Majelis Hakim Diduga Ikut Bermain Dalam Vonis Selepeg? Kesalahan Tulis Panitera Dijadikan Dasar Putusan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim PN Amlapura Diduga Ikut Bermain Dalam Vonis Selepeg Atau Khilaf? Karena Panitera Salah Tulis Nama

Mafia Tanah Bermain di PN Amlapura Karang Asem, Sebabkan Selepeg Divonis 2 Tahun, Apakah Hakim Ikut Bermain?

Selepeg Akan Laporkan atau Adukan Majelis Hakim Yang Memvonis Dirinya Tanpa Dasar ke Komisi Yudisial

Karang Asem – Putusan bersalah vonis dua tahun kepada Made Kasih alias Selepeg, Jumat (25/10/2024) diduga ada permainan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karang Asem, Bali dengan Pelapor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan vonis kepada petani miskin ini terjadi karena diduga anggota Majelis Hakim ikut bermain atau bisa juga karena khilaf?

Majelis hakim patut diduga mengikuti irama salah catat nama dari panitera, sehingga terlibat atau terbawa arus khilaf memvonis tanpa memverifikasi kebenarannya. Sebab vonis inilah, malah Selepeg jadi korban mafia tanah, padahal dia menuntut haknya untuk mencari keadilan.

“Saya divonis dua tahun penjara karena melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP oleh Majelis Hakim Pengadilannya Negeri Amlapura, Karangasem Bali, Kamis (15/8/2024). Ini apakah hakim terlibat atau khilaf, perlu ditelusuri. Saya dan Tim Kuasa Hukum mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Agung untuk mencari keadilan,”  kata Selepeg dalam keterangannya di Karang Asem, Rabu (30/10/2024) di Karang Asem.

Menurutnya, majelis hakim memutus vonisnya memberi keterangan palsu dalam sidang perdata Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. Perkara tersebut menyangkut sengketa hak ahli waris atas kepemilikan tanah di Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem.

Padahal untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, Selepeg mengolah ladangnya. Dia tinggal di rumah semi permanen bersama keluarga kecilnya. Untuk kebutuhan air, dia menampung air hujan di lubang besar di halaman rumah.

Selepeg menyatakan kecewa dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam Putusan Banding. Ia dan Tim Kuasa Hukum akan melaporkan kejadian ini ke Komisi Yudisial atau lembaga pengawas hakim

“Saya akan mengadukan kejadian vonis dua tahun ini dan dugaan kriminalisasi ini ke Komisi Yudisial dan lembaga pengawas hakim. Saya menuntut rehabilitasi nama ini dan vonis dua tahun ini bisa dianulir,” ucapnya.

Ia sebelumnya menerangkan dokumen kepemilikan tanah leluhur pada saat menjadi saksi pada sidang perdata nomor 56/ Pdt.G/ 2013/ PN.Ap. Dimana dilakukan gugatan oleh keluarganya, berupa dokumen kepemilikan tanah waris, yaitu pipil lontar atas nama I Sutiarmin Sukun, Paro Sukun dan surat tagihan pajak atas nama I Sutiarmin, serta Silsilah keluarga tahun 1962 dan tahun 2012.

“Silsilah yang saya buat sendiri dikatakan palsu oleh orang lain, yang bukan keluarga saya atau tidak ada hubungan waris. Saya percaya Ida Sesuhunan (Tuhan dengan manifestasinya) akan memberi hukuman bagi kezaliman. Tanah Bali tenget (angker), tidak ada satu pun manusia yang berbohong kepada ibu pertiwi akan selamat,” kata Selepeg, Selasa (29/10/2024).

Kekecewaannya atas ketidakadilan yang dirasa bukan tanpa alasan yang kuat., dia berpendapat dakwaan atas kasus itu lemah. Pada saat yang sama, banyak fakta yang dinilai diabaikan oleh hakim.

Pendek kata, Selepeg menyatakan tuduhan memberi keterangan palsu dan pembuatan silsilah tanah yang dipermasalahkan tersebut, tidak memiliki dasar yang kuat. Nama I Sutiarmin Sukun yang merupakan leluhur saya diakui sebagai leluhurnya dari pelapor hanya berdasarkan Silsilah yang dibuatnya pada tahun 1992.

Selepeg mengisahkan, nama kakeknya, I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin tercantum dengan benar dalam dokumen Pipil Lontar satu sampai dengan enam atas nama I Sutiarmin Sukun dan Paro Sukun dan tagihan pajak atas nama I Sutiarmin.

