Kepala Dinas Perkim Kota Medan Diduga Lalai, PAD Terancam Akibat Bangunan Ilegal di Helvetia

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Kepala Dinas Perkim Kota Medan Diduga Lalai, PAD Terancam Akibat Bangunan Ilegal di Helvetia

Medan Helvetia / tv berita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan menjadi sorotan tajam terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini mencuat seiring dengan temuan bangunan megah yang berdiri tanpa PBG di Pasar Dua, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia.

 

Bangunan yang rencananya akan dijadikan sarana olahraga tenis ini, disinyalir milik seorang bermarga  Ginting. Ironisnya, meski telah berdiri tanpa izin, Dinas Perkim terkesan tutup mata. Upaya konfirmasi dari tim wartawan media ini melalui telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons dari pihak Dinas Perkim.

 

Ketidakpedulian Dinas Perkim ini menimbulkan pertanyaan besar. Padahal, PBG seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bagi Kota Medan. Dengan adanya bangunan ilegal, potensi PAD yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan kota menjadi hilang.

 

Baca Juga:  Di Hadapan Forkopimda dan Wartawan, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ingatkan Kembali Netralitas ASN

Kasi Trantib Kecamatan Helvetia, Edai, mengklaim telah memberikan teguran dan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, bangunan tersebut tetap berdiri kokoh tanpa tindakan penertiban dari Dinas Perkim. Hal ini memicu dugaan adanya keterlibatan oknum dari instansi terkait.

 

Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, memilih bungkam saat dikonfirmasi, semakin memperkuat dugaan adanya “mufakat buruk” antara pemilik bangunan dan oknum-oknum tertentu.

 

Tim media antara news mendesak Walikota Medan dan Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perkim Kota Medan. Jika terbukti lalai atau terlibat dalam praktik korupsi, tindakan tegas harus diambil, termasuk pemecatan.

 

Sanksi tegas menanti bangunan yang berdiri tanpa PBG, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran paksa adalah konsekuensi yang harus dihadapi. Jika bangunan ilegal menyebabkan kerugian, kecelakaan, atau bahkan hilangnya nyawa, ancaman pidana penjara dan denda akan semakin berat.(Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Coffe Morning Lapas KELAS IIA Binjai Perkuat Strategi Pertahankan Zero Halinar
Pemko Binjai Kembali Raih Predikat Kota Informatif pada Komisi Informasi Sumut Award 2026
Wali Kota Binjai Amir Hamzah Bersama Plt Kadis Kesehatan Berbagi Masker di Lampu Merah Tanah Lapang Merdeka
Wali Kota Binjai Hadiri Safari Kamtibmas Polres Binjai, Perkuat Sinergi Tiga Pilar dan Generasi Muda
Kota Binjai Menjadi Tuan Rumah Tiga Cabang Olahraga Road To PORPROVSU XII Tahun 2026.
Pemko Binjai Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara
Kota Binjai Menjadi Tuan Rumah Tiga Cabang Olahraga Road To PORPROVSU XII Tahun 2026.
Pemko Binjai Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:52 WIB

Coffe Morning Lapas KELAS IIA Binjai Perkuat Strategi Pertahankan Zero Halinar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:51 WIB

Wali Kota Binjai Amir Hamzah Bersama Plt Kadis Kesehatan Berbagi Masker di Lampu Merah Tanah Lapang Merdeka

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:50 WIB

Wali Kota Binjai Hadiri Safari Kamtibmas Polres Binjai, Perkuat Sinergi Tiga Pilar dan Generasi Muda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Kota Binjai Menjadi Tuan Rumah Tiga Cabang Olahraga Road To PORPROVSU XII Tahun 2026.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Pemko Binjai Terima Kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB