Penipuan Online Trading Investasi, Polda Sulteng Ungkap Selama Beroperasi Pelaku Meraup Rp 4,9 Milyar

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penipuan Online Trading Investasi, Polda Sulteng Ungkap Selama Beroperasi Pelaku Meraup Rp 4,9 Milyar

 

PALU/TVBerita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditressiber Polda Sulteng terus melengkapi penyidikan kasus penipuan online trading investasi dengan tersangka 21 orang. Kasus yang diungkap 17 Januari 2025 lalu terus bergulir.

 

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkap update perkembangan penyidikan yang dilakukan Ditressiber Polda Sulteng.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman para pelaku, belum ditemukan adanya korban warga negara Indonesia,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat (31/1/2025)

 

Hal ini sebut Djoko, sejalan dengan pengakuan awal dari para pelaku, bahwa mereka menyasar korban berkewarganegaraan Malaysia.

 

“Hasil pendalam juga ditemukan adanya pelaku lain, inisial R yang juga warga dari Sulawesi Selatan,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng

 

R statusnya masih dalam pencarian (DPO), ia berperan memfasilitasi dengan menyiapkan tempat dan pengadaan handphone, terang Djoko.

 

Perkembangan lain, diperkirakan ada 9 korban berdasarkan petunjuk dari nomor rekening korban yang ada di handphone para pelaku dan semuanya merupakan rekening bank luar negeri.

Baca Juga:  Pria Hilang Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian di Laut

 

“Selama beroperasi, para pelaku diduga telah meraup pendapatan sekitar 1.346.440 Ringgit Malaysia, jika dikonversikan ke rupiah berkisar Rp 4,9 Milyar,” ungkap Djoko.

 

Sedangkan terhadap 2 pelaku anak dibawah umur atau Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Djoko juga mengungkap sudah dilakukan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu.

 

“2 ABH sedang dilakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Bapas dan hasilnya masih kita tunggu,” jelas Kabidhumas.

 

Penyidik juga berencana untuk mengirim 37 unit handphone pelaku ke labfor untuk dilakukan pemeriksaan digital forensic, tandasnya.

 

Penipuan Online trading investasi yang melibatkan 21 pelaku berhasil digrebek tim Ditressiber Polda Sulteng 17 Januari 2025 lalu,

 

 

Dalam menjalankan aksinya mereka menyewa Ruko yang berkedok travel transportasi antar kabupaten dan provinsi, serta mengincar korban WNA Malaysia. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Akhirnya Digrebek Polres Binjai
Jadi Bandar Sabu Dikampungnya, Dikibuskan Warga Akhirnya Di Ciduk Polres Binjai
Polres Binjai Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur
Polres Tapsel Berhasil Tangkap Gindo Harahap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Satreskrim Binjai Lakukan Rekontruksi Dengan 18 Agenda Kasus Pembunuhan
*Tawarkan Sabu Terhadap Petugas, Seorang Pria Di Gelandang Ke Polres Binjai*
*Pria Asal Tandem Hulu-I, Ditangkap Polres Binjai Saat Jualan Ekstasi*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Akhirnya Digrebek Polres Binjai

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:08 WIB

Jadi Bandar Sabu Dikampungnya, Dikibuskan Warga Akhirnya Di Ciduk Polres Binjai

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Polres Binjai Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Polres Tapsel Berhasil Tangkap Gindo Harahap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Berita Terbaru