Hal ini yang dibeberkan di persidangan perdata sesuai keyakinan dan pengetahuan yang dimiliki saat itu dengan menerangkan: “semua tanah tanah sengketa ada atas nama I Sutiarmin Sukun, ada atas nama Paro Sukun dan ada atas nama I Sutiarmin anak laki laki pertama dari I Sudiani”.

Namun ditulis oleh panitera, semua tanah tanah tanah sengketa atas nama I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin anak laki laki pertama dari I Sudiani, majelis hakim lebih menitikberatkan pada perbedaan nama dalam dokumen, tanpa mempertimbangkan keseluruhan bukti yang disajikan.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dana KPU Langkat Sebesar Rp 150 Juta

Selepeg menuding laporan dari I Nyoman Kanis terkait pembuatan silsilah palsu, adalah upaya merebut hak waris tanah yang selama ini dikelola keluarganya dengan mencantumkan nama I Sutiarmin Sukun, dalam silsilah keluarga yang dibuatnya dan tidak didukung dengan dokumen lain, hanya berdasarkan informasi dan mampu membuat sampai dengan enam generasi keatas sementara.

“Silsilah saya tahun 2012 yang dikatakan palsu didukung oleh dokumen berupa silsilah tahun 1962 yang dibuat sendiri oleh I Sutiarmin Sukun, bukti hak atas tanah berula pipil lontar satu sampai dengan enam, tagihan pajak, surat keterangan keluarga I Sutiarmin Sukun, surat pernyataan dan lainnya,” ucapnya.

Maka dia berharap melalui proses hukum yang benar, hak atas tanah yang menjadi warisan keluarganya tetap terjaga dan sudah dikuatkan dengan putusan perdata yang menyatakan saya dan keluarga sebagai ahli waris yang sah serta berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2015 sampai saat ini tidak saya dapatkan walau sudah delapan kali mengajukan permohonan eksekusi.

“Kami tak ada hubungan keluarga dengan mereka. Mereka hanya penggarap, tetapi berupaya menguasai lahan kami. Klaim mereka tidak didukung bukti dokumen baik alas hak maupun dokumen lainnya dan dokumen yang diajukan oleh penuntut umum tidak ada yang asli seperti silsilah asli baik silsilah pelapor maupun silsilah saya tahun 2012 yang dikatakan palsu tidak pernah dihadirkan dipersidangan, hanya fotokopi. Apakah itu bisa dianggap bukti kuat?” keluh Selepeg.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tanah tersebut tercatat atas nama , Sutiarmin Sukun, Paro Sukun dan I Sutiarmin anak dari I Sudiani. Selain itu masih terdapat sejumlah bukti . Selepeg optimis penuh harapan bahwa dalam proses kasasi di Mahkamah Agung masih ada Majelis yang mempunyai hati nurani, untuk menyatakan kebenaran. Sehingga seluruh kebenaran akan terungkap dan keadilan akan berpihak pada keluarganya.

“Vonis ini tidak mencerminkan keadilan. Kasus ini memiliki sejarah panjang yang patut diperhitungkan lebih mendalam karena bila ini ditetapkan akan menjadi hukum bagi siapa saja nanti akan mendapatkan pembenaran untuk mengatakan silsilah orang lain palsu dengan mencantumkan nama yang sama. Keterangan yang saya berikan bukan upaya untuk menyesatkan, melainkan berdasarkan pemahaman saya sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah warisan yang saya miliki,” imbuhnya.

Karena posisi kasus pidana ini dikaitkan dengan kasus perdata yang disidangkan sebelumnya, Selepeg menduga ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini. Dugaan itu lahir, karena mereka menilai proses hukum kurang transparan, bukti yang dihadirkan tidak ada yang asli, saksi tidak mengetahui langsung, saya tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada perikatan perdata.

Dimana panitera yang salah mencatatkan keterangan Selepeg, serta bukti rekaman sidang dan berita dirinya di sidang perdata nomor 56/ Pdt.G/2013/PN.Ap., tidak dihadirkan di persidangan. Putusan majelis hakim berbeda jauh dari bukti yang mereka ajukan.

Selepeg berharap pengadilan yang lebih tinggi mampu meninjau ulang bukti dan kesaksian, serta Putusan baik ditingkat pertama maupun banding, sehingga keadilan yang diharap dapat terwujud.

