Kepala Dinas Perkim Kota Medan Diduga Lalai, PAD Terancam Akibat Bangunan Ilegal di Helvetia
Medan Helvetia / tv berita.id

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan menjadi sorotan tajam terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini mencuat seiring dengan temuan bangunan megah yang berdiri tanpa PBG di Pasar Dua, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia.
Bangunan yang rencananya akan dijadikan sarana olahraga tenis ini, disinyalir milik seorang bermarga Ginting. Ironisnya, meski telah berdiri tanpa izin, Dinas Perkim terkesan tutup mata. Upaya konfirmasi dari tim wartawan media ini melalui telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons dari pihak Dinas Perkim.
Ketidakpedulian Dinas Perkim ini menimbulkan pertanyaan besar. Padahal, PBG seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bagi Kota Medan. Dengan adanya bangunan ilegal, potensi PAD yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan kota menjadi hilang.
Kasi Trantib Kecamatan Helvetia, Edai, mengklaim telah memberikan teguran dan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Namun, bangunan tersebut tetap berdiri kokoh tanpa tindakan penertiban dari Dinas Perkim. Hal ini memicu dugaan adanya keterlibatan oknum dari instansi terkait.
Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, memilih bungkam saat dikonfirmasi, semakin memperkuat dugaan adanya “mufakat buruk” antara pemilik bangunan dan oknum-oknum tertentu.
Tim media antara news mendesak Walikota Medan dan Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perkim Kota Medan. Jika terbukti lalai atau terlibat dalam praktik korupsi, tindakan tegas harus diambil, termasuk pemecatan.
Sanksi tegas menanti bangunan yang berdiri tanpa PBG, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Peringatan tertulis, denda, penghentian kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran paksa adalah konsekuensi yang harus dihadapi. Jika bangunan ilegal menyebabkan kerugian, kecelakaan, atau bahkan hilangnya nyawa, ancaman pidana penjara dan denda akan semakin berat.(Tim)













