Dua Pengedar Pil Yarindo Diamankan Polisi, Ribuan Butir Barang Bukti Berhasil Di Sita

- Penulis

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dua Pengedar Pil Yarindo Diamankan Polisi, Ribuan Butir Barang Bukti Berhasil Di Sita

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temanggung/TVBerita.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis Yarindo, yang dilakukan oleh dua tersangka, JR (22) dan DL (20) keduanya merupakan warga Temanggung. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di depan Toko Alfamart, Lingkungan Mujahidin, Kelurahan Giyanti, Temanggung. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan terkait pengedaran narkoba di wilayah tersebut.

 

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba, IPDA Deni Susiana kepada awak media mengatakan kedua tersangka diketahui mengedarkan obat keras dengan modus patungan membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan. Dari tangan JR, polisi menyita beberapa bukti diantaranya 450 butir pil Yarindo yang dikemas dalam plastik klip, sebuah tas selempang, ponsel merek Redmi, dan uang tunai Rp150.000. Sementara itu, polisi juga menyita barang bukti dari DL, yakni sebuah ponsel merek Oppo A57 serta sepeda motor Honda Supra tanpa identitas kendaraan.

 

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka berdua yang dibeli secara patungan dan akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan”. Ujarnya. Kamis (5/12) di Aula Mapolres setempat.

Baca Juga:  Ciptakan Kondusifitas Wilayah Babinsa dan Polsek Boyolali Kompak Patroli

 

IPDA Deni Susiana menjelaskan bahwa barang tersebut dibeli dari seorang berinisial RD yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) beralamat di Semarang, transaksi dilakukan dengan cara komunikasi menggunakan handphone, setelah disepakati mau membeli berapa butir kemudian janjian di suatu tempat untuk melakukan transaksi pil yarindo (COD)

 

“Dari hasil pengakuan para tersangka mereka menjual pil Yarindo seharga Rp30.000 per paket berisi 10 butir dalam dua kali transaksi, mereka membeli total 1.000 butir pil Yarindo dengan harga Rp1.000.000 per 500 butir”. Tambahnya.

 

Kaur Bin Ops (KBO) Resnarkoba, IPDA Deni Susiana saat konferensi pers mengungkapkan atas perbuatannya, kedua tersangka  dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

“Jangan mudah tergiur atas tawaran yang keuntunganya tidak seberapa, karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar”. Pungkasnya.

 

Dalam mencegah terjadi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Temanggung Satreserse narkoba melakukan berbagai inovasi atau kegiatan dengan cara sosialisasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah maupun jemput bola secara langsung turun ke desa-desa.  (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Akhirnya Digrebek Polres Binjai
Jadi Bandar Sabu Dikampungnya, Dikibuskan Warga Akhirnya Di Ciduk Polres Binjai
Polres Binjai Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur
Polres Tapsel Berhasil Tangkap Gindo Harahap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Satreskrim Binjai Lakukan Rekontruksi Dengan 18 Agenda Kasus Pembunuhan
*Tawarkan Sabu Terhadap Petugas, Seorang Pria Di Gelandang Ke Polres Binjai*
*Pria Asal Tandem Hulu-I, Ditangkap Polres Binjai Saat Jualan Ekstasi*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Akhirnya Digrebek Polres Binjai

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:08 WIB

Jadi Bandar Sabu Dikampungnya, Dikibuskan Warga Akhirnya Di Ciduk Polres Binjai

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Polres Binjai Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Polres Tapsel Berhasil Tangkap Gindo Harahap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Berita Terbaru