“Saya menaruh harapan dan keyakinan, dalam proses kasasi , kebenaran akan terungkap, dan keadilan akan ditegakkan,” ucapnya

Oleh karena melalui Penasihat Hukum, merasa menjadi Korban permainan hukum mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menolak semua tuduhan yang ditimpakan kepada dirinya sebagai orang awam hukum yang tidak berpendidikan dan masyarakat kecil.

Disinggung kemungkinan ada “orang kuat” yang melindungi pelapor untuk merekayasa hukum supaya bisa menguasai lahan warisan leluhurnya, Selepeg, tidak menjawab lugas. Dia berujar hanya mendengar ada oknum anggota DPR RI dari partai besar (red-PDI Perjuangan), yang berlatar belakang advokat di belakang pelapor.

Namun, apalah ada intervensi kekuasaan dalam proses pelaporan sampai putusan hakim dijatuhkan, dia mengaku tidak tahu.

“Semoga tidak benar ada intervensi dari oknum itu, seperti informasi yang saya dengar. Tapi jika benar, kami mohon lembaga yudikatif, khususnya MA, dan Komisi Yudisial mengembalikan marwah lembaga untuk bisa memberi keadilan hukum tanpa memandang status atau kedudukan seseorang,” harap Selepeg. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Medan, 22 November 2025 / tv berita. id Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis beserta Wasekjen LSM DPP TKN merangkap Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut Hardep melakukan audensi bersama Kadis Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP di kantor Dinas Tenaga Kerja yang terletak di Jalan Asrama No. 143, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, hari Jumat (21/11/2025). Audensi yang bertujuan menjalin silaturahmi ini juga difokuskan pada upaya sinergi dan kolaborasi untuk mengatasi konflik yang sering terjadi antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Adiwarman Lubis yang didampingi para pengurus LSM TKN menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Ibu Yuliani Siregar yang baru saja menjabat selama 3 bulan sebagai Kadis Naker, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Sumatera Utara Selain itu, Adiwarman juga menyampaikan berbagai aspirasi yang diterima LSM TKN dari pekerja yang datang melaporkan kisruh ke kantor mereka di Jalan K.H. M. Yamin. Di antaranya adalah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, pembayaran gaji dan hak-hak karyawan yang tertunda, serta pemaksaan pengunduran diri kepada pekerja yang telah mengabdi selama 13 tahun. Sebagai perwakilan dari organisasi pers dan Wasekjen DPP LSM TKN , Hardep turut menyampaikan kepada Kadis Naker agar penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan, serta melakukan pengawasan penuh terhadap penyelesaian melalui mekanisme Tripartit dan Bipartit. Ia juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan, dan pihak pekerja / karyawan harus mengetahui pemerintah telah merevisi UU tenaga kerja yang lama menjadi UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja yang baru disahkan adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengesahkan Perpu yang diterbitkan sebelumnya dan merevisi banyak undang-undang, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting dalam UU Cipta Kerja meliputi perubahan terkait outsourcing, pesangon, jam kerja, dan perlindungan bagi pekerja, meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2024 meminta penyusunan UU Ketenagakerjaan baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.  Lanjut, Ir. Yuliani Siregar turut antusias menyambut kedatangan kedua delegasi tersebut dan menerima aspirasi yang diberikan sebagai masukkan dalam memperjuangkan hak-hak karyawan secara adil. “Dinas Tenaga Kerja Provinsi sedang mengupayakan agar 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan maksimal sesuai dengan teknologi yang berkembang. Selain itu, pihak outsourcing juga diharapkan dapat memenuhi hak-hak normatif karyawan agar tidak ada ketimpangan dalam perselisihan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara,” ungkapnya. Ia juga berharap seluruh serikat pekerja dapat bersatu dan tidak terpecah belah, sehingga aspirasi yang sampai ke Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja dapat diserap dengan baik dan dijalankan sesuai keinginan serikat dan karyawan. Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis selaku Ketua Umum LSM TKN kepada Kadis Naker, serta sesi foto bersama seluruh peserta audensi. Disela sela sela sesi foto bersama Adiwarman lubis menyampaikan karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan hak nya silahkan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara jln ahM yamin no 202 deoan rs pringadi medan kita siap bantu . ( HD)
Kadi nikah KUA Amplas diduga palsukan dokumen ; nikahkan orang yang belum sah bercerai .
AKP ANDRI GT SIREGAR Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran & Respons Humanis Bagi Warga
*Kasus Dugaan Pungli ASN Deli Serdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan*
Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Di Bhakti Karya Binjai Selatan
PD IWO Binjai Hadiri Rakernas III Di Jakarta, Ketum IWO Pusat : Media Online Bukan Hanya Pelapor Tetapi Penjaga Akal Sehat Publik dari Informasi Di Medsos
Tawarkan Ekstasi Ke Petugas, Dua Pria Asal Medan Langsung Diboyong Ke Polres Binjai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 02:20 WIB

