Tahap II, Polres Simalungun Serahkan Tiga Tersangka Aniaya Anak Dibawah Umur ke Kejari

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahap II, Polres Simalungun Serahkan Tiga Tersangka Aniaya Anak Dibawah Umur ke Kejari 

 

SIMALUNGUN /TV Berita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Satuan Reskrim Polres Simalungun melalui Kanit Perlindungan Penemuan dan Anak (PPA) IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, SH., MM menyerahkan atau melimpahkan tiga tersangka tindak pidana Penganiayaan anak dibawah umur dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada hari Kamis (21/11/2024) siang pukul 11.30 Wib.

 

Ketiga tersangka itu yakni Rinto Pardomuan Nainggolan, Nimrot Sidabutar dan Mangantar Sidabutar.

 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH pada hari Jumat (22/11/2024) pagi mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan sudah lengkap (P21).

 

Perbuatan tidak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur itu dialami korban berinisial IPN yang terjadi pada hari Jumat (26/11/2024) siang sekira pukul 13.30 wib di teras depan rumah milik Mangantar Sidabutar yang terletak di Nagasaribu Nagori Panombean Huta Urung Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.

 

Baca Juga:  *Tabrakkan Sp.Motor Kearah Petugas, Akhirnya Dua Orang Pria Di Gelandang Polres Binjai*

Pada saat proses penyidikan terhadap ke tiga tersangka tidak di lakukan penahanan, karna di persangkakan melanggar Undang undang perlindungan anak Pasal 80 ayat 1.

 

Namun setelah berkas perkara di kirim dan di teliti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun mengembalikan berkas perkara tersebut  karena masih ada kekurangan.

 

Selanjutnya penyidik melengkapi berkas Perkara dilengkapi dan kembali dikirimkan ke JPU. Lalu, setelah diteliti, JPU menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap (P21) sehingga pada hari Kamis (21/11/2024) Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan Tahap II dengan menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Simalungun.

 

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut serta Melakukan Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

“Setelah dilakukan tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dan akan segera disidangkan,” Pungkas AKP Verry. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Akhirnya Digrebek Polres Binjai
Jadi Bandar Sabu Dikampungnya, Dikibuskan Warga Akhirnya Di Ciduk Polres Binjai
Polres Binjai Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur
Polres Tapsel Berhasil Tangkap Gindo Harahap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Satreskrim Binjai Lakukan Rekontruksi Dengan 18 Agenda Kasus Pembunuhan
*Tawarkan Sabu Terhadap Petugas, Seorang Pria Di Gelandang Ke Polres Binjai*
*Pria Asal Tandem Hulu-I, Ditangkap Polres Binjai Saat Jualan Ekstasi*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Akhirnya Digrebek Polres Binjai

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:08 WIB

Jadi Bandar Sabu Dikampungnya, Dikibuskan Warga Akhirnya Di Ciduk Polres Binjai

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Polres Binjai Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Polres Tapsel Berhasil Tangkap Gindo Harahap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Berita Terbaru

TNI-Polri

Silaturahmi Kapolres Binjai dengan Ketua MUI kota Binjai

Sabtu, 24 Jan 2026 - 02:55 WIB