IRT di Sergai Laporkan Suaminya Kasus Perkawinan Halangan

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IRT di Sergai Laporkan Suaminya Kasus Perkawinan Halangan

Sergei/ tv berita.id

Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial NP, 52 tahun warga Dusun Amal Bakti, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang melaporkan suaminya sendiri berinisial JS ke Polres Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (14/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan NP dengan kasus perkawinan halangan saat ini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Menurut Abdi Purba SH pengacara NP, kliennya telah melaporkan kasus ini sejak sebulan yang lalu melalui pengaduan masyarakat (Dumas). Namun baru saat ini Polres Sergai menindak lanjuti pengaduannya.

“Laporan klien saya sudah satu bulan yang lalu, tapi baru saat ini ditindaklanjuti oleh Polres Sergai. Saya sebenarnya kecewa terhadap Polres ini” Ucapnya.

Dijelaskannya, JS yang saat ini bertempat tinggal di Gang Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ini dilaporkan atas dugaan telah melakukan tindak pidana kawin halangan.

“pelapor atau kliennya telah menikah dengan JS alias Jonly di Gereja Pantekosta di Indonesia sebagaimana dalam Surat Pernikahan No. 005/GJ-HALELUYA/V-018, di Lubuk Pakam tanggal, pada 4 Mei 2018 dan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1207KW-19022025-0017 tanggal 19 Februari 2025” terangnya.

Baca Juga:  Tindak dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru, BRI Zero Tolerance Terhadap Fraud

Dijelaskannya lebih lanjut, Bahwa sejak tahun 2023 sampai dengan 8 Desember 2024. Jonly sudah menunjukkan sikap yang tidak biasa yaitu selalu pulang pagi dan sering tidak pulang.

“pada (1/12/2024) sekitar pukul 04.00 pagi Jonly pulang dan dengan sengaja menendang pintu yang mana pintu sambil mengatakan, “Hei Anjing, Asu, Buka Anjing sambil menyebut nama Alm Ayah saya”ucap NP didampingi pengacaranya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Sergai Ipda Ardhyka Napitupulu saat dikonfirmasi menjelaskan, Pihaknya telah menindaklanjuti laporan atas kasus dugaan perkawinan tersebut.

” Ia benar, kasus ini sudah kami lakukan penyelidikan” ujarnya.

Terkait ucapan penasehat hukum sebulan telah melaporkan baru saat ini ditindaklanjuti, Napitupulu mengakui ada memang hambatan.

“memang saya akui ada hambatan. Karena banyaknya kasus yang kami tangani. Tapi ini pasti kami tindaklanjuti” ungkapnya.

Keterangan foto : NP Seorang IRT melaporkan suaminya kasus perkawinan halangan (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Binjai Ajak OPD Perkuat Sinergi Pembangunan
Kapolres Binjai Giat Silaturahmi Bersama 18 Tokoh Etnis Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)
Dewan Pengurus Daerah Ampi Kota Binjai Perkuat Persiapan Musda Dan Pelantikan Dengan Lakukan Rapat Internal
Kerja Nyata Kajari Binjai sampai Akhir Tahun di Apresiasi Masyarakat
Capaian Kinerja Kejari Binjai Spanjang Tahun 2025
Plt Golkar Sumut Adalah Keputusan DPP Bukan Intervensi Kepala Daerah
KAPOLRES BINJAI BERSAMA PJU DAN BHAYANGKARI CEK POSPAM DAN POSYAN OPS LILIN TOBA – 2025
Pemko Binjai dan Forkopimda Matangkan Penyaluran Bantuan Presiden untuk Warga Terdampak Bencana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 04:55 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Binjai Ajak OPD Perkuat Sinergi Pembangunan

Minggu, 11 Januari 2026 - 05:24 WIB

Dewan Pengurus Daerah Ampi Kota Binjai Perkuat Persiapan Musda Dan Pelantikan Dengan Lakukan Rapat Internal

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:34 WIB

Kerja Nyata Kajari Binjai sampai Akhir Tahun di Apresiasi Masyarakat

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:46 WIB

Capaian Kinerja Kejari Binjai Spanjang Tahun 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:27 WIB

Plt Golkar Sumut Adalah Keputusan DPP Bukan Intervensi Kepala Daerah

Berita Terbaru