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Sabtu, 22 November 2025 - 02:16 WIB

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Medan, 22 November 2025 / tv berita. id Ketua Umum LSM Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) Adiwarman Lubis beserta Wasekjen LSM DPP TKN merangkap Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumut Hardep melakukan audensi bersama Kadis Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP di kantor Dinas Tenaga Kerja yang terletak di Jalan Asrama No. 143, Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, hari Jumat (21/11/2025). Audensi yang bertujuan menjalin silaturahmi ini juga difokuskan pada upaya sinergi dan kolaborasi untuk mengatasi konflik yang sering terjadi antara pekerja dan pengusaha/perusahaan. Adiwarman Lubis yang didampingi para pengurus LSM TKN menyampaikan dukungan penuh terhadap kinerja Ibu Yuliani Siregar yang baru saja menjabat selama 3 bulan sebagai Kadis Naker, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup Sumatera Utara Selain itu, Adiwarman juga menyampaikan berbagai aspirasi yang diterima LSM TKN dari pekerja yang datang melaporkan kisruh ke kantor mereka di Jalan K.H. M. Yamin. Di antaranya adalah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, pembayaran gaji dan hak-hak karyawan yang tertunda, serta pemaksaan pengunduran diri kepada pekerja yang telah mengabdi selama 13 tahun. Sebagai perwakilan dari organisasi pers dan Wasekjen DPP LSM TKN , Hardep turut menyampaikan kepada Kadis Naker agar penyelesaian sengketa antara karyawan dan perusahaan dapat dilakukan dengan cara kekeluargaan, serta melakukan pengawasan penuh terhadap penyelesaian melalui mekanisme Tripartit dan Bipartit. Ia juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan, dan pihak pekerja / karyawan harus mengetahui pemerintah telah merevisi UU tenaga kerja yang lama menjadi UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja yang baru disahkan adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengesahkan Perpu yang diterbitkan sebelumnya dan merevisi banyak undang-undang, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa poin penting dalam UU Cipta Kerja meliputi perubahan terkait outsourcing, pesangon, jam kerja, dan perlindungan bagi pekerja, meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi pada November 2024 meminta penyusunan UU Ketenagakerjaan baru dan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.  Lanjut, Ir. Yuliani Siregar turut antusias menyambut kedatangan kedua delegasi tersebut dan menerima aspirasi yang diberikan sebagai masukkan dalam memperjuangkan hak-hak karyawan secara adil. “Dinas Tenaga Kerja Provinsi sedang mengupayakan agar 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) berjalan maksimal sesuai dengan teknologi yang berkembang. Selain itu, pihak outsourcing juga diharapkan dapat memenuhi hak-hak normatif karyawan agar tidak ada ketimpangan dalam perselisihan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara,” ungkapnya. Ia juga berharap seluruh serikat pekerja dapat bersatu dan tidak terpecah belah, sehingga aspirasi yang sampai ke Gubernur dan Dinas Tenaga Kerja dapat diserap dengan baik dan dijalankan sesuai keinginan serikat dan karyawan. Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Adiwarman Lubis selaku Ketua Umum LSM TKN kepada Kadis Naker, serta sesi foto bersama seluruh peserta audensi. Disela sela sela sesi foto bersama Adiwarman lubis menyampaikan karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan hak nya silahkan datang ke kantor TKN Kompas Nusantara jln ahM yamin no 202 deoan rs pringadi medan kita siap bantu . ( HD)

Jumat, 21 November 2025 - 00:23 WIB

Kadi nikah KUA Amplas diduga palsukan dokumen ; nikahkan orang yang belum sah bercerai .

Jumat, 21 November 2025 - 00:21 WIB

AKP ANDRI GT SIREGAR Pimpin Polsek Selesai Gelar Komitmen Sitkamtibmas: Tindak Tepat Sasaran & Respons Humanis Bagi Warga

Senin, 3 November 2025 - 00:21 WIB

*Kasus Dugaan Pungli ASN Deli Serdang Jadi Atensi Presiden, Gubernur Bobby Nasution Panggil Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan*

Berita Terbaru