Kepala Dinas Perkim Kota Medan Diduga Lalai, PAD Terancam Akibat Bangunan Ilegal di Helvetia

- Penulis

Kamis, 18 September 2025 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Kepala Dinas Perkim Kota Medan Diduga Lalai, PAD Terancam Akibat Bangunan Ilegal di Helvetia

Medan Helvetia / tv berita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan menjadi sorotan tajam terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini mencuat seiring dengan temuan bangunan megah yang berdiri tanpa PBG di Pasar Dua, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia.

 

Bangunan yang rencananya akan dijadikan sarana olahraga tenis ini, disinyalir milik seorang bermarga  Ginting. Ironisnya, meski telah berdiri tanpa izin, Dinas Perkim terkesan tutup mata. Upaya konfirmasi dari tim wartawan media ini melalui telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons dari pihak Dinas Perkim.

 

Ketidakpedulian Dinas Perkim ini menimbulkan pertanyaan besar. Padahal, PBG seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bagi Kota Medan. Dengan adanya bangunan ilegal, potensi PAD yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan kota menjadi hilang.

 

Baca Juga:  Nasabah meminta kepolisian segera memangil Ketua Koperasi Dedek Pradesa ke Polda Sumut Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp 14 Miliar

Kasi Trantib Kecamatan Helvetia, Edai, mengklaim telah memberikan teguran dan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, bangunan tersebut tetap berdiri kokoh tanpa tindakan penertiban dari Dinas Perkim. Hal ini memicu dugaan adanya keterlibatan oknum dari instansi terkait.

 

Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, memilih bungkam saat dikonfirmasi, semakin memperkuat dugaan adanya “mufakat buruk” antara pemilik bangunan dan oknum-oknum tertentu.

 

Tim media antara news mendesak Walikota Medan dan Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perkim Kota Medan. Jika terbukti lalai atau terlibat dalam praktik korupsi, tindakan tegas harus diambil, termasuk pemecatan.

 

Sanksi tegas menanti bangunan yang berdiri tanpa PBG, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran paksa adalah konsekuensi yang harus dihadapi. Jika bangunan ilegal menyebabkan kerugian, kecelakaan, atau bahkan hilangnya nyawa, ancaman pidana penjara dan denda akan semakin berat.(Tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pengurus Daerah Ampi Kota Binjai Perkuat Persiapan Musda Dan Pelantikan Dengan Lakukan Rapat Internal
Kerja Nyata Kajari Binjai sampai Akhir Tahun di Apresiasi Masyarakat
Capaian Kinerja Kejari Binjai Spanjang Tahun 2025
Plt Golkar Sumut Adalah Keputusan DPP Bukan Intervensi Kepala Daerah
KAPOLRES BINJAI BERSAMA PJU DAN BHAYANGKARI CEK POSPAM DAN POSYAN OPS LILIN TOBA – 2025
Pemko Binjai dan Forkopimda Matangkan Penyaluran Bantuan Presiden untuk Warga Terdampak Bencana
Asefiesta 2025 Digelar Meriah – Festival Tari Serampang XII dan Kreasi Daerah Bakal Bawa Budaya Melayu Ke Dunia!
KAPOLRES BINJAI BERSAMA YAYASAN BHAKTI SOSIAL MELEPAS BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR ACEH TAMIANG
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 03:34 WIB

Kerja Nyata Kajari Binjai sampai Akhir Tahun di Apresiasi Masyarakat

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:46 WIB

Capaian Kinerja Kejari Binjai Spanjang Tahun 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:27 WIB

Plt Golkar Sumut Adalah Keputusan DPP Bukan Intervensi Kepala Daerah

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:24 WIB

KAPOLRES BINJAI BERSAMA PJU DAN BHAYANGKARI CEK POSPAM DAN POSYAN OPS LILIN TOBA – 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27 WIB

Pemko Binjai dan Forkopimda Matangkan Penyaluran Bantuan Presiden untuk Warga Terdampak Bencana

Berita Terbaru