FGD Bahas Tuntas Penetapan Upah Minimum Sumut 2026: Pemerintah Diharapkan Intervensi Kebutuhan Pokok

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FGD Bahas Tuntas Penetapan Upah Minimum Sumut 2026: Pemerintah Diharapkan Intervensi Kebutuhan Pokok

Medan / tv berita.id

Pemerintah saat ini tengah mengkaji penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Semua pihak berharap agar penetapan UMP ini nantinya akan menciptakan suasana kondusif di Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Sumut, Ir. Anggiat Pasaribu, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026” yang diselenggarakan pada Rabu (15/10) di Le Polonia Hotel and Convention, Medan.

“Kita berharap agar penetapan upah dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Kami berharap regulasi penetapan upah yang akan dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja dapat terlaksana dengan baik di Sumut dan tidak mengakibatkan perbedaan yang terlalu timpang antara pekerja dan pengusaha,” jelas Anggiat.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Ir. Yuliani Siregar, MAP; Direktur Intelkam Poldasu, Kombes Pol. Decky Hendarsono; Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya; serta para narasumber seperti Pengamat Buruh, Hawari, SH, MH; Pakar Hukum Ketenagakerjaan yang juga Wadek I Fakultas Hukum USU, Dr. Agusmidah, SH, MH; Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut, Bambang Hermanto, SH, MH; dan Ketua DPD KSPSI, CP Nainggolan, SE, MAP.

Anggiat Pasaribu, yang juga merupakan Ketua Panitia FGD, menyampaikan bahwa para pekerja melalui serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) mengharapkan kenaikan upah pada tahun 2026 berada di angka 8,5% hingga 10,5%. Namun, angka ini dinilai cukup memberatkan bagi pengusaha.

Baca Juga:  Kalapas Kelas I Medan Pantau Langsung Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham 2024*

“Perbedaan pandangan inilah yang kita bahas dalam FGD ini. Perbedaan itu hal yang lumrah. Harapan kami, apabila kenaikan upah tidak sesuai dengan keinginan buruh, negara harus hadir dan bisa mengintervensi stabilitas harga kebutuhan pokok agar tidak naik. Apabila upah yang diterima cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari, dan harga kebutuhan pokok stabil, maka tidak akan menjadi masalah,” ujarnya.

Direktur Intelkam Poldasu, Kombes Pol. Decky Hendarsono, dalam sambutannya menekankan pentingnya kondusivitas dalam setiap keputusan terkait upah. “Pada prinsipnya, kita menginginkan kondusivitas. Mudah-mudahan tercapai apa yang menjadi keinginan semua pihak. Para pengusaha bisa menciptakan iklim usaha yang baik, dan para pekerja bisa mendapatkan kehidupan yang layak dan lebih baik lagi,” jelasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ir. Yuliani Siregar, MAP, menyampaikan harapannya agar FGD ini, serta berbagai pertemuan pembahasan upah yang telah dilakukan oleh Pemprovsu, serikat pekerja, buruh, dan pengusaha, dapat mencegah terjadinya gejolak saat penetapan upah oleh pemerintah pusat.

“FGD ini sudah beberapa kali kita lakukan. Harapannya, dari Sumut tidak ada lagi keributan jika upah sudah ditetapkan dari Pemerintah Pusat. Kita juga sudah berulang kali bertemu untuk berkoordinasi dengan buruh dan pengusaha mengenai kemungkinan kenaikan upah nantinya,” jelasnya.

Salah seorang narasumber, Pakar Hukum Ketenagakerjaan Dr. Agusmidah, SH, MH, menjelaskan bahwa di Indonesia, istilah kenaikan upah sebenarnya lebih tepat disebut sebagai penyesuaian terhadap kenaikan harga-harga bahan pokok.

“Faktor utama penentu upah minimum di antaranya adalah kondisi ekonomi suatu negara, peran serikat pekerja dan negosiasi kolektif, serta perbedaan regional dan sektoral,” ungkapnya.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek
Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!
Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.
Sengketa Tanah Warisan H. Abdul Halim Kembali Bergulir, Makawi Gugat Perbuatan Melawan Hukum
Gusar diawasi  Pers , Oknum Ketua 2PAM3 Mimika berinisial TR intimidasi Pimred kompas1.com dan bawa bawa nama ethnis demi bungkam kasus hibah APBD.
Dukung Bersih-Bersih Institusi, AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH dan Pidanakan Kompol DK.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:55 WIB

KETUM GERMAS UNGKAP ADE JULHAIDIR DESAK DPR/MPR RI TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT POLEMIK PUTUSAN MK DAN IJAZAH GIBRAN

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:44 WIB

PT SMRA Tbk Dua Kali Mangkir dari Sidang PN Jakut, 19 Oktober Terancam Verstek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Proyek Lapangan Mangkrak dan Berutang Rp95 Juta, Polda Papua dan Polres Mimika Didesak Seret ke pengadilan Ketua LSM 2PAM3 Berinisial TR!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Dugaan dana hibah Dinas Peternakan Mimika maladministrasi. Polres didesak periksa ketua LSM 2PAM3 berinisial TR.

Berita Terbaru

Berita Nasional

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:35 WIB