Polres Binjai Menangkap Dua Orang Pria Bandar Narkoba Di Kota Binjai

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Binjai Menangkap Dua Orang Pria Bandar Narkoba Di Kota Binjai

 

BINJAI/Tvberita.id

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satres narkoba polres Binjai, kembali lagi menangkap 2 (dua) orang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial *S (48) dan LNG (23)* di TKP, jalan Rambutan Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Senin (5/05/25) pukul 01.05 wib dini hari.

 

Awalnya terjadinya penangkapan, dimana saat itu petugas dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum polres Binjai.

 

Pada saat petugas tiba di jalan rambutan tepatnya lokasi jalan sepi menemukan dua orang laki-laki yang duduk di atas sp.motornya masing-masing, kemudian timbul rasa curiga sehingga petugas mendekati terhadap kedua orang tersebut, namun saat didekati keduanya menghindar dan pergi menggunakan sp.motornya.

 

Berkat kecurigaan tersebut terjadilah kejar-kejaran di tengah heningnya malam dan pada saat diamankan kedua orang pria tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terjadi pergumulan antar petugas dengan kedua orang tersebut dan berkat terlatih dan kesigapan oleh petugas berhasil melumpuhkan terhadap keduanya.

 

Ketika dilakukan pemeriksaan di TKP, pria yang mengaku bernama S (48) tinggal di Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat serta ditemukan. BB padanya berupa : 1 (satu) Bungkus narkotika jenis sabu yang di balut dengan plastik hitam dan tisu dengan berat Brutto 100,97 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol BK 5518 RBP

Baca Juga:  Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika, 3000 Gram Ganja Kering Disita

 

Sedangkan yang mengaku bernama LNG (23)

tinggal di jalan Rambutan No. 23 Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat juga ditemukan barang bukti : 1 (satu) plastik transaparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau dan ungu dengan berat 0,72 gram, 1 (satu) plastik transaparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna orange dan pink dengan berat 0,71 gram, 1 (satu) plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat Brutto 0,60 gram, 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru, 1 (satu) tas selempang tumi warna hitam dan 1 (sattu) unit sepeda motor Yamaha N-Max nopol BK 5175 ZAQ

 

Terhadap keduanya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati. Ujar Akp Syamsul Bahri, SE,MH.

 

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai  tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda. tegasnya.(Fdh)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel tvberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan
Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Akhirnya Digrebek Polres Binjai
Jadi Bandar Sabu Dikampungnya, Dikibuskan Warga Akhirnya Di Ciduk Polres Binjai
Polres Binjai Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur
Polres Tapsel Berhasil Tangkap Gindo Harahap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Satreskrim Binjai Lakukan Rekontruksi Dengan 18 Agenda Kasus Pembunuhan
*Tawarkan Sabu Terhadap Petugas, Seorang Pria Di Gelandang Ke Polres Binjai*
*Pria Asal Tandem Hulu-I, Ditangkap Polres Binjai Saat Jualan Ekstasi*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan “Ngawur” dan Ancam Balik Laporkan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Rumah Dijadikan Tempat Jual Narkoba, Akhirnya Digrebek Polres Binjai

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:08 WIB

Jadi Bandar Sabu Dikampungnya, Dikibuskan Warga Akhirnya Di Ciduk Polres Binjai

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Polres Binjai Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Binjai Timur

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Polres Tapsel Berhasil Tangkap Gindo Harahap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Berita Terbaru