HMI Sumut Soroti Banyak Kursi Kosong di DPRD, Hardian Tri Syamsuri: Wakil Rakyat Jangan Abai Tugas
Tvberita.id 
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara melalui Hardian Tri Syamsuri, Kabid PTKP Badko HMI Sumut, menyoroti minimnya kehadiran anggota DPRD Sumut dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (16/9). Dari 100 anggota DPRD periode 2024–2029, hanya sekitar 30 orang yang hadir, sehingga banyak kursi tampak kosong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hardian, kondisi ini sangat memprihatinkan karena rapat paripurna seharusnya menjadi forum penting dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 serta pembahasan perubahan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Tugas dan fungsi DPRD Provinsi menurut undang-undang (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) adalah
melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dengan wewenang meliputi membentuk Peraturan Daerah bersama kepala daerah, menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD, mengusulkan pengangkatan/pemberhentian gubernur, dan meminta laporan pertanggungjawaban gubernur.
“Ketidakhadiran mayoritas anggota dewan jelas mencederai kepercayaan publik. Rakyat menitipkan aspirasi melalui mereka, tapi justru mereka abai pada kewajiban yang sangat krusial,” tegas Hardian.
Ia menambahkan, ketidakdisiplinan anggota dewan dikhawatirkan berdampak pada efektivitas kebijakan, terutama karena agenda rapat menyangkut langsung pembagian anggaran untuk kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“Kami mendesak para wakil rakyat memperbaiki kedisiplinan dan menjalankan amanah sesuai sumpah jabatan. Jika kondisi ini terus berulang, publik bisa menilai DPRD hanya sekadar simbol tanpa fungsi yang nyata.
Seruan aksi besar besaran terkait bubarkan DPR kemarin harusnya menjadi warning bagi para anggota dewan baik di tingkatan Pusat, Provinsi maupun Kabupaten Kota. Bahwasanya kepentingan rakyat harus menjadi panglima tertinggi. Bagaimana mungkin aspirasi-aspirasi masyarakat bisa tersampaikan kalau anggota dewan nya luput dari tugas dan tanggung jawabnya”. Pungkasnya(fdh)













